Rabu, 05 April 2023

Ini 16 Butir Rekomendasi DPRD Atas LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2022

Baca Juga

Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto didampingi dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Junaedi Malik saat menyerahkan Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rekomendasi Atas Nota Penjelasan dan Summary LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2022 ke Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam rangkaian Rapat di Penyampaian Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rekomendasi Atas Nota Penjelasan dan Summary LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2022 di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Rabu (05/04/2023).


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto hari ini, Rabu 05 April 2023, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rekomendasi Atas Nota Penjelasan dan Summary Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) Wali Kota Mojokerto Tahun 2022 yang dalam Rapat Paripurna pada Rabu 29 Maret 2023 lalu telah diserahkan oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di tempat yang sama.

Rapat paripurna Penyampaian Keputusan DPRD Kota Mojokerto tentang Rekomendasi Atas LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2022 tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dengan didampingi oleh 2 (dua) Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, yakni Sonny Basoeki Rahardjo dan Junaedi Malik serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Hadir pula dalam Rapat Paripurna tersebut Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, jajaran pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.

Membacakan Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) Wali Kota Mojokerto Tahun 2022, Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati menyampaikan,  bahwa penetapan Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) Wali Kota Mojokerto Tahun 2022 berdasarkan pertimbangan dan tela'ah materi LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2022.

"Menimbang: Bahwa setelah dilakukan pembahasan dan tela'ah atas materi Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Walikota Mojokerto Tahun 2022, perlu menetapkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Mojokerto Tahun 2022", ujar Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati dalam rapat paripurna di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Rabu (05/04/2023).

Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati saat menyampaikan Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rekomendasi Atas Nota Penjelasan dan Summary LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna di ruang rapat Kantor DRPD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Rabu 05 April 2023.


Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati kemudian menerangkan, bahwa penetapan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto tentang Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Wali Kota Mojokerto Tahun 2022 tersebut berlandaskan 14 (empat belas) aturan yang berlaku, yakni sebagai berikut:

Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Dewan 
Perwakilan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Dewan Perwakilan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3242);
6. Perturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Program Pembentukan 
Peraturan Daerah Kabupeten/ Kota di Jawa Timur;
10. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 171.417/863/011.2/2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto Masa Jabatan Tahun 2019-2024;
11. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 171.417/1243/011.2/2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto Masa Jabatan Tahun 2019-2024;
12. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 171.417/99/011.2/2021 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto;
13. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 171.417/100/011.2/2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto;

"Dan, 14 (empat belas). Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto", terang Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati.

Febriana Meldyawati menegaskan, bahwa dengan berlandaskan aturan-aturan tersebut, Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto melakukan pembahasan dan tela'ah atas materi Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Walikota Mojokerto Tahun 2022 hingga kemudian menetapkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Wali Kota Mojokerto Tahun 2022 tentang Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Wali Kota Mojokerto Tahun 2022.

"Memperhatikan: Laporan Pimpinan Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto Atas Pembahasan Materi Lampiran Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Wali Kota Mojokerto Tahun 2022, MEMUTUSKAN: Menetapkan, Ke-1 (satu): Menetapkan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Wali Kota Mojokerto Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Ke-2 (dua): Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Mojokerto pada tanggal 5 April 2023, Ketua Dewan Perwakikan Rakyat Daerah Kota Mojokerto SUNARTO", tegasnya.

Meldyawati kemudian secara runut membacakan Lampiran Surat Keputusan tersebut yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) Wali Kota Mojokerto Tahun 2022.

Berikut Lampiran Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Wali Kota Mojokerto Tahun 2022 sebagaimana dibacakan Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati dalam Rapat Paripirna tersebut:

