Selasa, 30 April 2024

KPK Tegaskan, Akan Tangkap Paksa Bupati Mimika Jika Tidak Ada Itikad Baik Menyerahkan Diri

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng, terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika jika tidak kooperatif memenuhi panggilan.

"Kami menunggu itikad baik Eltinus Omaleng. Jika panggilan itu tetap diabaikan, maka Jaksa KPK bisa melakukan tangkap paksa", tegas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan Selasa (30/4) sore. 

Johanis Tanak menandaskan, KPK meminta Bupati Mimika Eltinus Omaleng datang menyerahkan diri jika memang memiliki iktikad baik. Mengingat, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sehingga, putusan kasasi itu bisa langsung dieksekusi.

“Teknisnya biasa saja. Pertama, kita menghormati mereka. Kalau dia punya iktikad baik, dia datang (ke KPK). Namun, apa boleh buat, kami panggil dengan upaya paksa. Saya kira begitu saja, sederhana saja", tandas Johanis Tanak.

Sebelumnya, pada Senin 29 April 2024, MA menyatakan telah mengirimkan petikan putusan kasasi yang diajukan Jaksa KPK atas putusan bebas yang sebelumnya diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar terhadap Eltinus Omaleng.

Putusan kasasi itu menyatakan, Eltinus terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Dengan putusan kasasi itu, MA telah menganulir atau membuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor: 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks yang melepas Eltinus dari jerat hukum 'tidak berlaku'. Putusan MA tersebut memutuskan, Eltinus dihukum 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider dua bulan penjara.

Sebelumnya, Eltinus Omaleng sempat diadili Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar atas perkara dugaan Tindak Pidans Korupsi (TPK) pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika tahap I yang diduga merugikan keuangan negara Rp. 14,2 miliar.

Dalam sidang putusan perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar memutuskan, Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika 'tidak terbukti' melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebagaimana Dakwaan maupun Tuntutan tim JPU KPK.

Dengan putusan putusan tersebut, pengadilan tingkat pertama 'membebaskan' Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika dari segala Dakwaan maupun Tuntutan tim JPU KPK. Atas Putusan yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar ini, tim JPU KPK langsung menyatakan mengajukan kasasi ke MA.

Sementara itu, usai diputus 'bebas' oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar, Eltinus Omaleng yang sempat dinon-aktifkan selama menjalani proses hukum perkara dugaan TPK pembangunan gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika, kembali aktif menjabat Bupati Mimika pada Senin 04 September 2023.

Kembali aktifnya Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.1.3-3640 Tahun 2003 tentang Pengaktifan Kembali Bupati Mimika Eltimus Omaleng dan Pemberhentian Penjabat (Pj.) Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito.

Serah terima jabatan Bupati Mimika dari Pj. Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito ke Bupati Mimika Eltinus Omaleng dipimpin oleh Pj. Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk.

"Hari ini, telah resmi Bupati Mimika Eltinus Omaleng diaktifkan kembali berdasarkan SK Mendagri RI Nomor: 100.2.1.3-3640 Tahun 2003, tentang Pengaktifan Kembali Bupati Mimika Eltimus Omaleng dan Pemberhentian Penjabat Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito", kata Ribka di Gedung Eme Neme Yauwere, Kota Timika, Senin (04/09/2023). *(HB)*


BERITA TERKAIT: