Rabu, 24 April 2024

Kasasi KPK Dikabulkan, Vonis Bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dianulir 2 Tahun Penjara

Baca Juga


Bupati Mimika Eltinus Omaleng dikawal personel Brimob saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (08/09/2022). Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika dijemput paksa oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Kasasi yang diajukan Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis 'bebas' yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mika, dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Atas terkabulnya kasasi yang diajukan Tim Jaksa KPK tersebut, Eltinus selaku Bupati Mimika dijatuhi sanksi pidana 2 (dua) tahun  penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 2 (dua) bukan kurungan.

"Kabul. Pidana penjara dua tahun dan denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan kurungan", demikian bunyi petikan amar putusan kasasi MA nomor: 523 K/Pid.Sus/2024 seperti yang dimuat di situs MA, Rabu (24/04/2024).

Putusan MA tersebut diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim MA yang dipimpin Hakim Agung Surya Jaya bersama Hakim Agung Ansori dan Hakim Agung Ainal Mardhiah sebagai anggota.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim tingkat kasasi menilai, Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' telah melanggar Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan kasasi MA tersebut, menganulir putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, nomor: 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks yang sempat membebaskan Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika dari segala Tuntutan yang dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Sebelumnya, Eltinus Omaleng sempat diadili Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar atas perkara dugaan Tindak Pidans Korupsi (TPK) pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika tahap I yang diduga merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar.

Dalam sidang putusan perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar memutuskan, Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika 'tidak terbukti' melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebagaimana Dakwaan maupun Tuntutan tim JPU KPK.

Dengan putusan putusan tersebut, pengadilan tingkat pertama 'membebaskan' Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika dari segala Dakwaan maupun Tuntutan tim JPU KPK. Atas Putusan yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar ini, tim JPU KPK langsung menyatakan mengajukan kasasi ke MA.

Sementara itu, usai diputus 'bebas' oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar, Eltinus Omaleng yang sempat dinon-aktifkan selama menjalani proses hukum perkara dugaan TPK pembangunan gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika, kembali aktif menjabat Bupati Mimika pada Senin 04 September 2023.

Kembali aktifnya Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.1.3-3640 Tahun 2003 tentang Pengaktifan Kembali Bupati Mimika Eltimus Omaleng dan Pemberhentian Penjabat (Pj.) Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito.

Serah terima jabatan Bupati Mimika dari Pj. Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito ke Bupati Mimika Eltinus Omaleng dipimpin oleh Pj. Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk.

"Hari ini, telah resmi Bupati Mimika Eltinus Omaleng diaktifkan kembali berdasarkan SK Mendagri RI Nomor: 100.2.1.3-3640 Tahun 2003, tentang Pengaktifan Kembali Bupati Mimika Eltimus Omaleng dan Pemberhentian Penjabat Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito", kata Ribka di Gedung Eme Neme Yauwere, Kota Timika, Senin (04/09/2023). *(HB)* 


BERITA TERKAIT: