Selasa, 31 Agustus 2021

Berantas Peredaran Cukai Ilegal, Pemkot Mojokerto Gelar Sosialisasi Pengumpulan Informasi Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal

Baca Juga


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menyampaikan sambutan sekaligus arahan dalam kegiatan Sosialisasi Pengumpulan Informasi Peredaran Kena Cukai Ilegal di pendopo Rumah Dinas Wali Kota Mojokerto atau Rumah Rakyat jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto, Selasa (31/08/2021) pagi.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto terus gencar menyosialisasikan pemberantas peredaran cukai ilegal. Setelah menggelar berbagai sosialiasi tentang cukai ilegal kepada berbagai kelompok masyarakat, menyusul hari ini, Selasa 31 Agustus 2021, Pemkot Mojokerto melalui Bagian Perekonomian Setda Kota Mojokerto menggelar Sosialisasi Pengumpulan Informasi Peredaran Kena Cukai Ilegal di pendopo Rumah Dinas Wali Kota Mojokerto atau Rumah Rakyat jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto.

Dalam sambutan sekaligus arahannya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan, bahwa sudah menjadi tugas bersama untuk menghentikan peredaran rokok ilegal, karena cukai ilegal dapat merugikan negara.

"Sebagai Aparatur Sipil Negara, dalam pemberantasan cukai ilegal memiliki tugas untuk mengumpulkan informasi peredaran barang kena cukai ilegal sebagaimana telah tertuang dalam SK Wali Kota Mojokerto tentang Tim Pengumpulan Informasi Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di Kota Mojokerto Tahun 2021", kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Selasa (31/08/2021) pagi, di lokasi.

Salah-satu suasana Sosialisasi Pengumpulan Informasi Peredaran Kena Cukai Ilegal di pendopo Rumah Dinas Wali Kota Mojokerto atau Rumah Rakyat jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto, saat menyanyikan lagu Indonesia Raya, Selasa (31/08/2021) pagi.


Lebih lanjut, Wali Kota Mojokerto yang dengan sapaan "Ning Ita" ini menjelaskan, bahwa Kota Mojokerto memiliki potensi menjadi wilayah untuk peredaran cukai ilegal.

"Hal ini terbukti dengan ditemukannya rokok tanpa pitai cukai di daerah Tropodo pada tahun 2020 lalu saat operasi bersama antara Pemkot Mojokerto dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo serta gabungan dari unsur Polresta Mojokerto, Kodim 0815 Mojokerto dan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto", jelas Ning Ita.

Ning Ita menegaskan, dengan adanya sosialisasi ini, Tim Pengumpulan Informasi Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal bisa mendapatkan edukasi  dan pembekalan dalam pengumpulan informasi.

"Sehingga kedepan bisa terkumpul informasi yang akurat dan ada tindak lanjut untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal", tegas wali kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini.

Sosialisasi diikuti oleh Anggota Tim Pengumpulan Informasi dengan narasumber Eko Bramantiyo, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bidang Penindakan dan Penyidikan dari KPPBC Sidoarjo.

Turut hadir dalam sosialisasi ini Sekdakot Gaguk Tri Prasetyo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ruby Hartoyo serta Kabag Perekonomian Ary Setiawan. *(DI/HB)*