Baca Juga
Komisioner BNSP Mulyanto (kanan) menyerahkan secara simbolis hasil asessment ulang Sertifikasi Jarak Jauh pada LSP KPK kepada Direktur Diklat Anti Korupsi KPK Dian Novianthi dan Koordinator Harian LSP KPK M. Rofie Hariyanto di Jakarta, Rabu (1 November 2023). (Dok. foto KPK)
Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi (LSP KPK) masih diberi lisensi untuk menyelenggarakan Sertifikasi Jarak Jauh (SJJ) oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Dalam assesment ulang pada Rabu 01 November 2023, BNSP menilai, LSP KPK memiliki kompetensi untuk menyelenggarakan SJJ. Hadir dalam assesment tersebut, Komisioner BNSP Mulyanto bersama dua Tim Assesor.
Pelaksanaan SJJ memiliki perbedaan mendasar dengan sertifikasi tatap muka lantaran perlunya dukungan perangkat teknologi informasi.
BNSP memandang bahwa LSP KPK telah memiliki dukungan infrastruktur yang memadai. Namun, karena ada perubahan kebijakan dan prosedur operasi standar (SOP), pihaknya mendorong agar LSP KPK melakukan penyesuaian terhadap standar kompetensi yang berlaku.
Komisioner BNSP Mulyanto menjelaskan ada beberapa hal yang sifatnya keharusan untuk dipenuhi LSP KPK, salah satunya penggunaan perangkat lunak.
“Ini yang kami tekankan untuk selalu sesuai dengan prosedur yang berlaku universal dan penggunaan perangkat-perangkat yang harus legal,” ujarnya usai asesmen saat berbincang dengan ACLC KPK.
Dari assesment tersebut, menurut Mulyanto, tidak ada penemuan-penemuan yang bersifat mayor. Pihaknya juga tidak menemukan terhadap pelanggaran integritas.
“Karena integritas di sini sudah menjadi contoh, jadi kami tidak menemukan apa-apa. Saya kira ada beberapa kekurangan sedikit-sedikit saja, antara pedoman dan pelaksanaan perlu disinkronkan. Jadi perbaikan terhadap hal yang sifatnya minor. Meski tidak ada sesuatu yang sempurna, kami upayakan terus-menerus agar ke depan bisa lebih baik", katanya.
LSP KPK merupakan salah-satu dari sekitar 100-an lembaga sertifikasi profesi di Indonesia yang diberi lisensi untuk menyelenggarakan SJJ. Lisensi diberikan pada September 2020 ketika masa pandemi Covid-19 lantaran saat itu sertifikasi tidak bisa dilakukan secara tatap muka.
Sejak berdiri pada 10 November 2017, LSP KPK telah mencetak para Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas (API) yang kompeten.
Mulyanto mengatakan BNSP telah mengembangkan sistem jarak jauh di banyak lembaga sertifikasi.
"Dari ratusan LSP [yang diberi lisensi SJJ], LSP KPK telah kami berikan penguatan. Karena sekitar 42 LSP lisensinya kami cabut, tapi sekarang mereka kami berikan kesempatan untuk memperbaiki kembali", katanya.
Ia mengakui LSP KPK memiliki kompetensi di atas LSP-LSP lain karena memang telah melakukan penyesuaian standar kompetensi yang berlaku. Berapa nilai LSP KPK antara 1-10? Mulyanto menjawab: "Ya berkisar 8-9 ya", katanya mengulum senyum hangat.
Di sisi lain, Mulyanto juga menekankan pentingnya keamanan perangkat, khususnya terkait dengan penyimpanan dokumen-dokumen yang telah diunggah oleh para peserta sertifikasi (asesi) ke aplikasi AKSESKU; apakah data disimpan sendiri atau pihak ketiga.
“Jangan sampai data hilang", tuturnya.
Kasatgas Sertifikasi KPK yang juga Koordinator Harian LSP KPK M. Rofie Hariyanto menyambut gembira dengan hasil assesment BNSP tersebut. Hasil ini juga sekaligus sebagai kado ulang tahun LSP KPK ke-6 (enam).
“Karena per 10 November ini, LSP KPK resmi berusia 6 tahun. Telah banyak yang dilakukan LSP KPK, saat ini sudah mencetak sebanyak 3.471 sertifikat kompetensi Penyuluh Antikorupsi (Paksi) dan 496 Ahli Pembangun Integritas (API) di Indonesia", ujar Rofie.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada BNSP yang telah memberikan kewenangan kepada LSP KPK untuk melanjutkan SJJ.
“Kegiatan kemarin merupakan asesmen ulang AJJ disesuaikan dengan standar terbaru yaitu SKKNI 333/2020 tentang Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standardisasi, Pelatihan, dan Sertifikasi", ujarnya.
Dalam proses assesment terhadap SOP dan aplikasi AJJ, Rofie pun menjelaskan adanya temuan beberapa ketidaksesuaian yang sifatnya minor yang segera ditindak-lanjuti agar sistem AJJ LSP KPK lebih sempurna dan bisa menjadi model pelaksanaan sertifikasi bagi LSP lain. *(HB)*