Rabu, 03 November 2021

KPK Bentuk Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU)

Baca Juga


Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (baju batik).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyebut pihaknya kini memiliki Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha. Ia pun menyebut, pihak swasta menjadi penyumbang terbanyak tersangka kasus korupsi, terutama suap. Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha dibentuk, untuk bisa mengurangi kasus dari sektor ini.

Hal itu disampaikan langsung oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di hadapan sejumlah kepala daerah dan pengusaha yang menghadiri webinar 'Mengikis Suap di Perijinan Perumahan', Selasa (02/11/2021).

"KPK punya direktorat baru bernama Direktorat Antikorupsi Badan Usaha atau AKBU. Latar belakang pembentukan Direktorat AKBU tersebut karena banyak tersangka korupsi yang berasal dari sektor swasta", kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pada webinar 'Mengikis Suap di Perijinan Perumahan', Selasa (02/11/2021).

Dijelaskannya, sejak KPK berdiri, tercatat sudah ada 356 orang dari sektor swasta yang diproses hukum. Sementara, KPK juga sudah menindak tujuh korporasi.

"Bahwa sepanjang KPK berdiri yang paling banyak menjadi tersangka dari sektor swasta karena memang ini natural yang terbesar itu adalah suap dan gratifikasi. Kalau dilihat sektornya lagi yang paling banyak pengadaan barang jasa dan perizinan", jelas Pahala.

Ia menerangkan alur perbuatan suap yang selalu dimulai dari pihak swasta ke penyelenggara negara baik itu eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Ditandaskannya, selama inibelum ada program pencegahan korupsi terhadap sektor swasta.

"Oleh karena itu, sekali lagi, Direktorat AKBU khusus didesain untuk bagaimana mengurangi supplier suap dari sektor swasta", tandasnya.

Pada kesempatan ini, Pahala berkesempatan memaparkan program kerja KPK tahun 2021 yang fokus pada pemantauan dan pengkajian anti-korupsi sektor usaha.

Pahala berharap, dari setiap fokus grup diskusi dengan para pihak di sektor swasta diharapkan ada rekomendasi perbaikan guna mengatasi hambatan-hambatan dalam pembangunan.

"Dari situ kita lihat masalahnya apa yang dihadapi swasta dan apa juga di pemerintah, lantas kita coba fasilitasi solusinya", harap Pahala.

Sementara itu, akhir tahun 2020 lalu, KPK merestrukturisasi organisasi dengan menambah 19 posisi dan jabatan baru di lingkungan KPK. Perubahan struktur baru di KPK ini diatur dalam Perkom Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang ditanda-tangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 Nopember 2020 dan diundangkan pada 11 Nopember 2020.

Perkom tersebut mengganti Perkom Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Penambahan struktur organisasi itu kemudian menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil. *(Ys/HB)*