1. Bidang Pengawasan Internal.
Pemerintah Daerah, Bidang Pemerintahan, Perencanaan Pembangunan Daerah dan Hukum.
A. Pemerintah Daerah secara umum menyusun kajian potensi Pendapatan 
Asli Daerah kota Mojokerto untuk meningkatkan sumber pembiayaan, di antaranya:
1). Identifikasi faktor internal (berupa kekuatan dan kelemahan dari 
pengelolaan PAD dari berbagai instansi dengan menganalisis faktor-faktor kunci dalam kekuatan dan kelemahan organisasi serta menawarkan respon yang mungkin dilakukan);
2). Identifikasi faktor eksternal, berupa:
      (a). Mengembangkan daftar peluang
yang dapat dimanfaatkan dan ancaman yang perlu dihindari, tidak bertujuan mengembangkan daftar panjang dan lengkap semua faktor eksternal yang 
berpengaruh terhadap pencapaian misi dan visi berdasarkan Dokumen perencanaan; dan
     (b). Identifkasi faktor-faktor kunci, sehingga dapat dilakukan tindakan-tindakan berupa:
     <i>. Pembenahan faktor kelemahan (penguatan akurasi data potensi PAD, peningkatan SDM dan kinerja aparatur; manajemen pengelola PAD; penataan regulasi daerah; penataan sistem informasi dan administrasi pelaporan pendapatan; pemberdayaan dan optimasi BUMD di Kota Mojokerto); dan
     <ii>. Pengoptimalan Peluang Daerah (peningkatan pertumbuhan ekonomi dengan memokuskan sektor unggulan daerah dan penguatan iklim investasi berupa kemudahan perijinan, regulasi yang berpihak, infrastruktur ekonomi serta promosi daerah, peningkatan akses dan konektivitas antar wilayah, peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dan peningkatan kualitas pengawasan).
B. Pemerintah Daerah secara umum perlu melakukan Optimalisasi penegakan hukum dalam bidang perpajakan yang dilakukan secara terstruktur (kepemilikan pemeriksa pajak, juru sita dan juru tagih pajak yang diakui).
C. BAPPEDALITBANG bekerja-sama dengan Dinas PUPRPRKP melakukan Penyusunan dan pemantapan kebijakan di sektor tata Kelola perkotaan, salah-satunya penyusunan Masterplan Smart City, Penyusunan Masterplan Drainase Kota dan Peraturan Daerah tentang Smart City.
D. Perlu pengoptimalan program kerja, baik dari aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan di Kota Mojokerto, sehingga postur APBD dan Realisasi Belanja dapat memberikan multiplyer effect dengan memokuskan pada belanja Modal. Hal ini, dikandung maksud karena permasalahan utama alokasi belanja tidak hanya adanya keterbatasan alokasi belanja seperti yang dijelaskan dalam LKP-j, namun juga penting terkait membuat komposisi belanja yang tepat dalam mencapai pencapaian urusan daerah yang diamanatkan pada Pemerintah Kota Mojokerto. Jangan sampai komposisi belanja barang dan jasa contohnya, lebih banyak alokasinya untuk memenuhi fungsi penunjang urusan pemerintah daerah dan bahkan mengalahkan komposisinya yang diperuntukkan menjalankan pencapaian visi misi maupun urusan yang diamanatkan pada Pemerintah Daerah. Disisi lain, terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah pada Pasal 146 mengamanatkan, bahwa alokasi belanja pegawai paling tinggi 30% dari total belanja APBD.
E. Pemerintah Daerah secara umum melakukan penyusunan Road Map Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), terutama di sektor investas, pelayanan, perizinan dan pendapatan sehingga linier dengan beberapa implementasi pembangunan berbasis tematik pada tahun ke-V (lima), di antaranya:
1). Mampu mengimplementasikan Perda Kota Mojokerto tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (E Goverment) untuk meningkatkan capaian indeks SPBE; dan
2). Mampu mengoptimalkan peran dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informasi dalam pengelolaan website Pemerintah Kota Mojokerto.
F. Dalam Visi Pembangunan Daerah Kota Mojokerto 'Terwujudnya Kota Mojokerto Yang Berdaya-saing, Mandiri, Demokratis, Adil, Makmur, Sejahtera dan Bermartabat' 
sampai hari ini masyarakat belum mengetahui adanya hasil pengukuran Indeks Daya Saing (IDS) Kota Mojokerto, kami merekomendasikan kepada Saudari Wali Kota agar melakukan pengukuran Indeks Daya Saing Kota Mojokerto sekaligus membuat komparasi dengan daerah sekitar Kota Mojokerto agar kita mengetahui dan sekaligus menyusun rumusan tindak-lanjut atas kekurangan-kekurangan kita dalam peningkatan daya saing daerah.
G. Bahwa dalam meresmikan dan/ atau menyerahkan hasil pokok-pokok pikiran dari Anggota DPRD yang terealisasi, kami sampaikan kepada Wali Kota agar etika politik dan 'Keterbukaan Informasi Publik' tetap terjaga dengan menyampaikan kepada masyarakat bahwa program kegiatan tersebut merupakan usulan Pokok-pokok Pikiran DPRD.
H. Pokok-pokok Pikiran DPRD merupakan amanat Undang-Udang Nomor 23 Tahun 2014, sehingga sepanjang sesuai dengan tema tahunan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Mojokerto dan sumber daya anggaran tersedia maka harus direalisasikan.
I. Bahwa, adanya pasal dalam Peraturan Wali Kota yang mengharuskan perusahaan menyiapkan Dana CSR, yang mana ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016, karena di dalam Peraturan Daerah tersebut menyebutkan bahwa perusahaan harus mengalokasikan kegiatan berupa program CSR bukan dana CSR. 
J. Adanya perbedaan ruang lingkup CSR sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 dengan Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 43 Tahun 2021. Bahwasanya, dimana ada penambahan 1 klausul yakni program prioritas pembangunan Kota Mojokerto. Komisi 1 telah berkonsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur bahwa Peraturan Kepala Daerah sebagai peraturan pelaksana tidak boleh menyimpang dari peraturan diatasnya. 
K. Bahwa Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2021 sebagai pelaksana Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 hendaknya dilakukan revisi secara menyeluruh agar substansinya tidak bertentangan dengan aturan induknya.
L. Penganggaran Dana Kelurahan direncanakan melalui Musyawarah Pembangunan Kelurahan (Musbangkel) bukan program kegiatan yang berasal dari atas kebawah (top down) yang seharusnya berasal dari usulan hasil musyawarah RT, RW, LPM dan Lurah.
M. Kerja-sama antar lembaga/ OPD (cross cutting) agar lebih terkoordinir dan terkomunikasikan dengan baik, sehingga sinergitas kelembagaan menjadi kuat dan kompak. Sebagai contoh adalah penertiban pedagang Pasar Tanjung Anyar yang dilakukan oleh Diskop UKM Perindag, Satpol PP dan Dinas Perhubungan yang hingga saat ini tidak berjalan sesuai rencana.
N. Mengoptimalkan peran dan fungsi Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dalam quality assurance yaitu menjamin, bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan organisasi. Pendampingan harus dilakukan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.

2. Bidang Pendidikan
A. Memperhatikan dampak perkembangan Program Ning Ita  di Sekolah-sekolah (Peningkatan Iman dan Taqwa Di Sekolah), perlu kami sampaikan, bahwa di lingkungan masyarakat memberikan dampak minimnya peminat pada TPQ. Kami sarankan, program Ini agar dikelola lebih baik lagi, sehingga tidak membawa dampak tersebut di atas.
B. Sosialisasi tata cara penggunaan bermedia sosial kepada siswa maupun orang tua siswa serta sosialisasi penanganan bullying di era society 5.0 kepada siswa, manajemen sekolah, maupun orang tua siswa harus 
menjadi salah-satu perhatian utama.

3. Kepemudaan, Keolahragaan dan Pariwisata.
A. Dalam 4 tahun terakhir konsepsi kawasan wisata bahari di sepanjang jalur Sungai Ngothok yang sudah digaungkan kemana-mana belum terealisasi, terlebih kawasan ini masuk dalam agenda kawasan strategis pariwisata nasional. Kami sarankan kepada Wali Kota Mojokerto agar memberikan perhatian dan memiliki strategi yang cermat dalam mewujudkan ini dalam periode akhir masa jabatan 2018–2023.
B. Dalam rangka memenuhi komitmen untuk mewujudkan Kota Mojokerto 
sebagai Kota Pariwisata, menumbuh kembangkan kelompok sadar wisata di lingkungan masyarakat dan sekaligus dalam rangka meningkatkan PAD, dengan ini kami rekomendasikan agar Car Free Day di kawasan Benteng Pancasila agar dibuka kembali dan diharapkan untuk bisa diutamakan keterlibatan UMKM Lokal Kota Mojokerto. Demikian juga dengan Car Free Day yang baru tumbuh pada lingkungan kawasan tempat tinggal warga. Adanya Car Free Day menjadikan ekonomi masyarakat pelaku usaha kelas akar rumput bergeliat, kiranya hal ini untuk menjadi atensi Wali Kota Mojokerto dengan seksama.
C. Dinas Kepemudaan, Olah-raga dan Pariwisata perlu melakukan evaluasi terhadap kesiapan pemungutan retribusi daerah terutama retribusi jasa usaha. Kesiapan tersebut terkait dengan strategi dalam memaksimalkan pelayanan, memaksimalkan pendapatan, efektivitas manajemen dan analisa biaya yang lebih detail. Hal tersebut terkait dengan harapan, bahwa retribusi jasa usaha mampu memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.

4. Bidang Kesehatan.
A. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 dibanding tahun 2021 mengalami penurunan sebesar Rp. 23.789.756.610,75 (dua puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh enam ribu enam ratus sepuluh rupiah tujuh puluh lima sen). PAD tahun 2022 sebesar Rp. 232.591.456.675,38 (dua ratus tiga puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh satu juta empat ratus lima puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah tiga puluh delapan sen) dan tahun 2021 sebesar Rp. 256.381.213.286,13 (dua ratus lima puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh satu juta dua ratus tiga belas ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah tiga belas sen) dan setelah kami cermati, pendapatan BLUD menjadi kontributor utama atas penurunan PAD ini. Kami merekomendasikan kepada saudari Wali Kota agar mendalami penyebab penurunan ini dan merumuskan strategi dalam rangka peningkatan kembali pendapatan BLUD pada khususnya dan PAD pada umumnya.
B. Kebijakan pembatasan rujukan peserta BPJS Kesehatan untuk wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto hendaknya dilakukan peninjauan kembali, dengan kondisi tersebut tentunya akan menjadikan pendapatan BLUD RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo semakin terjun bebas dan berdampak terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
C. Program Prameswari yang ada di Kota Mojokerto perlu adanya evaluasi dalam rekrutmen dan adanya kesenjangan honor antara kader Prameswari dengan kader Motivator Kota Mojokerto.

5. Bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Pemukiman.
A. Mengutip Rekomendasi LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2021 Point 1Huruf C, tersebut: "Banyaknya Kegiatan Fisik Kontruksi Yang Mangkrak Dalam 3 Tahun Terakhir Ini Harus Menjadi Perhatian Khusus Pemkot Agar Tidak Terulang Lagi di tahun Anggaran Berikutnya". Kami tekankan lagi, agar hal tersebut menjadi perhatian dan segera dituntaskan atas pembangunan proyek yang mangkrak tersebut. Hal ini menunjukkan lemahnya proses perencanaan dan harus dibenahi kedepannya. Kami sampaikan juga bahwa definisi mangkrak tidak terbatas pada kondisi infrastruktur yang secara out-put tidak terselesaikan tetapi juga mengedepankan out-come untuk memberi azas manfaat kepada masyarakat dan juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Kami melihat, bahwa kondisi pasca pembangunan pasar dan rest area (Gunung Gedangan) belum dapat memberikan azas manfaat dengan baik kepada masyarakat. Pasar Cakar Ayam dan Rest Area (Gunung Gedangan) belum termanfaatkan secara optimal, kami rekomendasikan agar Saudari Wali Kota 
memformulasikan ulang konsep agar hasil pembangunan kedua obyek tersebut dapat termanfaatkan dengan baik dan memberi nilai lebih bagi masyarakat dalam kesehariannya, tidak hanya pada saat event-event digelar di lokasi tersebut. Selanjutnya, kami juga tekankan agar mangkraknya Pembangunan Taman Wisata Bahari dapat benar-benar terselesaikan dengan baik pada tahun 2023.
B. Dinas PUPRPRKP harus melakukan penyusunan dan pemantapan kebijakan pendukung retribusi daerah (salah-satunya tercermin dalam Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pengelolaan Air Limbah Domestik, Peraturan Kepala Daerah tentang IPLT, Peraturan Daerah tentang Rumah Susun dan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemakaman).
C. Pembangunan infrastruktur di Kota Mojokerto yang cukup masif patut menjadi kebanggaan kita semua. Namun demikian, ada hal-hal yang perlu dibenahi sejak perencanaan, pelaksanaan hingga pemanfaatan obyek fisik tersebut. Kami mencatat ada beberapa hal pembangunan infrastruktur yang perlu diperhatikan serius.
1). Kualitas bangunan yang kurang baik, seperti halnya pembangunan Tugu Alun-alun Kota Mojokerto, kualitas jalan Empu Nala yang baru beberapa bulan sudah mengalami kerusakan pada beberapa titik, pembangunan Pasar Ayam Sekar Putih yang tidak dilengkapi saluran pembuangan dan lain lain.
2). Beberapa proyek fisik yang pemanfaatannya tidak maksimal, seperti halnya pembangunan pasar yang telah selesai tetapi tidak berhasil dalam pemanfaatan dan penggunaannya secara maksimal bahkan bisa dikategorikan memprihatinkan dikarenakan sepinya minat pedagang. Seperti Rest Area Bypass (Gunung Gedangan, Pasar Ketidur dan Pasar Prapanca hendaknya pemerintah mengaji kembali, apakah memang benar masyarakat kota Mojokerto membutuhkan pasar-pasar baru seperti itu?
3). Pembangunan Pemandian Sekarsari yang sampai hari ini belum dapat dioperasikan, bahkan terdapat wacana untuk dialihkan pengelolaannya kepada pihak swasta, hal ini menunjukkan bahwa perencanaan dan kesiapan Pemerintah Kota Mojokerto tidak diperhitungkan dan dikalkulasikan secara matang, sehingga kami berkesimpulan, bahwa pembangunan proyek-proyek fisik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Mojokerto yang seharusnya bisa membanggakan pada akhirnya tidak bisa maksimal pemanfaatannya bagi masyarakat.

6. Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
A. Kami memperhatikan, bahwa di tahun 2022 banyak terjadi pengerahan massa dalam acara-acara seremonial yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Mojokerto. Kami mendengar keluhan dan menilai, bahwa keterlibatan dan penghamburan anggaran yang hanya untuk kegiatan-kegiatan seremonial ini sepatutnya ditinjau kembali agar penggunaan anggaran-anggaran di maksud dapat dimanfaatkan untuk hal lain yang lebih bernilai dan memberi dampak signifikan kepada masyarakat.
B. Satuan Polisi Pamong Praja diharapkan melakukan sosialisasi terkait Kajian Resiko Bencana di Kota Mojokerto.
C. Fenomena gelandangan dan pengemis yang semarak di lingkungan Kota Mojokerto tidak sejalan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Toleransi, Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Ironisnya, sebagian besar merupakan anak-anak yang tidak sejalan dengan penghargaan Kota Layak Anak (Kategori Madya) yang diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

7. Bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
A. Data Penerima Program Bantuan Sosial, Hibah dan Jaring Pengaman Sosial lainnya hendaknya dipublikasikan secara terbuka dan online dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan data ini untuk membuka ruang kontrol publik agar setiap orang dapat mengawasi apakah pemberian dalam program ini berjalan dengan 'fair' sesuai ketentuan dan menjamin bahwa data penerima tersebut apakah sudah tepat sasaran sesuai kriteria penerima dan apakah sudah valid sesuai dengan realita yang ada.
B. Dinas Sosial P3A melakukan Penyusunan Kabijakan berupa Peraturan Daerah terkait Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Perempuan dan Anak.
C. Dinas Sosial P3A Menyusun dan Memantapkan Strategi Daerah 
Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak 
(STRADA PTPKTPA).
D. Dalam hal pengelolaan dana BAZ (Badan Amil Zakat), kami tekankan agar penggunaannya benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria serta dalam pendistribusiannya kami tekankan agar tidak ada indikasi tendensi lain, melainkan benar benar pada tujuan hadirnya BAZ.

8. Bidang Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga 
Kerja.
A. DPMPTSP dan Naker bekerja-sama dengan BPKPD perlu melakukan integrasi terhadap kebijakan insentif Daerah (baik dari aspek Penanaman Modal dan Pajak Daerah);
B. DPMPTSP dan Naker untuk meningkatkan iklim berusaha di Daerah 
melakukan pemantapan dan pembulatan pelayanan PMPTSP dengan cara:
1). Promosi Penanaman Modal; 
2). Layanan Keliling;
3). Layanan Mandiri dan Pendampingan; dan
4). Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal di Daerah.
C. Reklame (khususnya videotron) yang belum mendapatkan Ijin Tayang 
maupun IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) perlu ditindak-lanjuti pengawasannya agar dapat memaksimalkan PAD (pendapatan asli daerah).
D. Dalam upaya percepatan investasi, sebaiknya Pemerintah Kota Mojokerto memberikan kebijakan yang ramah bagi investor dalam melaksanakan investasi. Hal ini sesuai dengan misi dari Pemerintah Pusat dalam upaya percepatan investasi. DPMPTSP dan Naker sebagai dinas penghasil haruslah memberi kemudahan dan kenyamanan investasi, terlebih bagi pelaku usaha yang memiliki itikad baik untuk turut serta menjadi bagian dalam proses pembangunan Kota Mojokerto. Dengan adanya permasalahan CSR yang masih belum memiliki ketetapan prosedur dalam pelaksanaannya, banyak di antara pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses perizinan di karenakan 'Rekomendasi CSR' tidak keluar, padahal proses perijinan sudah lengkap secara administrasi. Tentunya ini menjadi masalah apabila dibiarkan karena ini akan menghilangkan potensi pendapatan daerah.

9. Bidang Lingkungan Hidup.
Terkait TPA Randegan harus ada perbaikan atau pembelian utamanya sarana dan prasarana untuk menunjang operasional.

10.Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan.
Beberapa strategi dalam usaha memperbaiki gini rasio yang belum mencapai target perlu diperdalam lebih konkrit dalam bentuk rencana aksi yang tepat, sehingga tidak terkesan hanya normatif saja. Sebagai contoh adalah strategi untuk menstabilkan harga komoditas bahan makanan dan non makanan, hendaknya dapat terinci, sehingga Pemerintah Kota Mojokerto dapat mengambil langkah terukur untuk hal tersebut (bukan sekedar seremonial yang dominan). Contoh lain adalah Gerakan Perkoperasian, bukan hanya sekedar meningkatkan kapasitas kelembagaan, tetapi perlu ditingkatkan juga kapasitas SDM, Permodalan, Pemasaran dan Pengembangan Usaha serta Pemanfaatan Teknologi Informasi.

11.Bidang Perhubungan.
Dinas perlu melakukan Penyusunan dan Pemantapan Paket Kebijakan di bidang Penyelenggaraan Parkir (termasuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Parkir dan kajian/ tela'ah potensi parkir per Satuan Ruang Parkir (SRP).

