Baca Juga
Satu keluarga Terpidana Korupsi Proyek SPAM dikawal petugas KPK (Dok. Tim KPK).
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi satu keluarga ke penjara atas perkara tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lampung, SPAM Katulampa, SPAM Darurat dan proyek SPAM Toba.
Satu keluarga tersebut, yakni pasangan suami istri Budi Suharto dan Lily Sundarsih, serta anaknya Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo. KPK mengeksekusi mereka ke tahanan pada Kamis (30/05/2019) kemarin.
“Jaksa KPK telah melakukan eksekusi terhadap 4 orang Terpidana dalam kasus suap terkait proyek sistem penyediaan air minum di sejumlah daerah", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat 31 Mei 2019.
Petugas KPK saat membawa Terpidana korupsi Proyek SPAM ke penjara (Dok. Tim KPK).
Febri Diansyah menjelaskan, Budi Suharto dieksekusi ke Lapas Klas 1 Pria Tangerang, sedangkan Lily, Irene dan Yuliana dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang.
“Mereka akan menjalankan masa hukuman sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap", jelas Febri Diansyah.
Lebih lanjut, Febri Diansyah memaparkan, bahwa Budi Suharto sendiri adalah Direktur Utama (Dirut) PT. Wijaya Kusuma Emindo (WKE), sementara istrinya, Lily, merupakan Direktur PT. WKE. Sedangkan anaknya, Irene, adalah direktur PT. Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) bersama dengan Yuliana. Kedua perusahaan itu milik satu keluarga.
Keempatnya telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanki pidana 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' menyuap pejabat pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Total uang suap yang dialirkan sebesar Rp. 4,1 miliar, USD 38.000 dan SGD 23.000. Suap diberikan dengan maksud agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran proyek SPAM yang digarap oleh PT. WKE dan PT. TSP.
Satu keluarga Terpidana Korupsi Proyek SPAM saat regestrasi adminiatrasi (Dok. Tim KPK).
Para pejabat PUPR penerima suap itu adalah Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch. Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
“KPK juga akan terus mencermati fakta yang muncul di persidangan terutama jika terdapat petunjuk awal adanya pelaku lain yang terlibat", tandas Febri Diansyah.
Ditegaskannya, bahwa Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017–2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.
"PT. WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi, 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK", tegasnya. *(Ys/HB)*