Jumat, 29 Maret 2024

Sunarto Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian LKP-j Wali Kota Mojokerto 2023

Baca Juga


Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto saat memimpin jalannya Rapat Paripurna beragenda Penyampaian LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2023, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Jum'at (29/03/2024) siang.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto hari ini, Jum'at 29 Maret 2024, menggelar Rapat Paripurna beragenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) Wali Kota Mojokerto Tahun 2023, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto didampingi 2 (dua) Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Junaedi Malik serta dihadiri oleh 16 (enam belas) dari 25 (dua puluh lima) Anggota DPRD yang ada di Kota Mojokerto dengan keterangan 6 (enam) orang izin.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro hadir dalam Rapat Paripurna tersebut dengan didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo. Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri jajaran pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto atau yang mewakili, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Mojokerto, camat, pejabat Forkopimcam, lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat, Ormas serta organisasi kepemudaan se Kota Mojokerto.

Rapat diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setelahnya, Ketua DPRD Kota Mojokerto beruluk-salam dan menyampaikan ucapan terima-kasihnya kepada para undangan yang hadir dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) Wali Kota Mojokerto Tahun 2023 yang digelar DPRD Kota Mojokerto ini.

"Assalamu'alikum warahmatullahi wabarokatuh. Salam sejahtera bagi kita sekalian, om swasti astu Namo budaya, salam kebajikan. Yang terhormat Mas Pj. Wali Kota Mojokerto. Yang terhormat segenap Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyate Kota Mojokerto. Yang terhormat saudara anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Mojokerto atau yang mewakili", ujar Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, membuka Rapat Paripurna Penyampaian LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2023, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Jum'at (29/03/2024) siang.

"Yang terhormat saudara Sekretaris Daerah Kota Mojokerto. Yang terhormat saudara asisten Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, staf ahli dan kepala perangkat daerah atau unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Yang terhormat saudara camat, forom koordinasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam), lurah se Kota Mojokerto dan rekan-rekan media serta hadirin yang berbahagia", lanjutnya.

"Marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan rahmat, taufik serta hidayah-Nya, sehingga pada hari ini kita dapat berkumpul di tempat ini dalam keadaan sehat wal-afiat tiada kurang suatu apapun, guna menghadiri dan mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto", tambahnya.

Sunarto kemudian menjelaskan, bahwa Rapat Paripurna pada Jum'at (29/03/2024) siang ini, dihadiri oleh 16 (enam belas) dari 25 (dua puluh lima) Anggota DPRD Kota Mojokerto. Maka, berdasarkan Peraturan DPRD Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto Pasal 136 ayat (1) huruf c yang menetapkan bahwa Rapat Paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh 1/2 dari jumlah Anggota DPRD. Sehingga Rapat Paripurna pada Jum'at (29/03/2024) siang ini dapat dilangsungkan.

"Rapat Paripurna serta hadirin yang kami hormati, telah dilaporkan oleh saudara Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undang Sekretariat DPRD Kota Mojokerto, bahwa Anggota Dewan yang hadir dan telah menanda-tangani Daftar Hadir pada Rapat Paripurna siang ini adalah sebanyak 16 (enam belas) orang, yang berarti telah memenuhi ketentuan Peraturan DPRD Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto Pasal 136 ayat (1) huruf c yang menetapkan bahwa Rapat Paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh 1/2 dari jumlah Anggota DPRD. Sehingga Rapat Paripurna pada hari ini dapat dilanjutkan", jelas Sunarto.

Ditegaskan Sunarto, bahwa Rapat Paripurna telah memenuhi kuorum, karena dihadiri lebih dari 1/2 dari jumlah Anggota DPRD Kota Mojokerto, sehingga Rapat Paripurna pada hari ini dapat dilanjutkan dan dibuka. Ditegaskan Sunarto pula, bahwa Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto ini terbuka untuk umum.

"Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto serta hadirin yang kami hormati, agenda pokok Rapat Paripurna pada hari ini adalah Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Wali Kota Mojokerto Tahun 2023 yang akan disampaikan oleh Pj Wali Kota Mojokerto. Untuk itu, kepada saudara Pj. Wali Kota Mojokerto disilahkan", ujar Sunarto seraya menyerahkan waktu dan mempersilahkan Pj. Wali Kota Mojokerto untuk menyampaikan LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2023.


