Kamis, 18 April 2024

KPK Peringatkan Suami Zaskia Gotik Supaya Penuhi Panggilan Kedua Sebagai Saksi Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK ALi Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Sirajudin Machmud suami penyanyi Zaskia Gotik supaya memenuhi panggilan sebagai Saksi dalam persidangan perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Ini merupakan pemanggilan ke-2 (dua), Sirajudin sebelumnya mangkir dari jadwal pemanggilan sebagai Saksi persidangan perkara tersebut.

“Ini adalah panggilan kedua bagi yang bersangkutan untuk hadir di sidang. Maka, KPK ingatkan untuk kooperatif", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis, Kamis (18/04/2024).

Maski demikian, Ali belum bisa menginformasikan materi yang akan digali dari Sirajudin oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan perkara tersebut. Namun, ditegaskan Ali Fikri, Sirajudin harus memberikan keterangan sebenar-benarnya di hadapan Majelis Hakim.

“(Untuk) pembuktian dakwaan dari Tim Jaksa", tegas Ali Fikri.

Dalam Surat Dakwaan perkara ini yang dibacakan secara bergantian, Tim JPU KPK di antaranya mendakwa, bahwa terdakwa Totok Suharto selaku Kepala Seksi (Kasie) Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika diduga telah memperkaya diri sendiri atas pembangunan tempat ibadah tersebut. Sejumlah pihak pun diduga ikut menikmati aliran dana dari hasil korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu untuk pekerjaan jasa konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan", ungkap Tim JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/01/2024).

Dalam Surat Dakwaan yang dibacajan, Tim JPU KPK juga mendakwa, bahwa Totok Suharto Kasie Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Mimika diduga telah menerima aliran dana untuk konsultasi perencanaan dan pengawasan sebesar Rp. 41 juta.

Tim JPU KPK pun mendakwa, bahwa pihak lain yang diduga juga menerima aliran dana hasil korupsi pembangunan Kingmi Mile 32 yaitu Kepala Cabang. PT Satria Creasindo Prima (PT. SCP)/ Site Engineer PT. Geo Inti Spasial (PT. GIS) Budiyanto Wijaya sebesar Rp. 2 miliar dan Site Engineer PT. GIS Gustaf Urbanus Patandianan sebesar Rp. 181 juta.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika tahun 2015 Marthe Sawy juga menerima aliran dana hasil korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp. 90 juta serta pihak swasta Hasbullah mendapatkan Rp. 151,1 juta.

Selain itu, dalam Surat Dakwaan yang dibacakan, Tim JPU KPK mendakwa, bahwa Totok Suharto selaku Kasie Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Mimika diduga memperkaya diri untuk melalui pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 senilai Rp. 25 miliar.

Tim JPU KPK pun memdakwa, Totok Suharto selaku Kasie Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Mimika diduga memperkaya Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika sebesar Rp. 2,5 miliar, Marthen Sawy Rp. 730 juta hingga Budiyanto Wijaya Rp. 978,3 juta.

Pembagian uang-uang korupsi itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 14,2 miliar. Di antaranya, kerugian atas jasa konsultasi perencanaan yang tidak sesuai realisasinya sebesar Rp. 1,4 miliar.

“(Lalu) pembayaran pekerjaan jasa konsultasi pengawasan yang tidak sesuai dengan realisasinya sejumlah Rp. 1.061.404.545,00", ungkap Tim JPU KPK.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng sendiri sebelumnya telah menjalani proses persidangan perkara dugaan TPK pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Namun, ia divonis 'tidak bersalah' dan dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar.

Atas putasan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar dijatuhkan kepada Eltimus Omaleng, Tim JPU KPK menyatakan kasasi. Saat ini, KPK masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung. *(HB)*


BERITA TERKAIT: