Baca Juga
Dirut non-aktif PT. PLN (Persero) Sofyan Basir tampak ceria usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin 06 Mei 2019.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Direktur Utama (Dirut) non-aktif PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, absen dari panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum'at 24 Mei 2019.
Ketidak-hadiran Sofyan Basir dalam pemeriksaan tim penyidik KPK tersebut, disebabkan dalam jeda yang bersamaan Sofyan Basir memenuhi pemanggilan sebagai saksi suatu perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami sampaikan, bahwa Bapak Dirut PLN Sofyan Basir pagi ini memenuhi panggilan di Kejaksaan Agung. Tentunya, sebagai warga negara yang baik beliau menunaikan kewajibannya untuk memenuhi undangan panggilan sebagai Saksi dalam perkara leasing marine vessel power plant (MVPP) PT. PLN", kata Vice President Public Relations PT. PLN Dwi Suryo Abdullah kepada wartawan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jumat 24 Mei 2019.
Dwi Suryo Abdullah menjelaskan, pemanggilan terhadap Sofyan Basir sebagai saksi di Kejagung itu merupakan pemanggilan yang kedua. Untuk itu, Sofyan Basir memenuhi pemanggilan tersebut.
"Karena ini merupakan panggilan kedua, beliau harus menghadiri di Kejaksaan Agung di Kejaksaan tadi", jelas Dwi Suryo Abdullah.
Ditandaskannya, berhubung pemanggilan terhadap Sofyan Basir di KPK hari ini bersamaan dengan yang di Kejagung, pihak Kuasa Hukum mengajukan penundaan pemanggilan kepada KPK.
"Untuk itu, terkait panggilan KPK, Kuasa Hukum memohon penundaan pemeriksaan", tandasnya.
Sebelumnya, Kamis 23 Mei 2019, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyampaikan, bahwa KPK kembali memanggil Dirut non-aktif PT. PLN Sofyan Basir pada hari Jum'at 14 Mei 2019. Sofyan Basir, akan diperiksa sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan PLTU Riau–1.
"Jadi, hari Jum'at ya, besok sekitar pukul 10.00 WIB diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka SFB (Sofyan Basir)", kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (23/05/2019) kemarin.
Sementara itu, usai diperiksa tim penyidik KPK pada Senin 06 Mei 2019 lalu, Sofyan Basir menolak disebut menerima fee terkait proyek pembangunan PLTU Riau–1. "Nggak ada itu...! Tidak ada...!", tolak Sofyan Basir sembari berjalan ke luar dari ruang lobi kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (06/05/2019) lalu.
Sebelumnya, Selasa 23 April 2019, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penyidik KPK menemukan bukti-bukti baru dugaan keterlibatan Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN dalam pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pembabgunan PLTU Riau–1.
Atas temuan tersebut, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN pun resmi ditetapkan KPK sebagai Tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) diduga membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo", tegas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 23 April 2019.
KPK menyangka, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN membantu Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji-janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo.
Menurut KPK, kasus suap ini berawal dari keinginan Johanes Budisurrisno Kotjo mendapatkan proyek di PT. PLN, akan tetapi, Johanes Budisurrisno Kotjo kesulitan mendapatkan akses. Johanes Budisurrisno Kotjo kemudian meminta bantuan kawan lamanya, Setya Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar.
Setya Novanto pun mengarahkan Kotjo pada Eni yang bidangnya bermitra dengan PT. PLN sebagaimana Komisi VII di mana Eni Maulani Saragih bertugas.
Eni Saragih memfasilitasi pertemuan Johanes Budisurrisno Kotjo dengan Dirut PT. PLN Sofyan Basir hingga berlanjut dengan terjadinya berbagai pertemuan.
Setelahnya transaksi suap antara Eni dengan Johanes Budisutrisno Kotjo terjadi (Dalam hal ini, Sofyan Basir pernah dihadirkan sebagai Saksi dalam proses penyidikan maupun di persidangan), dalam perjalanannya, Novanto tersandung perkara tindak pidana korupsi proyek e-KTP. Kiranya ini membuat Eni Maulani Saragih 'berpaling' kepada Idrus Marham selaku Plt. Ketua Umum Partai Golkar.
Idrus Marham pun disebut mengarahkan Eni Maulani Saragih meminta uang pada Kotjo untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar. Sebab Idrus disebut ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
KPK sebelumnya telah menetapkan Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN sebagai Tersangka atas dugaan membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
KPK menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN dijanjikan jatah yang sama dengan Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham yang dalam perkara ini telah lebih dulu diproses hukum.
KPK pun menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek pembangunan PLTU Riau–1 segera direalisasikan.
KPK juga menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan di rumah pribadi Sofyan Basir terkait pembahasan proyek tersebut.
Sofyan Basir sendiri, merupakan orang kelima yang ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau–1 ini. Yang mana, sebelumnya, Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrisno Kotjo, Idrus Marham dan Samin Tan telah mendahului menjadi Tersangka. *(Ys/HB)*
BERITA TERKAIT :
> Soesilo, PH Sofyan Basir Kecewa Penundaan Praperadilan 4 Minggu
> Soesilo, PH Sofyan Basir Kecewa Penundaan Praperadilan 4 Minggu