Ketua DPRD Kota Mojokerto didampingi dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Junaedi Acara serta seluruh hadirin menyaksikan Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menanda-tangani Berita Acara Penyampaian Dokumen LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2023 di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Membacakan Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) Wali Kota Mojokerto Tahun 2023, secara panjang-lebar, Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menyampaikan penggunaan maupun pelaksanaan hingga capaian program kegiatan Pemerintah Kota Mojokerto yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2023.

Membacakan LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2023, Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menyampaikan, bahwa untuk mengetahui capaian kinerja pembangunan daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan sebagaimana yang diamanatkan peraturan perundang-undangan, Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) ini menggunakan evaluasi kinerja kebijakan pembangunan Kota Mojokerto yang dilakukan melalui pendekatan pengukuran indikator makro, sosial dan ekonomi sebagai salah-satu alat indikator terhadap pencapaian visi-misi dan prioritas pembangunan Kota Mojokerto.

"Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2018–2023, visi Kota Mojokerto adalah Terwujudnya Kota Mojokerto yang berdaya-saing, mandiri, demokratif, adil, makmur, sejahtera dan bermartabat. Untuk mewujudkan visi Kota Mojokerto tersebut, maka diterapkan misi yang akan dilaksanakan selama kurun waktu tahun 2018–2023", lanjutnya.

"Mengacu pada RPJMD Tahun 2018–2023 serta menyelaraskan dengan tema Pembangunan Nasional dan Provinsi Jawa Timur, maka tema Pembangunan dalam Rencana Kerja  Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Mojokerto Tahun 2023 yang merupakan tahun ke-5 (lima) dalam mengimplementasikan RPJMD tersebut, yaitu Memantapkan Pembangunan Kota Mojokerto yang berdaya-saing dengan tata-kelola pemerintahan yang partisipatoris dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat untuk kondisi sosial yang tangguh", tambahnya.

"Arah menuju visi-misi dan prioritas pembangunan dapat dideteksi melalui (dua) indikator. Indikator pertama adalah kinerja pengelolaan APBD yang meliputi pengelolaan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Dan, indikator yang ke-2 (dua) adalah indikator tujuan dan sasaran yang tercantum dalam RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2018–2023", imbuhnya.

Lebih lanjut, Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro kemudian menyampaikan tentang pengelolaan keuangan daerah Kota Mojokerto tahun 2023 sebagai berikut:

I. Pendapatan:
Realisasi pendapatan daerah setelah perubahan tahun 2023 tercapai sebesar Rp. 1.007.952.646.672,65,– (satu triliun tujuh miliar sembilan ratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh dua koma enam puluh lima rupiah. Yaitu setara dengan 100,64 persen dari target sebesar Rp. 1.001.524.873.160,– (satu triliun satu miliar lima ratus dua puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu seratus enam puluh rupiah) yang terdiri dari:
1. Pendapatan Asli Daerah 
Pada tahun 2023, realisasi PAD Kota Mojokerto sebesar Rp. 256.729.510.360,65,– (dua ratus lima puluh enam miliar, tujuh ratus dua puluh sembilan juta lima ratus sepuluh ribu tiga ratus enam puluh koma enam puluh lima rupiah) atau tercapai 109,2 persen dari target sebesar Rp. 203.106.918.449,– (dua ratus tiga miliar seratus enam juta sembilan ratus delapan belas ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah dengan rincian sebagai berikut:
a. Pajak Daerah.
Hasil pajak daerah tahun 2023 terealisasi sebesar Rp. 68.339.391.495,35,– (enam puluh delapan miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh lima koma tiga puluh lima rupiah) atau tercapai 100,98 persen dari target sebesar Rp. 67.738.000,000,–  (enam puluh tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta rupiah).
b. Retribusi Daerah.
Dst... dst...

Selain panjang-lebar menyampaikan uraian tentang pengelolaan keuangan daerah Kota Mojokerto tahun 2023, Pj. Wali Kota Mojokerto juga melaporkan Program dan Capaian Indikator Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah di Kota Mojokerto tahun 2023 sebagai berikut:

1. Pertama urusan wajib pelayanan dasar.
Urusan wajib dan pelayanan dasar terdiri dari urusan bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan serta kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sosial dengan jumlah program pada urusan wajib pelayanan dasar sebanyak 5 (lima) program dan capaian indikator kinerja program sebesar 103,79 persen.

2. Urusan wajib tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Urusan wajib tidak berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri dari urusan bidang tenaga-kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pengendalian kependudukan dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olah-raga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, kearsipan. Jumlah program pada urusan wajib bukan pelayanan dasar sebanyak 46 program dan capaian indikator kinerja program sebesar 106, 36 persen.

