Jumat, 24 Mei 2019

KPK Panggil Eni Saragih Sebagai Saksi Untuk Tersangka Dirut Non-aktif PLN Sofyan Basir

Baca Juga

Eni Maulani Saragih saat di ruang lobi kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at 24 Mei 2019.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota DPR-RI Eni Maulani Saragih, Jum'at 24 Mei 2019. Ia akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka  Sofyan Basir selaku  Direktur Utama (Dirut) non-aktif PT. PLN (Persero) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau–1.

Eni Saragih tampak tiba di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, pada Jum'at (24/05/2019) pagi sekitar pukul 09.50 WIB. Ia hadir dengan memakai pakaian bermotif batik warna cokelat, berkerudung dan menenteng sebuah tas tangan dengan dikawal petugas.

Begitu tiba, Eni Maulani Saragih langsung bergegas menuju ke bagian resepsionis di ruang lobi kantor KPK. Tak ada keterangan apa pun yang dia disampaikan kepada wartawan.

Dikonfirmasi tentang keberadaan Eni Maulani Saragih di kantor lembaga anti-rasuah KPK, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah tak memampiknya. Diterangkannya, bahwa Eni Maulani Saragih dipanggil tim penyidik KPK sebagai Saksi untuk tersangka Sofyan Basir (SFB).

"Iya. Yang bersangkutan (Eni Maulani Saragih) dipanggil sebagai Saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan Jumat (24/05/2019) pagi.

Lebih lanjut, Febri Diansyah menjelaskan, selain Eni Maulani Saragih, hari ini, Jum'at 24 Mei 2019, tim penyidik KPK juga menjadwal pemeriksaan terhadap tersangka Dirut non-aktif PT. PLN (Persero) Sofyan Basir dan 2 (dua) Saksi lain. Kedua Saksi itu, yakni Johanes Budisutrisno Kotjo dan Direktur PT Nugas Trans Energy sekaligus menjabat Direktur PT. Raya Indra Purmandani.

Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo sudah berstatus Terpidana. Eni Maulani Saragih divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp. 200 juta. Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan penjara dan denda Rp. 250 juta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) sebagai Tersangka atas dugaan membantu mantan anggota DPR-RI Eni Maulani Saragih untuk mendapatkan fee (suap) dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham, yang telah lebih dulu diproses hukum atas perkara tersebut.

KPK pun menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek pembangunan PLTU Riau–1 segera direalisasikan.

KPK juga menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan di rumah pribadi Sofyan Basir terkait pembahasan proyek tersebut.

Sofyan Basir sendiri, merupakan orang ke-5 (lima) yang ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau–1 ini. Yang mana, sebelumnya, Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrisno Kotjo, Idrus Marham dan Samin Tan telah mendahului menjadi Tersangka berlanjut Terdakwa dan telah diadili sebagai Terpidana. *(Ys/HB)*

BERITA TERKAIT :
> Absen Dari Panggilan KPK, Sofyan Basir Penuhi Panggilan Kejagung