Selasa, 16 April 2024

Berkas Lengkap, Mantan Kepala Kantor Bea Dan Cukai Yogyakarta Segera Diadili

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Berkas Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto telah lengkap. Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto segera diadili.

Saat ini, Berkas Perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta  tersebut telah pada tahap penuntutan, yaitu penerimaan Tersangka dan Barang Bukti Perkara oleh Tim Jaksa Penyntut Umum (JPU) KPK.

"Karena dari penilaian Tim Jaksa bahwa seluruh unsur pasal dugaan penerimaaan gratifikasi dari tersangka ED (Eko Darmanto) telah lengkap, sehingga saat ini berkas perkara telah pada tahap penuntutan, yaitu penerimaan Tersangka dan Barang Bukti oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangannya, Selasa (16/04/2024).

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebelumnya telah ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan Tindak PIdana Pencucian Uang (TPPU). Tim Pemyidik KPK menyangka, Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi hingga Rp. 10 miliar.

"Penerimaan gratifikasi tersangka ED selaku pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp. 10 miliar", ungkap Ali Fikri.

Dijelaskan Ali Fikri, bahwa penahanan manntan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dilanjutkan Tim Jaksa KPK untuk 20 hari ke depan sampai dengan 24 April 2024 mendatang diRutan Cabang KPK.

Surat Dakwaan dan Berkas Perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja. Tim Penyidik KPK telah menahan Eko Darmanto mulai Jum'at 08 Desember 2023 di Rutan Cabang KPK atas perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi.

Konstruksi perkara yang sebelumnya pernah dipaparkan KPK memaparkan, Eko Darmanto diduga telah menerima gratifikasi sejak tahun 2007 hingga 2023 total mencapai Rp. 18 miliar. Penerimaan gratifikasi itu diduga disamarkan melalui sejumlah pihak keluarga.

Penerimaan gratifikasi itu juga disamarkan melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto. Di antaranya perusahaan yang bergerak dibidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik. Atas berbagai penerimaan gratifikasi itu, Eko tidak pernah melaporkan ke KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.

Eko Darmanto sebelumnya sempat menempati sejumlah jabatan strategis. Di antaranya, Kepala Bidang Penindakan Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya), Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta.

Dalam penanganan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK sebelumnya juga telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah Eko Darmanto dan 3 (tiga) orang lainnya supaya tidak bepergian ke luar negeri selama 6 (enam) bulan ke depan.

Tiga orang lainnya yang juga dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara tersebut ialah Ari Muniriyanti Darmanto selaku Komisaris PT. Ardhani Karya Mandiri yang merupakan istri dari tersangka Eko Darmanto, Rika Yunartika selaku Komisaris PT. Emerald Perdana Sakti dan Ayu Andhini selaku Direktur PT. Emerald Perdana Sakti.

Sebagai rangakaian proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK pun telah melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah kediaman Eko Darmanto dan beberapa pihak terkait lainnya di Tangerang Selatan, Depok Jawa Barat dan Jakarta Utara.

Dari penggeledahan itu, Tim Penyidik KPK mengamankan beberapa kendaraan mewah, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat serta berbagai tas mewah dan dokumen diduga terkait perkara.

Dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi, mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(HB)*