Sabtu, 04 Mei 2024

KPK Akan Panggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng Untuk Menjalani Putusan Kasasi

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk menjalani putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Langkah itu diambil setelah Tim Jaksa KPK memenangkan kasasi perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan gereja Kingmi Mile 32.

“Teknisnya tentu dilaksanakan panggilan dan lain-lain. Tentu ada strategi yang bisa dilakukan Tim Jaksa eksekutor", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (25/04/2024) lalu 

Ali menegaskan, KPK berharap Bupati Mimika Eltinus kooperatif menjalankan perintah eksekusinya. KPK tidak akan berandai-andai Bupati Mimika melarikan diri agar tidak dipenjara.

“Ya nanti, saya tidak ingin berandai ke sana. Tetapi, yang pasti, ketika kami menerima salinan kutipan itu secara resmi, maka di situlah kami tindak lanjuti", tegas Ali Fikri.

Dijelaskan Ali Fikri, pemanggilan akan dilakukan setelah KPK mendapatkan salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Hingga kini, berkas salinan putusan kasasi itu belum diberikan.

“Karena kalau putusannya itu kan kami sudah mendengar bunyi putusannya, misalnya penjaranya dan lain seterusnya. Tetapi, dasar untuk melaksanakan putusan itu harus salinan putusan resmi. Kami tidak bisa hanya berdasarkan informasi", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, pada Senin 29 April 2024, MA menyatakan telah mengirimkan petikan putusan kasasi yang diajukan Jaksa KPK atas putusan bebas yang sebelumnya diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar terhadap Eltinus Omaleng.

Putusan kasasi itu menyatakan, Eltinus terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Dengan putusan kasasi itu, MA telah menganulir atau membuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor: 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks yang melepas Eltinus dari jerat hukum 'tidak berlaku'. Putusan MA tersebut memutuskan, Eltinus dihukum 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider dua bulan penjara.

Sebelumnya, pada Senin 29 April 2024, MA menyatakan telah mengirimkan petikan putusan kasasi yang diajukan Jaksa KPK atas putusan bebas yang sebelumnya diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar terhadap Eltinus Omaleng.

Putusan kasasi itu menyatakan, Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Dengan putusan kasasi itu, MA telah menganulir atau membuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor: 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks yang melepas Eltinus dari jerat hukum 'tidak berlaku'. Putusan MA tersebut memutuskan, Eltinus dihukum 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider dua bulan penjara.

Sebelumnya pula, Eltinus Omaleng sempat diadili Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar atas perkara dugaan Tindak Pidans Korupsi (TPK) pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika tahap I yang diduga merugikan keuangan negara Rp. 14,2 miliar.sempat diadili Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika tahap I yang diduga merugikan keuangan negara Rp. 14,2 miliar.

Dalam sidang putusan perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar memutuskan, Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika 'tidak terbukti' melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebagaimana Dakwaan maupun Tuntutan tim JPU KPK.

Dengan putusan putusan tersebut, pengadilan tingkat pertama 'membebaskan' Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika dari segala Dakwaan maupun Tuntutan tim JPU KPK. Atas Putusan yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar ini, tim JPU KPK langsung menyatakan mengajukan kasasi ke MA.

Sementara itu, usai diputus 'bebas' oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar, Eltinus Omaleng yang sempat dinon-aktifkan selama menjalani proses hukum perkara dugaan TPK pembangunan gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika, kembali aktif menjabat Bupati Mimika pada Senin 04 September 2023.

Kembali aktifnya Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.1.3-3640 Tahun 2003 tentang Pengaktifan Kembali Bupati Mimika Eltimus Omaleng dan Pemberhentian Penjabat (Pj.) Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito.

Serah terima jabatan Bupati Mimika dari Pj. Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito ke Bupati Mimika Eltinus Omaleng dipimpin oleh Pj. Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk.

"Hari ini, telah resmi Bupati Mimika Eltinus Omaleng diaktifkan kembali berdasarkan SK Mendagri RI Nomor: 100.2.1.3-3640 Tahun 2003, tentang Pengaktifan Kembali Bupati Mimika Eltimus Omaleng dan Pemberhentian Penjabat Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito", kata Ribka di Gedung Eme Neme Yauwere, Kota Timika, Senin (04/09/2023). *(HB)*


BERITA TERKAIT: