Jumat, 24 Mei 2019

Bukti Sitaan Diakui Menag Uang DOM, KPK Tidak Bergantung Pada Bantahan

Baca Juga

Menag Lukman Hakim Saifuddin saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan, usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Keterangan Menteri Agama Lukman Hakim Safiuddin kepada sejumlah wartawan usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada sejumlah wartawan pada Kamis 23 Mei 2019, diamini Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Namun, Febri Diansyah menegaskan, bahwa pengakuan dari seorang saja tidak bisa serta-merta begitu saja menjadi pembenar suatu peristiwa.

"Pada prinsipnya, KPK tidak pernah bergantung pada bantahan atau keterangan satu pihak saja", tegas Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi wartawan di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 23 Mei 2019.

Ditandaskannya, atas pengakuan Menag Lukman Hakim dimaksud, penyidik KPK mencocokkan dengan bukti lain dan akan menelusuri lebih jauh keterkaitan barang bukti perkara dalm pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

"KPK tentu akan mendalami informasi ini dan melihat bukti-bukti lain terkait dengan sumber dana uang tersebut", tandas Febri Dianayah.

Sebelumnya, usai diperiksa tim penyidik KPK, Menteri Agama Lukman Hakim Safiuddin menyempatkan diri mengonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis 23 Mei 2019.

Yang mana, dalam keterangannya, kepada para wartawan, Menag Lukman Hakim menyatakan, bahwa salah-satunya  ia dikonfirmasi oleh penyidik KPK terkait uang dalam laci meja kerjanya yang disita KPK.

"Saya jelaskan, bahwa semua itu (uang) adalah akumulasi dari Dana Operasional Menteri (DOM) yang saya simpan dalam laci meja kerja saya", terang Menag Lukman Hakim kepada sejumlah wartawan, Kamis (23/05/2019) sore, usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Dijelaskannya pula, bahwa selain uang DOM, sebagian uang yang ada di lacinya itu juga merupakan honorarium ia terima dari berbagai kegiatan yang dilakukan baik di internal maupun di luar Kemenag.

"Dan, itu juga sebagian honorarium yang saya terima dalam kegiatan yang saya lakukan seperti pembinaan, ceramah, baik itu kegiatan internal Kemenag atau bukan. Juga sebagian merupakan sisa dana perjalanan dinas saya, baik keluar negeri ataupun di dalam negeri", jelasnya pula.

Menag Lukman Hakim menandaskan, bahwa semua uang itu merupakan uang-uang yang terkumpul dari beberapa sumber dan disimpan di dalam laci meja-kerja di ruang kerjanya.

"Jadi semua itu adalah akumulasi dari semua sumber tadi yang lalu kemudian biasa saya simpan di laci meja kerja saya", tanda7s Menag Lukman Hakim.

Sementara itu, sebelumnya, KPK sudah menggeledah beberapa ruangan di kantor Kemenag. Yang mana, dari laci menja-kerja di ruang-kerja Menag Lukman Hakim Safiuddin itu, tim penyidik KPK menemukan dan menyita uang Rp. 180 juta dan USD 30.000.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum PPP yang juga Anggota non-akti Komisi XI DPR-RI  Romahurmuziy alias Romi sebagai Tersangka penerima suap total Rp. 300 juta pada Sabtu 16 Maret 2019 lalu.

Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin selaku Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK menduga pula, Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama diduga telah menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

KPK pun menduga, Muhammaf Muafaq Wirahadi telah memberi uang sebesar Rp. 50 juta kepada Romahumuziy pada Jum'at 15 Maret 2019 pagi terkait jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK juga menduga, Haris Hasanuddin diduga telah memberi uang Rp. 250 juta kepada Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam, terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Terhadap Romahurnuziy, KPK menyangka, tersangka Romahurmuziy diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menyangka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, dalam perkembangannya, KPK menemukan, Romahurmuziy diduga tidak hanya bermain proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku, pihaknya menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyaj daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.

KPK menduga, dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, diduga Romi dibantu pihak internal Kemenag. Alaasannya, Alasannya, Romahurmuziy  yang duduk di Komisi XI DPR-RI tidak punya wewenang dalam seleksi maupun pengisian jabatan di Kemenag

KPK pun menyebut, sudah mengantongi nama oknum itu. Hanya saja, KPK masih menutup rapat-rapat siapa oknum dimaksud. *(Ys/HB)*