Senin, 27 Mei 2019

Penuhi Panggilan KPK, Akan Ditahankah Dirut Non-aktif PT. PLN Sofyan Basir...?

Baca Juga

Dirut non-aktif PT. PLN Sofyan Basir penuhi panggilan KPK, Senin (27/05/2019) petang. 


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Direktur Utama (Dirut) non-aktif PT. PLN Sofyan Basir memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 27 Mei 2019 malam. Ini merupakan pemanggilan pemeriksaan ke-2 (dua) bagi Sofyan Basir setelah pemanggilan pemeriksaan pada Senin (06/05/2019) lalu.

Sofyan Basir tampak tiba di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Senin (27/05/2019) petang sekitar pukul 18.55 WIB. Sofyan terlihat memakai kemeja putih dibalut jaket warna krem.

Tidak banyak komentar yang disampaikan kepada wartawan oleh Dirut non-aktif PT. PLN ini. "Nanti ya...! Tidak ada komentar dulu", tukas Sofyan Basir sembari berjalan menuju ke gedung KPK.

Sebelum ke KPK, Sofyan Basir terlebih dahulu memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak siang tadi. Sofyan diperiksa sebagai Saksi atas suatu perkara yang tengah ditangani Kejagung.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK tetap menunggu kehadiran Sofyan Basir untuk pemeriksaan sebagai Tersangka. Menurut Febri, kehadiran Sofyan dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Tim penyidik masih berada di kantor untuk menunggu kedatangan SFB. Jadi kami harap lebih cepat bisa ke sini dan dilakukan proses lebih lanjut, terutama pemeriksaan sebagai tersangka", kata Febri Diansyah.

Dikonfirmasi apakah ada wacana akan dilakukan penahanan terhadap Sofyan Basir? Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah enggan untuk mengungkapkannya. Menurutnya, itu berdasarkan pertimbangan penyidik.

"Terkait penahanan belum ada informasi. Itu sepenuhnya berdasarkan pertimbangan penyidik sesuai hukum acara yang berlaku. Jadi, masih pemeriksaan", jelas Febri Diansyah.

Penjadwalan panggilan hari ini, merupakan pemanggilan ulang. Sebelumnya, Sofyan Basir sempat absen saat dipanggil sebagai Tersangka pada Jumat (24/05/2019) lalu. Yang mana, Sofyan Basir tidak menghadiri panggilan KPK karena memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya di KPK.

Sementara itu, usai diperiksa tim penyidik KPK pada Senin 06 Mei 2019 lalu, Sofyan Basir menolak disebut menerima fee terkait proyek pembangunan PLTU Riau–1. "Nggak ada itu...! Tidak ada...!", tolak Sofyan Basir sembari berjalan ke luar dari ruang lobi kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (06/05/2019) lalu.

Sebelumnya, Selasa 23 April 2019, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penyidik KPK menemukan bukti-bukti baru dugaan keterlibatan Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN dalam pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pembabgunan PLTU Riau–1.

Atas temuan tersebut, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN pun resmi ditetapkan KPK sebagai Tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) diduga membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo", tegas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 23 April 2019.

KPK menyangka, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN membantu Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji-janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo.

Menurut KPK, kasus suap ini berawal dari keinginan Johanes Budisurrisno Kotjo  mendapatkan proyek di PT. PLN, akan tetapi, Johanes Budisurrisno Kotjo  kesulitan mendapatkan akses. Johanes Budisutrisno Kotjo kemudian meminta bantuan kawan lamanya, Setya Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar.

Setya Novanto pun mengarahkan Kotjo pada Eni yang bidangnya bermitra dengan PT. PLN sebagaimana Komisi VII di mana Eni Maulani Saragih bertugas.

Eni Saragih memfasilitasi pertemuan  Johanes Budisurrisno Kotjo dengan Dirut PT. PLN Sofyan Basir hingga berlanjut dengan terjadinya berbagai pertemuan.

Setelah transaksi suap antara Eni dengan Johanes Budisutrisno Kotjo terjadi (Dalam hal ini, Sofyan Basir pernah dihadirkan sebagai Saksi dalam proses penyidikan maupun di persidangan), dalam perjalanannya, Novanto tersandung perkara tindak pidana korupsi proyek e-KTP. Kiranya ini membuat Eni Maulani Saragih 'berpaling' kepada Idrus Marham selaku Plt. Ketua Umum Partai Golkar.

Idrus Marham pun disebut mengarahkan Eni Maulani Saragih meminta uang pada Kotjo untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar. Sebab Idrus disebut ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

KPK sebelumnya telah menetapkan Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN sebagai Tersangka atas dugaan membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

KPK menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN dijanjikan jatah yang sama dengan Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham yang dalam perkara ini telah lebih dulu diproses hukum.

KPK pun menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek pembangunan PLTU Riau–1 segera direalisasikan.

KPK juga menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan di rumah pribadi Sofyan Basir terkait pembahasan proyek tersebut.

Sofyan Basir sendiri, merupakan orang kelima yang ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau–1 ini. Yang mana, sebelumnya, Eni Maulani Saragih, Johanes BudisutrisnoKotjo, Idrus Marham dan Samin Tan telah mendahului menjadi Tersangka. *(Ys/HB)*