Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, dugaan korupsi dalam perkara dugaan Tindak PIdana Koruspi (TPK) di lingkungan PT. Pembangunan Perumahan (PT. PP) Tbk. (Persero) yang saat ini tengah ditangani Tim Penyidik KPK, diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp. 80 miliar.
"Hasil perhitungan sementara kerugian negara, sementara, pada perkara tersebut kurang-lebih sebesar Rp. 80 miliar", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/12/2024).
Tessa menerangkan, perkara dugaan TPK di lingkungan PT. PP tersebut, terkait dengan sejumlah proyek di PT. PP. Tepatnya, di Divisi Engineering Procurement Construction (EPC) PTPP periode tahun 2022–2023.
KPK telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) perkara tersebut pada 09 Desember 2024 lalu. Seiring dengan dimulainya tahap penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka.
Meski demikian, KPK belum menginformasikan detail identitas Tersangka. membeberkan identitas kedua orang tersebut. Baik identitas para Tersangka, konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan, akan diumumkan ketika penyidikan dinilai telah cukup, seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penehanan Tersangka.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan Tersangka belum dapat disampaikan saat ini", terang Tessa Mahardhika.
Untuk kepentingan penyidikan perkara ini, Tim Penyidik KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 2 (dua) orang berinisial DM dan HNN. Pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 2 orang itu, berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.
Pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 2 orang itu dilakukan, untuk memastikan keduanya berada di Indonesia ketika Tim Penyidik KPK memanggil yang bersangkutan untuk diminta keterangannya.
"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan", tegas Tessa Mahardhika. *(HB)*
BERITA TERKAIT: