Kamis, 05 Januari 2023

Kembali Diperiksa KPK, Bupati Morowali Utara Ngaku Ditanya Soal Transferan Uang Pihak Ketiga Ke Rekening Pemda

Baca Juga


Bupati Morowali Utara Delis Julkarson saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis 05 Januari 2023.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 05 Januari 2022, telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Morowali Utara Delis Julkarson dan Wakil Bupati (Wabup) Morowali Utara Djira Kendjo juga Kepala BPKAD Kabupaten Morowali Utara Masjudin Sudin.

Ketiganya diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara. Pemeriksaan dilakukan hari ini, Kamis 05 Januari 2023, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Usai menjalani pemeriksaan, kepada sejumlah wartawan, Bupati Morowali Utara Delis Julkarson mengaku, dirinya dicecar Tim Penyidik KPK di antaranya soal transferan uang oleh pihak ketiga ke rekening Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali Utara.

"(Pemeriksaan) terkait dengan transferan pihak ketiga ke rekening Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara", kata Bupati Morowali Utara Delis Julkarson usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (05/01/2023).

Namun demikian, Delis Julkarson pun mengaku, bahwa dirinya tidak mengetahui alasan dari pihak ketiga melakukan transfer uang ke rekening Pemda Kabupatèn Morowali Utara. Ditegaskannya, bahwa transfer uang itu bukan atas perintahnya.

"Wah itu (transfer uang ke rekening Pemda Kabupatèn Morowali Utara) kita nggak tahu, ditanya ke pihak ketiga saja. Tanya ke mereka, karena mereka yang transfer, bukan atas perintah kita", tegas Delis Julkarson.

Delis menandaskan, bahwa uang tersebut hingga saat ini masih tersimpan. Ditandaskannya pula, bahwa dirinya tidak pernah menerima uang tersebut dengan alasan ditransfer ke rekening Pemda.

"Tersimpan (uangnya). Kita nggak ada nerima, kan kas pemerintah daerah. Kas negara itu", tandas Delis Julkarson.

Sementara itu, Wakil Bupati Morowali Utara Djira Kendjo mengaku hanya dikonfirmasi oleh penyidik terkait anggaran. "(Ditanya) soal masalah anggaran saja", ujar Djira Kendjo kepada wartawan.

Djira Kendjo enggan menjelaskan tentang anggaran apa yang dipertanyakan oleh Tim Penyidik KPK yang dia maksud. Djira mengaku dirinya diperiksa satu paket dengan Delis. Namun, Djira Kendjo selesai menjalani pemeriksaan lebih dulu.

Delis Julkarson dan Djira Kendjo juga pernah diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara tersebut pada Kamis (15/12/2022) lalu. Saat itu, Tim Penyidik KPK mendalami pengetahuan keduanya tentang dugaan TPK proyek pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara tahap 1 tahun anggaran 2016.

KPK sebelumnya menginformasikan, bahwa pihaknya sedang mengusut perkara baru dugaan TPK proyek pembangunan Kantor DPRD Kabupatèn Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah. Perkara tersebut bahkan sudah masuk tahap penyidikan.

"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan terkait pembangunan Kantor DPRD di Pemkab Morowali Utara, Sulawesi Tengah", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/11/2022) silam.

Dijelaskannya, penanganan perkara tersebut merupakan hasil koordinasi supervisi KPK dengan Polda Sulawesi Tengah. Yang mana, perkara tersebut mulanya ditangani Polda Sulawesi Tengah yang kemudian diambil alih KPK

KPK sudah meningkatkan status perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan adanya Tersangka. Hanya saja, KPK belum mengumumkannya secara resmi siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka. Sejauh ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan dalam proses penyidikan perkara tersebut 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek Pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara ini awalnya dikerjakan oleh perusahaan konstruksi MGK. Sementara itu, Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) menyebut adanya kerugian keuangan negara atau daerah atas proyek tersebut dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp. 8.002.327.333,–. *(HB)*


BERITA TERKAIT :