12.Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian.
A. Laju pertumbuhan ekonomi pada sektor pertanian, kehutanan dan perikanan 2 (dua) tahun terakhir mengalami penurunan. Dalam sektor pertanian, kami menilai, bahwa Pemerintah Kota Mojokerto kurang mendukung upaya ketahanan pangan dengan diterapkannya kenaikan sewa aset tanah pertanian. Yang mana, kenaikan tarif sewa ini mengakibatkan banyak aset tanah pertanian yang semula banyak disewa dan dimanfaatkan para petani, kini jumlah tanah aset pertanian yang disewa dan dimanfaatkan hanya sedikit. Hal ini tentunya berdampak terhadap jumlah produksi pertanian dan mengurangi jumlah PAD pada bidang ini. Kami merekomendasikan Kepada Saudari Wali Kota agar meninjau ulang dan menurunkan tarif sewa tanah aset pertanian.
B. Laju Inflasi tahun 2022 dibanding tahun 2021 cukup tinggi, yaitu pada angka 5,76. Utamanya inflasi yang disebabkan oleh kenaikan harga bahan pangan agar dapat diberikan perhatian lebih.
C. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian perlu melakukan evaluasi terhadap kesiapan pemungutan retribusi daerah, terutama retribusi jasa usaha. Kesiapan tersebut terkait dengan Strategi dalam Memaksimalkan Pelayanan, Memaksimalkan Pendapatan, Efektivitas Manajemen dan Analisa Biaya yang lebih detail. Hal tersebut terkait dengan harapan, bahwa retribusi jasa usaha mampu memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.
D. DKPP perlu melakukan pendataan per titik terkait Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal ini sejalan dengan Penyusunan dan Pemantapan Paket kebijakan pendukung Pajak Daerah di sektor yang terklasifikasi Potensial (salah satunya tercermin dalam LP2B per-titik untuk menglasifikasikan tarif lahan Produksi Pangan dan Ternak yang kedepannya akan diatur berbeda pada tarif PBB-P2).
E. DKPP membentuk BPP untuk memantapkan Data Penyuluh Pertanian.

