Baca Juga
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Tim Penyìdik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto (ED) sebagai Tersangka. Kali ini, Tim Penyidik KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah DIY Eko Darmanto (ED) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, penetapan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah DIY ED sebagai Tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah DIY Eko Darmanto (ED).
"Setelah sebelumnya KPK menetapkan status tersangka terhadap ED (Eko Darmanto) terkait penerimaan gratifikasi dan berikutnya atas dasar analisis lanjutan, kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kepemilikan hartanya. Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis, Kamis (18/04/2024).
Ali menegaskan, Tim Penyidik KPK terus mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah DIY Eko Darmanto. Tim Penyìdik KPK juga sejumlah aset milik Eko Darmanto diduga terkait perkara.
"Pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan Tim Penyidik", tegas Ali Fikri.
Eko Darmanto sebelumnya sempat menempati sejumlah jabatan strategis. Di antaranya, Kepala Bidang Penindakan Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya), Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta.
Dalam penanganan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK sebelumnya juga telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah Eko Darmanto dan 3 (tiga) orang lainnya supaya tidak bepergian ke luar negeri selama 6 (enam) bulan ke depan.
Tiga orang lainnya yang juga dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara tersebut ialah Ari Muniriyanti Darmanto selaku Komisaris PT. Ardhani Karya Mandiri yang merupakan istri dari tersangka Eko Darmanto, Rika Yunartika selaku Komisaris PT. Emerald Perdana Sakti dan Ayu Andhini selaku Direktur PT. Emerald Perdana Sakti.
Sebagai rangakaian proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK pun telah melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah kediaman Eko Darmanto dan beberapa pihak terkait lainnya di Tangerang Selatan, Depok Jawa Barat dan Jakarta Utara.
Dari penggeledahan itu, Tim Penyidik KPK mengamankan beberapa kendaraan mewah, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat serta berbagai tas mewah dan dokumen diduga terkait perkara.
Dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi, mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(HB)*
BERITA TERKAIT: