Kamis, 14 November 2019

DPRD Dan Pemkot Mojokerto Siapkan 19 Raperda

Baca Juga

Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Mojokerto saat ini telah menyiapkan 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Terkait itu, pada saatnya nanti, belasan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2020 dimaksud akan diguyurkan berbarengan dengan puncak musim penghujan tiba.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto mengatakan, dari 19 Raperda itu, 13 di antaranya merupakan usulan Pemkot Mojokerto dan 6 raperda diusulkan 6 fraksi DPRD Kota Mojokerto.

“Sebelum ditetapkan dalam Prolegda 2020, 19 Raperda itu dikonsultasikan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Timur", terang Deny Novianto, Kamis (14/11/2019).

Deny menegaskan, bahwa Keseluruh Raperda tersebut kemudian dikonsultasikan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Kata Deny, agar draft regulasi daerah yang dibuat itu tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.

“Konsultasi guna mencari informasi, kiat dan perbandingan rancangan peraturan daerah. Termasuk di dalamnya koreksi judul draft perda. Dan hasil yang diperoleh dari konsultasi itu merupakan acuan dan syarat yang perlu diperhatikan sebagai dasar dan pondasi utama pembuatan perda", jelas Deny.

Setelah melakukan konsultasi, Bapemperda akan melanjutkan penyinkronan. "Proses pematangan dan finalisasi kesembilanbelas raperda ini tentunya masih cukup panjang," imbuhnya.

Sembilan-belas  Raperda Kota Mojokerto itu baru akan dijadikan Propemperda 2020 setelah terjadi kesepakatan antara pihak eksekutif dan legialatif dalam rapat pimpinan DPRD bersama para pimpinan Komisi, pimpinan fraksi dan pimpinan. "Sesuai ketentuan, Bapemperda. harus sudah dibuat sebelum ketuk palu APBD”, tegas Deny. *(DI/HB)*