Jumat, 31 Mei 2019

Setelah 4 Kali Absen, Menteri ESDM Ignasius Jonan Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Baca Juga

Menteri ESDM Ignasius Jonan saat tiba kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, untuk memenuhi panggilan penyidik, Jum'at (31/05/2019) pagi.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum'at 31 Mei 2019, setelah sebelumnya sempat absen 4 (empat) kali dengan pemberitahuan melaksanakan tugas ke luar negeri.

Menteri ESDM Igasius Jonan tampak tiba di kantor KPK sekitar pukul 08.40 WIB. Igasius Jonan akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Sofyan Basir selaku Direktur Utama (Dirut) PT. PLN (Persero) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau–1.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir) mantan Direktur Utama PT. PLN”, terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jumat (31/05/2019) pagi.

Ini merupakan pemeriksaan pertama kali terhadap Menteri ESDM Ignasius Jonan setelah sebelumnya telah 4 kali tidak menghadiri panggilan penyidik KPK dengan pemberitahuan melaksanakan tugas ke luar negeri. Yakni pada Senin 13 Mei 2019,  Rabu 15 Mei 2019, Senin 20 Mei 2019 dan Senin 27 Mei 2019.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN sebagai Tersangka dan menahannya atas dugaan membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

KPK menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN dijanjikan jatah yang sama dengan Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham yang dalam perkara ini telah lebih dulu diproses hukum.

KPK pun menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek pembangunan PLTU Riau–1 segera direalisasikan.

KPK juga menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan di rumah pribadi Sofyan Basir terkait pembahasan proyek tersebut.

Sofyan Basir sendiri, merupakan orang ke-5 (lima) yang ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau–1 ini. Yang mana, sebelumnya, Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrisno Kotjo, Idrus Marham dan Samin Tan telah mendahului menjadi diproses hukum.

Baik Eni Maulai Saragih maupun Johanes Budisutrisno Kotjo pada akhirnya pun telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana.

KPK juga menetapkan Idrus Marham sebagai Tersangka lantaran diduga membantu Eni serta turut aktif meminta suap ke Kotjo. Yang mana, saat ini Idrus Marham tengah mengajukan banding atas vonis bersalah dan sanksi pidana 3 (tiga) tahun penjara yang telah dijatuhkan Majelis Hakim kepadanya.

Dalam perkara ini, KPK menyangka, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*