3. Urusan pilihan.
Urusan pilihan meliputi urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian. Pada urusan pilihan terdapat 17 program dan capaian indikator kinerja program sebesar 114,39 persen.


Salah-satu suasana Rapat Paripurna beragenda Penyampaian LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2023, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Jum'at (29/03/2024) siang.


4. Unsur penunjang dan pendukung.
Unsur penunjang meliputi urusan bidang Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD capaian indikator kinerja sebesar 99,91 persen.
Dan, unsur pendukung meliputi urusan pemerintahan bidang perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan dengan capaian indikator kinerja program sebesar 110,22 persen.

5. Unsur kewilayahan dan pemerintahan umum.
Unsur kewilayahan dan pemerintahan umum meliputi urusan pemerintahan kecamatan dan kesatuan bangsa dan politik. Jumlah program pada urusan kewilayahan dan pemerintahan umum sebanyak 10 program. Adapun capaian kinerja program pemerintahan umum tercapai sebesar 93, 55 persen. Dan, indikator kinerja program kewilayahan pada tahun 2023 telah tercapai sebesar 98,65 persen.

"Berdasarkan uraian capaian pada urusan wajib pelayanan dasar dan non pelayanan dasar urusan pilihan, urusan penunjang, unsur pendukung, unsur kewilayahan dan pemerintahan umum dapat dikatakan, bahwa sebagian besar program beserta indikator kinerja program telah tercapai", lapornya.

Selain kemajuan yang dicapai pada indikator kinerja tujuan, sasaran dan program yang telah disampaikan di atas, Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro juga menyampaikan sederet prestasi atau penghargaan yang telah di raih oleh Pemerintah Kota Mojokerto di tingkat regional maupun nasional selama 1 (satu) tahun, yakni di tahun 2023.

"Jumlah penghargaan atau prestasi yang berhasil di raih oleh Pemerintah Kota Mojokerto dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2022, jumlah penghargaan atau prestasi yang di raih sebanyak 22 jenis dan menjadi 38 atau meningkat sebesar 57, 89 persen. Selanjutnya pada tahun 2023 jumlah penghargaan atau prestasi yang diraih bertambah menjadi 51 atau naik 74,5 persen", ungkap Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro.

"Berdasarkan capaian indikator kinerja pembangunan Kota Mojokerto yang dipaparkan sebelumnya, dapat dipastikan ada kemajuan pembangunan kota yang dicapai pada tahun 2023. Termasuk peningkatan kesejahteraan pada masyarakat secara memadai", tambahnya.

Di akhir penyampaian LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2023, Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro berkesempatan menyampaikan ucapan terima-kasih kepada, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Provinsi Jawa Timur, Ketua, para Wakil Ketua, Ketua-ketua Fraksi, Komisi dan Anggota DPRD Kota Mojokerto.

"Kami ucapkan terima-kasih pula kepada seluruh anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Mojokerto, seluruh perguruan tinggi, akademisi, intelektual dan profesional yang ada di Kota Mojokerto, seluruh pemuka agama atau tokoh-tokoh masyarakat dan seluruh Ormas, Orsospol dan Insan Pers serta seluruh stakeholder Kota Mojokerto atas dukungan dan partisipasinya dalam pembangunan Kota Mojokerto tercinta", pungkasnya.

Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto kemudian berucap terima-kasih Kepada Pj. Wali Kota Mojokerto atas penyampaian LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2023 yang baru disampaikan. Acara dilanjutkan dengan penanda-tanganan Berita Acara Penyampaian Dokumen Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Wali Kota Mojokerto Tahun 2023 oleh Pj. Wali Kota Mojokerto.

"Kami sampaikan terima-kasih kepada Pj. Wali Kota Mojokerto yang telah menyampaikan Dokumen Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Wali Kota Mojokerto Tahun 2023. Selanjutnya, DPRD Kota Mojokerto akan menyelenggarakan Pembahasan Materi Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban tersebut guna memberikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Wali Kota Mojokerto Tahun 2023", ujar Sunarto.

Untuk itu, Sunarto berpesan kepada segenap Anggota DPRD agar membaca, mempelajari, menela'ah dan memahami materi LKP-j Wali Kota. Sehingga, dalam pembahasan nanti dapat dihasilkan rekomendasi yang benar, dapat membawa manfa'at bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depannya. *(DI/HB/Adv)*