Selasa, 12 Mei 2020

KPK Ingatkan Tiga Pemda Di Jabar Soal Pembaruan Data Penerima Bansos

Baca Juga

Foto: Logo KPK.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta 3 (tiga) pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk segera merampungkan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Menurut KPK, hal itu agar penyaluran bantuan sosial (Bansos) terkait pandemi wabah virus corona atau Corona Virus Disease – 2019 (Covid–19) tepat sasaran dan tidak-ada data ganda.

Ke-tiga Pemda itu ialah Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu dan Pemkab Karawang. KPK menyebut, ke-tiga Pemda itu belum melakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sejak 3 (tiga) tahun terakhir.

"Diketahui ke-tiga Pemda belum melakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sejak tiga tahun lalu. KPK mengingatkan, ke-tiga Pemda segera menuntaskan pemutakhiran data warganya serta memperbaruinya secara regular di masa mendatang", kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK Budi Waluya, Selasa 12 Mei 2019.

"Tetapi, bila menemukan ketidak sesuaian di lapangan, bantuan tetap dapat diberikan. Namun, data penerima bantuan yang baru tersebut harus segera dilaporkan ke Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk dalam DTKS", ujarnya.

Budi mengatakan KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat. KPK berharap, kementerian/ lembaga dan Pemda melakukan pendataan di lapangan terkait pemberian bantuan sosial dengan menggunakan DTKS sebagai data rujukan sebagai ajuran dalam SE KPK tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengakui bahwa data DTKS Kota Bekasi terakhir diperbarui pada tahun 2017. Namun, Rahmat menyebut tahun ini pendataan warga miskin di Bekasi langsung dilakukan Kementerian Sosial.

Meski demikian, Ia mengatakan Pemda juga melakukan pembaruan data DTKS selama adanya pandemi Covid–19. Selain itu, Bekasi juga mengeluarkan sejumlah aturan untuk memvalidasi penerima Bansos terkait Covid–19.

"Berdasarkan data DTKS per-Januari 2020, jumlah total warga miskin di wilayah Kota Bekasi adalah sebanyak 399.920 jiwa atau 106.138 Kepala Keluarga (KK). Sedangkan, untuk data non-DTKS, jumlah keseluruhannya adalah 272.360 KK", kata Rahmat Effendi.

Senada dengan Wali Kota Bekasi, Plt. Bupati Indramayu Taufik Hidayat mengatakan, pembaruan data DTKS di Indramayu terakhir juga dilakukan tahun 2017. Berdasarkan DTKS di wilayah Kabupaten Indramayu, penerima bantuan sosial dari APBN ada sebanyak 160.564 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sedangkan dari non-DTKS ada sebanyak 75.659 KPM.

Dikatakannya pula, untuk penerima bantuan dari Dana Desa, tercatat ada sebanyak 72.456 KPM. Sedangkan untuk penerima bantuan Sembako dan Sembako perluasan ada sebanyak 220.118 KPM.

"Nomor Induk Kependudukan yang ada masih NIK lama, belum elektronik. Kendala updating adalah bahwa setelah data terbaru dikirimkan ke Pusdatin Kemensos, data yang kami kirimkan belum di-update di Pusdatin", kata Taufik.

Sementara untuk Kabupaten Karawang, DTKS sebenarnya sudah diperbarui pada 2019. Namun sejumlah masalah masih terjadi, antara lain ada warga yang belum punya KTP dan data warga yang meninggal tidak dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Yang mana, berdasarkan DTKS total penerima Bansos di Kabupaten Karawang adalah 270.214 KK. Sementara, penerima bantuan dana penanganan Covid–19 dari data non-DTKS adalah sebanyak 228.334 KK.

Terkait itu, Budi Waluya menegaskan, ke-tiga Pemda tersebut supaya selalu memantau proses update data dan mengawasi penyaluran Bansos.

"KPK menegaskan agar ke-tiga pemda tersebut terus memantau proses rekapitulasi dan pembaruan data penerima bansos, serta melakukan pengawasan dalam penyaluran B.ansos. Pembaruan data sangat penting dan menjadi syarat agar penyaluran bansos tepat sasaran", tegas Budi. *(Ys/HB)*