Baca Juga

Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang, Tubagus Chaeri Wardana saat menjalani sidang beragenda Pembacaan Surat Dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, uang senilai Rp 58 miliar tersebut merupakan uang pengganti dari terpidana korupsi Tubagus Chaeri Werdana atau Wawan.
“Upaya asset recovery ini KPK lakukan melalui penyitaan uang barang bukti sebesar Rp. 36,7 miliar. Selain itu, ada kesadaran pribadi dari Terpidana untuk melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK sebesar Rp. 21,4 miliar", terang Plt. Juru Bidang Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (08/04/2022).
Ali menegaskan, salah-satu mekanisme pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dilakukan dengan menagih uang pengganti.
“Penagihan pembayaran uang pengganti terhadap para narapidana korupsi tetap menjadi salah-satu target yang dilakukan KPK agar pemasukan untuk kas negara maksimal", tegas Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, Tubagus Chaeri Werdana atau Wawan merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, terjerat perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit (RS) Banten APBD Tahun Anggaran 2012 dan pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Kota Tangerang Selatan
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, Wawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit (RS) Banten APBD Tahun Anggaran 2012 yang merugikan keuangan negara Rp. 79,7 miliar.
Majelis Hakim pun menyatakan, Wawan terbukti melakukan korupsi alat kesehatan di Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD 2012 dengan kerugian negara Rp 14,5 miliar.
Pada 19 Juli 2021, Majelis Hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) memangkas sanksi pidana penjara Wawan dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara. Meski menyunat hukuman Wawan, Majelis Hakim kasasi MA memperberat hukuman Wawan dengan mewajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya. Sementara di tingkat banding Wawan lolos dari hukuman uang pengganti tersebut.