Baca Juga
Sebagian area pabrik karet PT. BNM Mojokerto ditutup paksa petugas, Rabu (12/10/2016).
Kab. MOJOKERTO (harianbuana.com).
Banyak mendapatkan protes warga sekitar karena sehari-harinya menyebarkan bau busuk dan menyengat, pabrik karet PT. BNM yang berlokasi di Desa Medali Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto ditutup paksa oleh tim gabungan yang dibantu aparat Kepolisian dan TNI, Rabu (12/10/2016).
Selain selama betahun-tahun dalam sehari-harinya menyebarkan bau busuk dan menyengat, saat diperiksa, pabrik karet PT. BNM juga kedapatan melanggar izin perluasan pabrik. Tak ayal lagi, penyegelan pun langsung dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), Dinas PU Pengairan, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Tenaga Kerja dan Disperindag Kabupaten Mojokerto dengan mendapatkan pengawalan dari beberapa aparat Kepolisian dan TNI.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Soeharsono mengungkapkan, bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki PT. BNM berukuran luas 2,8 hektare. Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh petugas BPTPM, ternyata area pabrik mencapai 3 hektare lebih. "Ada kelebihan 7.000 meter persegi. Tidak ada izin perluasan berupa rekomendasi dari Bupati Mojokerto, oleh sebab itu kami segel", kata Soeharsono dilokasi, Rabu (12/10/2016)
Hanya saja, penutupan pabrik karet PT. BNM Mojokerto ini tidak menutup aktifitas seluruh area pabrik, melainkan hanya pada fasilitas milik PT. BNM yang melanggar izin perluasan pabrik tersebut, yang meliputi fasilitas pendingin mesin, gudang penyimpanan solar, gudang hasil produksi dan fasilitas instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sehingga, hanya diarea itu saja, petugas memasang segel. "Seharusnya ada IMB untuk perluasan tersebu. Sedangkan izin untuk area lainnya dan izin usaha industri (IUI) masih berlaku sampai 9 Desember 2016", terangnya.
Kepala BPTPM Kabupaten Mojokerto, Noerhono yang turut dalam penutupan sebagian area pabrik itu menambahkan, terkait protes ribuan warga akibat bau busuk yang dihasilkan PT. BNM, pihaknya akan menempuh prosedur aman. Yang mana, saat izin pabrik karet itu berakhir 9 Desember mendatang, pihaknya akan meminta legal opinion (LO) dari masyarakat sekitar pabrik dan pihak terkait lainnya sebelum memberikan perpanjangan izin. "LO nantinya sebagai pertimbangan kami apakah dilanjutkan atau tidak (izin diperpanjang atau tidak). Nanti kami akan membuat laporan ke Pak Bupati, kami serahkan semuanya kepada Bupati", tambahnya.
Penutupan sebagian fasilitas pabrik menyusul terjadinya aksi protes besar-besaran yang melibatkan kisaran 3.000-an warga 5 Desa dari 2 Kecamatan atas keberadaan PT. BNM pada Jumat (07/10/2016) lalu, meski belum keseluruhan namun membuat sebagai warga sekitar merasa lega. Pasalnya, aksi protes yang digelar sejak lama itu, tak menimbulkan tindakan dari Pemerintah setempat. Aksi tersebut dilakukan, warga geram karena selama 8 tahun terganggu oleh bau busuk menyerupai kentut yang dihasilkan aktivitas pengolahan karet di pabrik tersebut.
*(DI/Red)*