Kamis, 23 Mei 2019

KPK Selesai Hitung 400.000 Amplop Bowo Sidik, Total Rp. 8,45 Miliar

Baca Juga

Salah-satu suasana konferensi pers kasus OTT suap distribusi pupuk yang menjerat Anggota DPP-RI Bowo Sidik Pangarso, saat Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan memberi keterangan pers dan menunjukkan barang bukti perkara berupa ratusan ribu amplop berisi uang yang dikemas dalam 84 kardus dan 2 kotak plastik, Kamis 28 Maret 2019, di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penghitungan sitaan 400.000 amplop berisi uang yang dikemas dalam 84 kardus dan 2 kotak wadah plastik milik Anggota Komisi VI DPR-RI non-aktif Bowo Sidik Pangarso.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, ratusan ribu amplop uang yang tersimpan dalam 84 kardus dan 2 kotak wadah plastik yang ditemukan dan disita KPK dari kantor PT. Inersia yang berkaitan dengan Bowo Sidik itu telah dibuka dan dihitung satu-persatu.

"Seluruh kardus tersebut sudah dibuka oleh penyidik, bersama tim tentu saja. Waktu membukanya cukup lama ya, sekitar 1 bulan. Kami membuka satu per satu dan menjadi barang bukti. Total uang yang dihitung dari sana sekitar Rp. 8,45 miliar",terang Febri Diansyah di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 23 Mei 2019.

Febri Diansyah menjelaskan, bahwa tim KPK telah selesai membuka amplop-amplop uang itu dan mengumpulkan isi didalamnya yang terdiri dari uang pecahan Rp. 20.000'– dan pecahan Rp 50.000,–.

"Setelah dihitung, totalnya adalah Rp. 8,45 miliar. Perhitungan ini dilakukan mulai dari tanggal 29 Maret sampai dengan kemarin 10 Mei tahun 2019. Jadi memang butuh waktu untuk menghitungnya, karena kami harus secara hati-hati tentu saja dan memastikan semua uang dalam satu per satu amplop tersebut dihitung", jelas Febri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap tekait kerja-sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk dengan menggunakan kapal laut milik PT. HTK.

Ketiganya, yakni Anggota Komisi VI DPR-RI non-aktif Bowo Sidik Pangarso; Indung dari PT. Inersia yang disebut-sebut merupakan anak buah Bowo Sidik Pangarso dan Asty Winasti selaku Marketing Manager PT. HTK.
KPK menduga Bowo Sidik Pangarso telah menerima suap dari Asty Winasti. Suap diberikan diduga agar PT. HTK bisa kembali mendapatkan kerja-sama dengan anak usaha PT. PIHC, yakni PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dalam hal distribusi pupuk.

KPK pun menduga, Asty Winasti telah memberi uang kepada Bowo Sidik Pangarso sebanyak 7 (tujuh) kali pemberian dengan total bernilai Rp. 1,6 miliar. Jumlah sebesar Rp. 1,6 miliar itu terdiri atas Rp. 89,4 juta yang diterima Bowo melalui Indung saat OTT dan 6 (enam) kali penerimaan sebelumnya, yang disebut KPK sebesar Rp 221 juta dan USD 85.130.

KPK juga menduga, uang pemberian Asty Winasti ditujukan agar Bowo membantu PT. HTK kembali mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Bowo Sidik diduga meminta imbalan sebesar USD 2 per metrik ton atas bantuannya.

Selain dari Asty Winasti, KPK pun menduga, Bowo Sidik Pangarso diduga menerima gratifikasi dari pihak lain terkait jabatannya senilai Rp. 6,5 miliar yang akan digunakan untuk melakukan 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019 lalu. Yang dalam hal ini, KPK menyebut, pihaknya sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga pemberi gratifikasi tersebut.

Sejauh ini, KPK juga telah menggeledah Kantor PT. Humpuss Transportasi Kimia di Gedung Grahadi pada 30 Maret 2019 lalu. Yang mana, dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait kerja-sama pengakutan produk Pupuk Indonesia dengan menggunakan kapal laut. *(Ys/HB)*