Senin, 07 November 2016

Kalah Gugatan, Toko Anugerah Motor Dieksekusi PN Mojokerto

Baca Juga

Toko sekaligus bengkel Anugerah Motor dijalan PB. Sudirman Kota Mojokerto saat dieksekusi petugas PN Mojokerto, Senin (07/11/2016).

 

Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Toko onderdil sekaligus bengkel sepeda motor Anugerah Motor yang berada dijalan Panglima Besar (PB) Sudirman nomor 59-B Kota Mojokerto, Senin (07/11/2016) dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Menariknya, meski saat dilkaukan eksekusi tltanpa ada perlawanan dari pemilik toko, namun juru sita sempat kesulitan membuka kunci pintu toko. Wal-hasil, petugas akhirnya terpaksa menjebol pintu toko tetsebut dengan alat pengungkit berupa linggis.

Dalam eksekusi itu, puluhan personil Polisi dari Polresta Mojokerto dikerahkan untuk mendapingi Juru Sita Pengadilan. Puluhan aparat Kepolisian tampak sigap berjaga-jaga didepan toko dan bengkel tersebut, sedangkan Juru Sita PN Mojokerto bersiap-siap membuka pintu toko sekaligus bengkel tetsebut. Sementara pihak termohon, hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Begitu naskah putusan eksekusi selesai dibacakan, petugas dari PN Mojokerto pun langsung membuka pintu toko dengan mencongkel lubang kunci. Hanya saja, ketika usahanya mencongkel lubang kunci telah berjalan sekitar 30 menit itu tidak berhasil, juru sita mengambil langkah membuka paksa pintu toko dengan linggis. Begitu pintu terbuka, semua barang yang ada didalam toko dikeluarkannya.

Wakil Panitera PN Mojokerto, Sumargi mengungkapkan, bahwa pihaknya mengeksekusi toko tersebut, sesuai putusan hakim nomer 44/Pdt.G/2012/PN.Mkt Jo nomer 90/Pgt/2013/PT.Sby Jo Nomer 1734 K/Pdt/2013.MA. "Jadi, pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan Ketua PN Mojokerto nomer 01/Eks.G/2016/PN Mojokerto tertanggal 13 Oktober 2016. Eksekusi lalu dilaksanakan pada Senin ini", ungkap Sumargi kepada sejumlah wartawan, usai eksekusi.

Menurutnya, eksekusi tersebut terkait pengosongan sebidang tanah berikut bangunan, atas sertifikat hak guna bangunan Nomer 60/Jagalan atas nama David Dewantoro. Sedangkan Hani Sutejo adalah sebagai pemohon eksekusi, dahulu sebagai penggugat/banding/termohon kasasi, melawan Lie Goek Djie sebagai termohon eksekusi dan David Dewantoro juga turut sebagai termohon. "Kami mengeksekusi ini karena sudah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan kasasi Mahkamah Agung dan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya", jelasnya.

Sebagimana diketahui kronologis kejadian pasca gugatan, persoalan ini bermula dari utang-piutang sebesar Rp.250 juta bernomer 44. Yang mana, baik ditingkat PN hingga tingkat MA, penggugat memenangkan gugatan itu. Lalu pemohon mengajukan permohonan eksekusi, kemudian terbit penetapan Keputusan PN Mojokerto Nomer 01/EKS.G/2016/PN Mjt/Tanggal 13 Oktober 2016.

Sedangkan dari termohon, yang diwakili pengacaranya, Fasholi mengaku, bahwa kasus ini berawal dari utang piutang sebesar Rp. 250 juta pada 2003 lalu. Lalu utang ini dinotariskan sehingga berujung pada eksekusi toko dan bangunan ini. "Sebenarnya kami sudah banding tapi hasilnya belum keluar. Tapi karena dari pemohon sudah melakukan konsinyasi ke PT Surabaya sebesar Rp. 350 juta, maka eksekusi bisa dilakukan. Dari pihak kami, masih menunggu hasil banding", pungkasnya.
*(DI/Red)*