Kamis, 06 April 2023

Dewan Minta, Data Penerima Bansos, Hibah Dan JPS Dipublikasi Terbuka

Baca Juga


Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto meminta, data penerima program Bantuan Sosial (Bansos), Hibah dan Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya dipublikasi secara transparan sebagaimana kaidah-kaidah pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Kami minta, pemerintah daerah melalui instansi terkait memublikasi data penerima program bantuan sosial, hibah dan program jaring pengaman sosial lainnya secara terbuka dan online, sehingga masyarakat bisa ikut mengawasi", ujar Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin (10/04/2023).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menegaskan, dengan memublikasi data penerima bantuan sosial, bantuan hibah dan jaring pengaman sosial, masyarakat dapat ikut mengawasi penyaluran bantuan itu sudah tepat sasaran atau sebaliknya.

"Jangan sampai ada pihak yang berkecukupan mendapatkan bantuan-bantuan itu, sebaliknya masyarakat yang tergolong tidak-mampu malah tidak mendapatkannya. Keterbukaan data ini untuk membuka ruang agar masyarakat untuk dapat ikut mengawasi pemberian bantuan melalui program-program tersebut sesuai dengan ketentuan dan penerima bantuan program-program itu sesuai kriteria penerima dan valid", tegasnya.

Junaedi Malik menandaskan, bahwa permintaan publikasi secara terbuka dan online tentang data penerima program bantuan sosial, hibah dan program jaring pengaman sosial lainnya tersebut telah tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) Wali Kota Mojokerto Tahun 2022 bertanggal 05 April 2023.

"Pada butir ke-7 (tujuh), Bidang Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak . Poin A, bunyinya: Data Penerima Program Bantuan Sosial, Hibah dan Jaring Pengaman Sosial lainnya hendaknya dipublikasikan secara terbuka dan online dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan data ini untuk membuka ruang kontrol publik agar setiap orang dapat mengawasi apakah pemberian dalam program ini berjalan dengan 'fair' sesuai ketentuan dan menjamin bahwa data penerima tersebut apakah sudah tepat sasaran sesuai kriteria penerima dan apakah sudah valid sesuai dengan realita yang ada", tandas Junaedi Malik.

Selain itu poin A, lanjut Junaedi Malik, pada butir ke-7 Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) Wali Kota Mojokerto Tahun 2022 bertanggal 05 April 2023 juga memuat poin lainnya 

"Poin B, Dinas Sosial P3A melakukan Penyusunan Kabijakan berupa Peraturan Daerah terkait Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Perempuan dan Anak. Poin C, Dinas Sosial P3A Menyusun dan Memantapkan Strategi Daerah 
Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak 
(STRADA PTPKTPA)", lanju Junaedi Malik.

"Dan, poin D, Dalam hal pengelolaan dana BAZ (Badan Amil Zakat), kami tekankan agar penggunaannya benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria serta dalam pendistribusiannya kami tekankan agar tidak ada indikasi tendensi lain, melainkan benar benar pada tujuan hadirnya BAZ", pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu 05 April 2023, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, DPRD Kota Mojokerto pada Rabu 05 April 2023 menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rekomendasi Atas Nota Penjelasan dan Summary Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) Wali Kota Mojokerto Tahun 2022 yang dalam Rapat Paripurna pada Rabu 29 Maret 2023 lalu telah diserahkan oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di tempat yang sama.

Rapat paripurna Penyampaian Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rekomendasi Atas LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2022 tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dengan didampingi oleh 2 (dua) Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, yakni Sonny Basoeki Rahardjo dan Junaedi Malik serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Hadir pula dalam Rapat Paripurna tersebut Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, jajaran pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.

Membacakan Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Wali Kota Mojokerto Tahun 2022, Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati menyampaikan,  bahwa penetapan Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Wali Kota Mojokerto Tahun 2022 berdasarkan pertimbangan dan tela'ah materi Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Wali Kota Mojokerto Tahun 2022.

"Menimbang: Bahwa setelah dilakukan pembahasan dan tela'ah atas materi Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Walikota Mojokerto Tahun 2022, perlu menetapkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Wali Kota Mojokerto Tahun 2022", ujar Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati dalam rapat paripurna di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Rabu (05/04/2023).

Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati kemudian menerangkan, bahwa penetapan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto tentang Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Wali Kota Mojokerto Tahun 2022 tersebut berlandaskan 14 (empat belas) aturan yang berlaku, yakni sebagai berikut:

Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Dewan 
Perwakilan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Dewan Perwakilan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3242);
6. Perturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Program Pembentukan 
Peraturan Daerah Kabupeten/ Kota di Jawa Timur;
10. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 171.417/863/011.2/2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto Masa Jabatan Tahun 2019-2024;
11. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 171.417/1243/011.2/2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto Masa Jabatan Tahun 2019-2024;
12. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 171.417/99/011.2/2021 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto;
13. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 171.417/100/011.2/2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto;

"Dan, 14 (empat belas). Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto", terang Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati.

Febriana Meldyawati menegaskan, bahwa dengan berlandaskan aturan-aturan tersebut, Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto melakukan pembahasan dan tela'ah atas materi Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Walikota Mojokerto Tahun 2022 hingga kemudian menetapkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Wali Kota Mojokerto Tahun 2022 tentang Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Wali Kota Mojokerto Tahun 2022.

"Memperhatikan: Laporan Pimpinan Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto Atas Pembahasan Materi Lampiran Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Wali Kota Mojokerto Tahun 2022, MEMUTUSKAN: Menetapkan, Ke-1 (satu): Menetapkan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Wali Kota Mojokerto Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Ke-2 (dua): Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Mojokerto pada tanggal 5 April 2023, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto SUNARTO", tegasnya.

Meldyawati kemudian secara runut membacakan Lampiran Surat Keputusan tersebut yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) Wali Kota Mojokerto Tahun 2022 yang berisi 16 butir Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) Wali Kota Mojokerto Tahun 2022.

Adapun bunyi butir ke-7 Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Wali Kota Mojokerto Tahun 2022 sebagaimana dibacakan Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati dalam Rapat Paripirna tersebut, yakni sebagai berikut:

7. Bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
A. Data Penerima Program Bantuan Sosial, Hibah dan Jaring Pengaman Sosial lainnya hendaknya dipublikasikan secara terbuka dan online dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan data ini untuk membuka ruang kontrol publik agar setiap orang dapat mengawasi apakah pemberian dalam program ini berjalan dengan 'fair' sesuai ketentuan dan menjamin bahwa data penerima tersebut apakah sudah tepat sasaran sesuai kriteria penerima dan apakah sudah valid sesuai dengan realita yang ada.
B. Dinas Sosial P3A melakukan Penyusunan Kabijakan berupa Peraturan Daerah terkait Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Perempuan dan Anak.
C. Dinas Sosial P3A Menyusun dan Memantapkan Strategi Daerah 
Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak 
(STRADA PTPKTPA).
D. Dalam hal pengelolaan dana BAZ (Badan Amil Zakat), kami tekankan agar penggunaannya benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria serta dalam pendistribusiannya kami tekankan agar tidak ada indikasi tendensi lain, melainkan benar benar pada tujuan hadirnya BAZ.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto berharap, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dapat menerima Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) Wali Kota Mojokerto Tahun 2022 dengan lapang dada. Menurut Sunarto, hal ini demi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Mojokerto ke depan.

“Kami harap rekomendasi tersebut dapat diterima dengan lapang dada, karena tiada maksud lain dari kami (DPRD) selain untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa mendatang”, ujar Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto usai Penyampaian Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto Atas LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2022 yang dibacakan Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto dalam rapat paripurna tersebut, Rabu (05//04/2023).

Adapun Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam sambutannya di antaranya menyampaikan ucapan terima-kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kota Mojokerto yang telah membahas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Walikota Mojokerto Tahun 2022.

“Saya sampaikan terima-kasih dan penghargaan yang setulus-tulusnya, disertai harapan semoga rekomendasi tersebut dapat dijadikan masukan dan inspirasi bagi penyelenggaraan Pemerintahan Kota Mojokerto ke depan. Utamanya dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kota Mojokerto", ujar Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan, bahwa rekomendasi tersebut selanjutnya akan ditindak-lanjuti sebagai bahan untuk:
a. penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya;
b. penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; serta
c. penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan/ atau kebijakan strategis kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saya menyampaikan terima-kasih kepada saudara Pimpinan dan segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto atas kerja-samanya yang telah terjalin dengan baik selama ini dalam rangka perbaikan kinerja Pemerintahan Daerah Kota Mojokerto. Saya berharap, semoga terus terjalin sinergitas dan keharmonisan antara legislatif dan eksekutif demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto”, pungkasnya.

Sebagai catatan, dalam menindak-lanjuti Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Wali Kota Mojokerto Tahun 2022 tersebut, paling lambat 30 hari setelah ditanda-tanganinya keputusan tersebut. *(DI/HB/Adv)*