Rabu, 05 April 2023

Atas Saran Aparat Dan Hasil Rapat Pengurus DPP, Barracuda Batalkan Audensi Dengan Bupati Mojokerto

Baca Juga


Ketua Umum DPP LKH-KP Barracuda Indonesia Hadi Purwanto, ST., SH.


Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik (LKH-KP) Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda (Barracuda) Indonesia pada Selasa 04 April 2023, memutuskan, membatalkan agenda audensi dengan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati yang rencananya akan digelar pada Kamis (06/04/2023) pagi.

Pada Surat Pemberitahuan dengan Nomor Register: 253/BRI/HKM/IV/2023, Lampiran: 1 (Satu) Berkas, Perihal: Pemberitahuan (Surat Terbuka) dan bertanggal 4 April 2023 yang ditujukan kepada Bupati Mojokerto dan ditanda-tangani Ketua Umum DPP LKH-KP Barracuda Indonesia itu, Hadi Purwanto, ST., SH. selaku Ketua Umum DPP LKH-KP Barracuda Indonesi menjelaskan, bahwa pembatalan agenda audensi dengan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati tersebut berdasarkan rujukan dari:
1). Nasehat dan arahan dari Kepolisian Resort Mojokerto pada 1 April 2023;
2). Nasehat dan arahan dari Kepolisian Resort Mojokerto Kota pada 2 April 2023;
3). Nasehat dan arahan dari Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto pada 2 April 2023; dan
4). Hasil rapat khusus Dewan Pengurus Barracuda Indonesia pada 4 April 2023;

"Dengan hormat, Perkenankan Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik 
BARRACUDA INDONESIA (Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda Indonesia) yang 
disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor: AHU-
0013378.AH.01.07.TAHUN 2017; yang berkantor pusat di Jalan Banjarsari No. 59 RT. 001/ RW 001 Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, menyampaikan beberapa hal mendasar sebagai berikut", ujar Ketua Umum DPP LKH Barracuda Indonesia  Hadi Purwanto, ST., SH. dalam surat bernomor: 253/BRI/HKM/IV/2023 dan bertanggal 04 April 2023 tersebut.

Lebih lanjut, Ketua Umum DPP LKH Barracuda Indonesia Hadi Purwanto, ST., SH. menyampaikan 6 (enam) poin penting dalam pembatalan agenda audensi dengan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati tentang persoalan Reset Pasword Email kepala sekolah terkait pembelanjaan dana BOS. Yakni, sebagai berikut:

1). Bahwa terkait rencana Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Barracuda Indonesia untuk melakukan audensi dengan bertemu langsung dengan Bupati Mojokerto pada tanggal 6 April 2023 sebagaimana dimaksud dalam surat dengan nomor registrasi :
174/BRI/HKM/III/2023 tanggal 31 Maret 2023 dengan ini Kami batalkan;

2). Bahwa untuk selanjutnya pokok pikiran, saran dan nasehat membangun yang rencana akan Kami sampaikan langsung dalam kegiatan audensi tersebut akan Kami tuangkan dan sampaikan secara tertulis dalam surat ini;

3) Bahwa adapun alasan pembatalan kegiatan audensi tersebut adalah sebagai berikut:
(a). Demi menjaga rasa persatuan dan kesatuan, ketertiban dan ketentraman masyarakat Kabupaten Mojokerto;
(b). Demi menjaga hubungan antara organisasi Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto dan Barracuda Indonesia yang selama ini berjalan dengan baik;
(c). Demi menghindari terjadinya potensi “Konflik Sosial” yang besar kemungkinan terjadi karena ulah pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab yang dengan sengaja ingin memprovokasi, menyebarkan permusuhan dan ujar kebencian dengan membenturkan organisasi Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto dan Barracuda Indonesia;
(d). Demi memberikan kesempatan kepada saudara kami, yaitu organisasi Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto untuk menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap demi kebaikan dan kemajuan Kabupaten Mojokerto;

4). Bahwa maksud dan tujuan kegiatan Barracuda Indonesia yang selama ini dilakukan adalah dalam rangka:
(a). Mewujudkan peran serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (Peraturan Pemerintah Nomo 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelanggaraan Pemerintahan Daerah);
(b). Meningkatkan peran aktif masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat 
dipertanggung-jawabkan (UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik);
(c). Mewujudkan peran aktif masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam rangka turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi);
(d). Mewujudkan peran serta partisipasi masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi);
(e). Mewujudkan peran serta partisipasi masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam rangka untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelanggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme);
(f). Memwujudkan peran serta masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan (Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional);
(g). Memwujudkan kewajiban masyarakat untuk memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan (Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional); 
(h). Memwujudkan peran serta masyarakat dalam pendidikan yang berfungsi untuk memperbaiki akses, mutu, daya saing, relevansi, tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan (Pasal 187 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan).

5). Bahwa kegiatan Barracuda Indonesia yang selama ini dilakukan murni tidak ada muatan politik, hanya semata-mata untuk mendorong terwujudnya Pemerintahan Kabupaten Mojokerto yang lebih baik yang lebih mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan.

6) Bahwa maka dari itu, Kami menyerukan kepada semua jajaran keluarga besar anggota Barracuda Indonesia untuk menahan diri, memilih untuk mengalah dan tidak mudah terpancing emosi akibat ulah-ulah provokatif, ujar permusuhan dan kebencian serta upaya adu domba yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab;

Kemudian, pada Surat Pemberitahuan dengan Nomor Register: 253/BRI/HKM/IV/2023 itu, Ketua Umum DPP LKH-KP Barracuda Indonesia itu, Hadi Purwanto, ST., SH. secara tegas menyampaikan, bahwa untuk selanjutnya pihaknya menyampaikan pokok pikiran, saran dan nasehat membangun kepada Bupati Mojokerto melalui surat pemberitahuan tersebut sebagai berikut:

1). Bahwa Bupati Mojokerto wajib menasehati dan memberi arahan serta teguran kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Ludfi Ariyono, AP., SSos., MSi. agar tidak terjadi lagi upaya mereset Pasword, Email atau Akun Kepala Sekolah untuk Pembelanjaan 
Dana Bos ataupun perbuatan-perbuatan yang sangat memalukan dunia pendidikan;

2). Bahwa Bupati Mojokerto wajib menonjobkan dan memberi sanksi tegas kepada MUJIATI selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto karena selama masa kepemimpinannya kerap kali terjadi perkara;

3).Bahwa Bupati Mojokerto wajib memerintahkan Inspektorat Kabupaten Mojokerto untuk memeriksa MUJIATI selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto;

4). Bahwa Bupati Mojokerto wajib menonjobkan dan memberi sanksi tegas kepada RABITHA ISLAMY selaku Pengadministrasi Perencanaan dan Program di Dinas Pendidikan Kabupatèn Mo Mojokerto, karena telah mereset Email atau Akun Kepala Sekolah untuk Pembelanjaan Dana Bos yang sangat memalukan dunia pendidikan;

5). Bahwa Bupati Mojokerto wajib memerintahkan Inspektorat Kabupaten Mojokerto untuk memeriksa RABITHA ISLAMY selaku Pengadministrasi Perencanaan dan Program di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.

"Demikian pemberitahuan yang Kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja-samanya, Kami haturkan terima kasih. Hormat Kami, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik BARRACUDA INDONESIA
(HADI PURWANTO, ST., SH.). Ketua Umum", tandas Hadi Purwanto dalam surat tersebut.

Sebagai catatan, surat pemberitahuan tersebut ditembuskan secara khusus kepada:
1). Kapolres Mojokerto
2). Kapolres Mojokerto Kota
3). Bakesbangpol Kab. Mojokerto
4). Arsip.

Melalui aplikasi grup WhatsApp-nya, Ketua Umum DPP LKH-KP Barracuda Indonesia Hadi Purwanto, ST., SH. meminta seluruh jajaran pengurus LKH-KP Barracuda Indonesia untuk mempelajari baik-baik isi dan maksud surat pemberitahuan pembatalan audensi dengan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati tersebut.

"Mohon disimak baik baik (surat pemberitahuan pembatalan audensi dengan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati). Nanti saat acara buka bersama ... kita bahas dan monggo yang ingin memberitakan", ujar Hadi di grup WA anggota Barracuda Indonesia Mojokerto.=

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, DPP LKH-KP Barracuda Indonesia pada Jum'at 31 Maret 2023 mengirimkan surat permohonan audensi kepada Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati. Permohonan audensi bertujuan untuk menyampaikan permasalahan-permasalah yang belakangan ini terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.

Kepada wartawan, Ketua DPP LKH Barracuda Indonesia Hadi Purwanto menyampaikan, bahwa dalam surat permohonan audensi kepada Bupati Mojokerto yang telah dikirim pada hari Jum'at 31 Maret 2023 itu ada 12 tuntutan terkait permasalahan di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto.

Satu di antara dua belas tuntutan yang diajukan DPP LKH Barracuda Indonesia kepada Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati itu ialah meminta supaya Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mencopot jabatan Ardi Sepdianto sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.

Tuntutan DPP LKH-KP Barracuda Indonesia lainnya, lanjut Ketua DPP LKH Barracuda Hadi Purwanto, DPP LKH Barracuda Indonesia meminta supaya Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mencopot jabatan Mujiati sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto.

Adapun 12 tuntutan itu sendiri diajukan berdasarkan pengaduan yang DPP LKH Barracuda Indonesia terima dari sejumlah kepala sekolah jenjang SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto tentang dilakukannya reset pasword email sekolah untuk pembelanjaan dana BOS dan diganti dengan yang baru oleh staf Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto berinisial RB diduga atas perintah atasannya.

Reset pasword email sekolah kemudian penggantian pasword email sekolah untuk pembelanjaan dana BOS itu membuat sejumlah kepala Sekolah jenjang SD dan SMP di Kabupaten Mojokerto dalam pemanfaatan dan pembelanjaan dana BOS harus datang ke Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto untuk menemui staf Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto berinisial RB untuk mengklik penyedia barang.

DPP LKH Barracuda Indonesia menduga, reset pasword email sekolah kemudian penggantian pasword email sekolah untuk pembelanjaan dana BOS itu patut diduga berkaitan dengan pengondisian penyedia barang oleh oknum Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto.

“Patut diduga, penyedia barang pembelanjaan dana BOS adalah yang menjadi rekanan oknum pegawai Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto inisial RB”, ujar Ketua DPP LKH Barracuda Indonesia Hadi Purwanto, Jum'at (31/03/2023).

Lebih lanjut, Ketua DPP LKH Barracuda Indonesia yang akrab dengan sapaan Hadi Gerung tersebut menegaskan, bahwa kredibilitas dan kinerja Lutfi Ariyono AP, SSos, MSi. sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto sangat diragukan. Menurut Hadi Gerung, belum genap 1 (satu) bulan menjabat Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto sudah muncul 'perkara besar' di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto.

Hadi Gerung pun menegaskan,hampir semua sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto mulai jenjang TK, TB, PAUD, SD dan SMP baik Negeri maupun Swasta belum memublikasikan semua laporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS reguler kepada masyarakat secara terbuka.

“Dokumen yang harus dipublikasikan pada papan informasi sekolah atau tempat lainya yang mudah diakses oleh masyarakat, yaitu rekapitulasi dana BOS reguler berdasarkan komponen pembiayaan dan publikasi laporan penerimaan dan penggunaan dana BOS reguler", tegas Hadi Gerung.

Dikonfirmasi tentang audensi yang diajukan DPP LKH Barracuda Indonesia ke Bupati Mojokerto yang salah-satunya menyinggung soal reset pasword email terkait pembelanjaan dana BOS tersebut, Kabid Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto Mujiati tidak menampiknya.

Mujiati menerangkan, bahwa langkah mereset email dan password pembelanjaan dana BOS itu ditempuh berawal dari adanya laporan dari seseorang yang menyampaikan bahwa ada penyedia barang yang melakukan pemesanan secara manual.

"Seharusnya melalui SIPLAH. Belanja sekolah itu kan harus melalui SIPLAH dan disini saya lihat selebarannya untuk pemesanan barang ini harus mencantumkan nama pemesan, nama lembaga, alamat, nomor telepon, Dapodik dan pasword untuk belanja ke penyedia barang itu. Pasword kok disebar-sebarkan, seperti apa itu?", terang Mujiati dikonfirmasi media ini melalui selurernya, Jum'at (31/03/2023).

"Saya akhirnya mengundang ke kantor untuk memberikan pembinaan. Jangan sampai memberikan surat pesanan ke sekolah-sekolah secara manual. Terus terang saya undang ini ke kantor, saya kasih pembinaan, bahwa jangan sampai sekali-kali melakukan pemesanan buku ini melalui melalui offline, semuanya kan sudah melalui online", tambahnya. *(HB)*