Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 21 Januari 2025, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupatèn (Pemkab) Situbondo periode tahun 2021 – 2024.
"Hari ini, Selasa (21/01/2025), pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo. (Dipanggil) KS Bupati Situbondo", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (21/01/2025).
Selain Bupati Situbondo Karna Suswandi, Tim Penyidik KPK hari ini juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondoo Eko Prionggo (EP). Namun Tessa belum menginformasikan materi apa yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dalam pemeriksaan.
Semula, pemeriksan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas PUPR Pemkab Situbondoo Eko Prionggo dijadwalkan akan dilangsungkan pada Kamis 16 Januari 2025. Namun, karena keduanya mangkir atau tidak memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik KPK menjadwal ulang pemanggilan dan pemeriksaan keduanya hari ini, Selasa 21 Januari 2025.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK", ujar Tessa Mahardhika.
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 06 Agustus 2024, Tim Penyidik KPK memulai penyidikan perkara dugaan TPK pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo periode tahun 2021 –2024.
"Pada tanggal 6 Agustus 2024, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021 – 2024", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (28/08/2024) silam.
Tessa menegaskan, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka dalam perkara tersebut, yakni Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo dan Eko Prionggo selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Situbondo.
Penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara tersebut terhadap Bupati Situbondo Karna Suwandi diketahui oleh publik dari 2 (dua) kali pengajuan gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo Karna Suwandi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun gugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suwandi tersebut dengan nomor perkara: 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel dan 110/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Hanya saja, hakim tunggal PN Jakarta Selatan kemudian menolak gugatan tersebut dan menyatakan penetapan status Tersangka terhadap Karna Suwandi selaku Bupati Situbondo sudah sesuai dengan ketentuan hukum. *(HB)*
BERITA TERKAIT: