Jumat, 08 April 2022

KPK Jerat 11 Tersangka TPPU Dalam Kurun 3 Tahun Terakhir

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan 11 (sebelas) Surat Perintah Penyidikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kurun 3 (tiga) tahun terakhir sejak tahin 2020.  Artinya, KPK setidaknya telah menjerat 11 Tersangka dengan pasal TPPU sejak 3 tahun terakhir.

"Tercatat, sejak 3 (tiga) tahun terakhir, KPK telah mengeluarkan 11 (sebelas) Surat Perintah Penyidikan perkara TPPU", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (08/04/2022).

Ali menjelaskan, sedikitnya ada 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan perkara dugaan TPPU yang diterbitkan KPK di tahun 2022. Dua perkara itu, yang pertama, yakni perkara dugaan TPPU terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara tahun 2017–2018 dengan tersangka Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara.

Yang kedua, perkara dugaan TPPU terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi dengan tersangka Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi.

"Beberapa hari ini, KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Saksi pada perkara TPPU di Pemerintah Kota Bekasi", tandas Ali Fikri.

Untuk tahun 2021, tercatat ada 7 (tujuh) Surat Perintah Penyidikan perkara dugaan TPPU yang diterbitkan KPK. Adapun, 7 Tersangka yang dijerat dengan pasal TPPU yakni Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan 2 (dua) periode, Nurhadi Abdurrahman selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

Berikutnya, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya mantan Anggota DPR-RI Hasan Aminuddin. Lalu, 2 (dua) mantan pejabat pajak, yakni Wawan Ridwan dan Angin Prayitno Aji. Dan, satu lagi, Abdul Wahif selaku  Bupati Hulu Sungai Utara.

Untuk tahun 2020, KPK menjerat 2 (dua) Tersangka dengan pasal TPPU. Keduanya, yakni mantan Direktur Tekhnik dan Pengelolaan Armada PT. Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno serta satunya lagi Tersangka perkara dugaan gratifikasi terkait dengan jasa konsultasi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Jasindo.

"Pengenaan pasal TPPU penting untuk mengoptimalkan asset recovery atas hasil korupsi. Lantaran, KPK acapkali menemukan para koruptor menyamarkan atau menyembunyikan hartanya dari hasil kejahatan korupsinya", ungkap Ali Fikri.

Ali menegaskan, KPK akan terus memaksimalkan upaya perampasan aset hasil korupsi (asset recovery) dari para pelaku tindak pada korupsi. Upaya tersebut salah-satunya melalui pengembangan penanganan perkara pada penerapan pasal TPPU. *(HB)*