13. Bidang Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah serta Peningkatan PAD.
A. Untuk merespon dan memantapkan kebijakan dalam Undang-Udang HKPD, maka BPKPD perlu menyusun dan menetapkan beberapa kebijakan sebagai berikut:
1). Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai respon terhadap pembaharuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dicabut oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah; dan
2). Melakukan peninjauan tarif terhadap Pajak Air Tanah dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat atas penyesuaian Harga Dasar Air (HDA) dengan terbitnya kebijakan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Harga Dasar Air Sebagai Dasar Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah.
B. BPKPD memberikan diskripsi tentang potensi PAD dan rincian terhadap realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada DPRD.
C. Pelaksanaan dan pengelolaan dana kelurahan dilaksanakan secara partisipatif melibatkan masyarakat sebagai subyek pembangunan sekaligus aktor kunci di tingkat kelurahan. 
D. BPKPD Dengan diundangkannya undang-undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, maka perlu diperhatikan beberapa hal berikut:
1). Pemerintah Kota perlu memperhatikan Peraturan Daerah mengenai pengelolaan keuangan daerah, apakah terdapat ketentuan yang perlu disesuaikan dengan adanya undang-undang yang baru?; 
2). Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu ditindak-lanjuti dengan adanya Peraturan Wali Kota mengenai Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur secara komprehensif agar pengelolaan keuangan Pemerintah Kota tetap sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku; 
3). Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta mengamanatkan untuk segera melakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan. Sehingga, Pemerintah Kota harus segera menyusun regulasi tunggal (single regulation) Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di tahun 2022; 
4). Penyusunan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi penting, karena di dalam undang-undang yang baru mengusung penguatan local taxing power, sehingga hal ini perlu menjadi perhatian karena dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Mojokerto; 
5). Penataan postur belanja daerah harus memperhatikan ketentuan di dalam undang-undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya dalam hal presentase belanja pegawai. Sehingga, harapannya postur belanja yang akan disusun nantinya di dalam KUA-PPAS hingga pada tahap penetapan APBD bisa mendukung program-program yang menunjang urusan pemerintahan daerah;
6). Perlunya untuk memperjelas program atau upaya dalam melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi Pajak dan Retribusi Daerah.
E. BPKPD melakukan audit/ inventarisasi aset atau Barang Milik Daerah (BMD) dalam rangka peningkatan nilai manfaat secara sosial dan ekonomi sekaligus sebagai bahan telaah skema optimalisasi Aset atau Barang Milik Daerah dalam bentuk Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atau skema Pengelolaam BMD (Sewa/ Kerja-sama/ dsb).
F. BPKPD perlu mengoordinasi penyusunan satu kajian yang detail terkait dengan cost analysis terkait dengan tarif yang komprehensif dan detail serta memberikan nilai profit yang maksimal, di antaranya:
1) OPD yang membidangi retribusi Pelayanan Kebersihan;
2) OPD yang membidangi retribusi Pemakaian Kekayaan daerah;
3) OPD yang membidangi pelayanan Rumah Pemotongan Hewan; dan
4) OPD yang membidangi Pelayanan Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Keberadaan Kajian juga difungsikan sebagai dokumen evaluasi bagi OPD terhadap kesiapan pemungutan retribusi daerah terutama retribusi jasa usaha. Kesiapan tersebut terkait dengan strategi dalam memaksimalkan pelayanan, memaksimalkan pendapatan, efektivitas 
manajemen dan Analisa biaya yang lebih detail. Hal tersebut terkait dengan harapan, bahwa retribusi jasa usaha mampu memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.
G. BPKPD bekerjasama dengan Bagian Hukum dan seluruh Perangkat Daerah melakukan Kajian Evaluasi dan Penyesuaian terhadap tarif retribusi daerah yang dilakukan setiap tiga tahun dengan melibatkan semua Perangkat Daerah pemungut agar ada keterpaduan data dan informasi yang akurat terkait dengan perkembangan tarif retribusi Daerah. 
H. BPKPD melakukan Kajian Evaluasi terhadap tarif NJOP secara objektif yang mencerminkan harga pasar wajar tanah dilokasi penilaian pada tahun dilakukan penilaian (per-3 Tahun/ per-tahun untuk objek pajak tertentu). 
I. BPKPD pasca disahkannya Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengkoordinasikan Penyusunan Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 
J. BPKPD dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah pada berbagai objek pajak dan Retribusi yang sudah mencapai batas maksimal tarif, maka dapat dilakukan berbagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi.
K. BPKPD bekerjasama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melakukan perhitungan ulang atas penentuan tarif PBB-P2 melalui kajian yang komprehensif dan berbasis teoritis agar tarif yang dikenakan sesuai dan memiliki transfer wealth yang maksimal. Kerja-sama dimaksudkan karena dalam UU No. 1 Tahun 2022 mengindikasikan paket kebijakan pendukung pajak daerah di sektor yang terklasifikasi potensial (salah-satunya tercermin dalam LP2B per-titik untuk menglasifikasikan Tarif Lahan Produksi Pangan dan Ternak yang kedepannya akan diatur berbeda pada tarif PBB-P2).
L. BPKPD perlu melakukan Kajian Uji Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dilakukan pada tiap OPD Pemungut dalam menentukan potensi pajak dan retribusi daerah sebagai dasar menentukan target.
M. BPKPD bekerja-sama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi melakukan Penerapan sistem Digitalisasi Perpajakan (Pajak Daerah Dalam Jaringan & Retribusi Daerah Dalam Jaringan).
N. Pendapatan Asli Daerah perlu adanya kajian terkait Potensi Pendapatan yang independen agar didapatkan data sumber Potensi Pendapatan secara Riil, jika kita melihat dari target proyeksi Pendapatan Asli Daerah dari tahun ketahun hampir bisa dikatakan selalu tercapai lebih dari 100%, meskipun ada kenaikan akan tetapi hal tersebut bisa dicapai dengan mudah. Oleh sebab itu, perlu adanya pengkajian secara mendalam agar target yang dibuat realistis. Hal ini juga sebagai upaya mendukung kemandirian keuangan daerah
O. Pemerintah Daerah secara Umum melakukan Kajian Regulasi (dapat berupa Legal Audit) terhadap beberapa Kebijakan terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
P. Pemerintah Daerah secara Umum melakukan Kajian Pemetaan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (per Jenis Pajak dan Retribusi Daerah yang terklasifikasi Klassen “Prima dan Terbelakang”), termasuk kajian yang detail terkait dengan cost analysis terkait dengan tarif yang komprehensif dan detail serta memberikan nilai profit yang maksimal. Di antaranya:
1) Pajak Daerah:
     (a). PBJT – Pajak Restoran (Prima);
     (b). PBJT – Pajak Hiburan (Terbelakang); dan
     (c). BPJT- Pajak Air Tanah (Terbelakang).
2). Retribusi Daerah:
     (a). Retribusi Jasa Umum Pelayanan Pasar (Prima);
     (b) Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kebersihan (Terbelakang);
     (c). Retribusi Jasa Usaha Pemakaian Kekayaan Daerah (Terbelakang);
     (d). Retribusi Jasa Usaha Rumah Pemotongan Hewan (Terbelakang); dan
     (e). Retribusi Jasa Usaha Tempat Rekreasi dan Olahraga (Terbelakang).
Q. Pemerintah Daerah secara umum perlu memperhatikan program-program yang penganggarannya sudah ditetapkan dan sejalur dengan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Salah-satunya adalah menyiasati subtansi dalam RPP KUPDRD yang memuat:
1). Hasil penerimaan PKB dan Opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk pembangunan dan/ atau pemeliharaan jalan serta peningkatan Moda dan Sarana Transportasi Umum.
2). Hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk penyediaan penerangan jalan umum.
3). Hasil penerimaan PAT, dialokasikan paling sedikit 10 % (sepuluh persen) untuk pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup dalam Daerah kabupaten/ kota yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah, namun tidak terbatas pada penanaman pohon, pembuatan lubang atau sumur resapan, pelestarian hutan atau pepohonan dan pengelolaan limbah.

14. Bidang Ekonomi.
A. Bagian laba atas penyertaan modal pada BPRS Maja Artha Kota Mojokerto, setidaknya dalam 2 tahun terakhir ini tidak memberikan hasil sedikitpun. Kiranya hal ini untuk menjadi perhatian serius agar PAD dari bagian laba atas penyertaan modal pada BPRS Maja Artha Kota Mojokerto dapat diperoleh kembali. Dalam hal ini agar Pemerintah Kota Mojokerto dapat mengambil sikap tegas terkait keberlanjutan BPRS Maja Artha Kota Mojokerto.
B. Terdapat 2 (dua) hal penting yang perlu menjadi prioritas Pemerintah Kota Mojokerto agar dapat disikapi secara tegas, yaitu:
1). Perumdam Air Minum Maja Tirta Kota Mojokerto, dimana kondisi BUMD tersebut juga cukup memprihatinkan dan perlu perhatian serius untuk dilakukan revitalisasi dan pembenahan mulai dari 
sistem proses produksi/ peralatan yang sudah usang, distribusi, instalasi, kelembagaan dan sumber daya manusia serta pertumbuhan pelanggan. Hal ini tentunya bertujuan untuk memperbaiki kinerja keuangan perusahaan tersebut. Perumdam Air  Minum Maja Tirta Kota Mojokerto perlu mendapatkan prioritas peningkatan usaha melalui peningkatan sarana dan prasarana serta penyertaan modal Pemerintah Daerah.
2). BPRS Mojo Artho, sebagaimana diketahui bahwa lembaga keuangan yang dimiliki Pemerintah kota Mojokerto tersebut sampai saat ini sedang sakit dan belum bisa menunjukkan kinerja yang seperti diharapkan, bahkan cenderung dapat membebani APBD. Oleh sebab itu, kami memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar segera diambil sikap dan kebijakan yang tegas terhadap keberadaan BPRS Mojo Artho tersebut, sehingga tidak mengambang seperti saat ini.
C. Tim Penyehatan BPRS Maja Artho Kota Mojokerto perlu mengkaji kebijakan dan bidang usaha BPRS, di antaranya:
1). Kerja-sama;
2). Investasi dan pembiayaan; 
3). Target kinerja BUMD; 
4). Bidang usaha BUMD (ekonomi, pasar dan pemasaran, keuangan dan aspek lainnya (peraturan perundang-undangan, teknolog dan SDM); 
5). Operasional BUMD; 
6). Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG); dan
7). Kebijkaan bidang usaha lainnya yang relevan.
D. Tim Penyehatan BPRS Maja Artho Kota Mojokerto menyampaikan kepada DPRD terkait dengan perkembangan pembinaan dan penyelesaian penyehatan BPRS Maja Artho Kota Mojokerto. 

15. Bidang Kepegawaian dan Reformasi Birokrasi.
A. Masih ada OPD yang tidak ada pejabatnya dan diisi oleh Pelaksana-tugas (Plt.). Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana-harian dan Pelaksana-tugas Dalam Aspek Kepegawaian tertanggal 30 Juli 2019. Pada huruf b angka 11 disebutkan, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana-tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan. Hendaknya Wali Kota memperhatikan dan memedomani ketentuan dalam surat edaran dimaksud terkait dengan Pelaksana-tugas yang saat ini masih ada di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.
B. Hal tersebut juga berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 15 ayat (1) huruf a yang menyebutkan, bahwa wewenang badan dan/ atau pejabat pemerintahan dibatasi oleh masa atau tenggang waktu wewenang, artinya jika ada Plt. yang lebih dari 2 periode, maka segala produknya bersifat cacat hukum.
C. Kami sangat mengapresiasi Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) kategori Baik yang diberikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara RI (KASN RI), namun hal ini sangat ironis, karena didapati salah-satu JPT Pratama a.n. SUMALJO yang direkomendasikan oleh KASN RI untuk dikembalikan ke JPT Pratama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah melalui surat nomor: B- 716/JP.00.01/02/2023 tanggal 16 Februari 2023, perihal: Peninjauan Kembali Atas Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto belum dilaksanakan. Ditambah lagi, turunnya Tim KASN RI di Kota Mojokerto untuk memerifikasi pada Komisi I DPRD Kota Mojokerto perihal demosi a.n Bambang Mujiono.
D. Perda tentang Sistem Manajemen Kepegawaian Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto diharapkan mampu menjawab dan menyelesaikan permasalahan kepegawaian di Kota Mojokerto.
E. Nilai SAKIP termasuk kategori B. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi SAKIP tidak memenuhi target yang ditetapkan yaitu BB. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Mojokerto harus melakukan perbaikan dan komitmen dalam manajemen kinerja.

16. Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
A. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengembangkan inovasi di bidang pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil berbasis eletronik, sehingga pelayanan menjadi efektif, efisien dan berbiaya murah.
B. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan sinkronisasi satu data terkait kependudukan terutama berkaitan dengan jumlah penduduk menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin, Jenis Pekerjaan dan Tingkat Pendidikan. Termasuk klasifikasi dan Peta Penduduk Miskin.

"Mojokerto, 5 April 2023. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto, Sunarto", tandas Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati menutup pembacaan Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rekomendasi Atas Nota Penjelasan dan Summary LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2022. *(DI/HB/Adv)*