Baca Juga
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, saat ini, Tim Penyidik KPK telah membuka penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI).
"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (13/06/2023).
Asep belum bisa menginformasikan lebih lanjut penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Kementan RI tersebut, sebab prosesnya penanganannya masih pada tahap penyelidikan.
"Betul, masih dalam proses penyelidikan, mohon maaf belum ada informasi yang bisa kami sampaikan", ujar Asep.
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan dikonfirmasi tentang adanya penyelidikan tersebut. Diterangkannya, Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhdap sejumlah pihak terkait perkara itu.
"Sejauh ini yang kami ketahui, benar. Tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK.
Ali menjelaskan, dilakukannya penyelidikan tersebut sebagai tindak-lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK. Ditandaskannya, bahwa saat ini pihaknya belum bisa memberi informasi lebih-jauh karena penanganannya masih pada tahap penyelidikan.
"Karena masih pada proses penyelidikan, tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut", tandas Ali Fikri. *(HB)*