Baca Juga

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo saat secara simbolis menyerahkan SK sekaligus memberi ucapan selamat kepada 6 perwakilan CPNS, Sekolah Kedinasan STAN dan STTD serta PNS Pemkot Mojokerto penerima SK Kenaikan Pangkat periode April 2023, di ruang Shaba Mandala Madya Kantor Setda Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin 06 Maret 2023.
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat hari ini, Senin 06 Maret 2023, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 276 CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), Sekolah Kedinasan STAN (Sekolah Tinggi Administrasi Negara) dan STTD (Sekolah Tinggi Transportasi Darat) Serta SK Kenaikan Pangkat PNS Pemkot Mojokerto Periode April 2023 di 2 (dua) lokasi sekaligus, yakni di ruang Shaba Mandala Madya dan pendopo Shaba Mandala Utama Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo dan Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Moch. Imron hadir secara langsung di ruang Shaba Mandala Madya Kantor Setda Kota Mojokerto dalam acara yang berlangsung secara virtual tersebut sekaligus berkesempatan secara simbolis menyerahkan SK kepada 6 (enam) perwakilan CPNS, Sekolah Kedinasan STAN dan STTD serta SK Kenaikan Pangkat PNS Pemkot Mojokerto periode April 2023 itu.
Dalam sambutan sekaligus arahannya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di antaranya menerangkan, bahwa penyerahan 276 SK tersebut sudah benar-benar memenuhi syarat sesuai dengan regulasi yang ada. Sementara ada 68 pegawai Pemkot Mojokerto dinyatakan tidak memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat untuk kenaikan pangkatnya.
"Mungkin nanti keluar dari forum ini kenapa ada informasi, kok itu belum? Kok ini belum dapat SK dan seterusnya? Itu artinya, belum memenuhi syarat-syarat teknisnya. Bisa ditanyakan langsung kepada BKPSDM. Saya tidak akan menjelaskan satu-persatu di sini. Jadi, mohon dipahami, 276 ini yang benar-benar sudah memenuhi syarat. Namun ada 68 yang siang hari ini tidak diserah-terimakan itu karena belum memenuhi syarat", terang Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, di ruang Sabha Mandala Madya Kantor Sekretariat Daerah Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin (06/03/2023) siang.
Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan Ning Ita ini pun menerangkan, tidak diserah-terimakannya 68 SK kenaikan pangkat PNS Pemkot Mojokerto tersebut, bisa jadi karena memang belum dilengkapinya syarat administratif kenaikan pangkat. Untuk itu, Ia mempersilahkan para pihak yang berkepentingan untuk segera menanyakan secara langsung ke BKPSDM Kota Mojokerto. Diterangkan Ning Ita pula, bahwa BKPSDM adalah tempat untuk mendapat informasi terkait dengan kepegawaian.
"Mengutip dari PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 99 Tahun 2000, dari regulasi yang ada di sampaikan, bahwa kenaikan pangkat ini bukan sebuah hadiah ataupun suatu pemberian, melainkan penghargaan atas kinerja disiplin dan loyalitas sebagai Pegawai Negeri Sipil. Jadi, mohon untuk jadi catatan, bahwa kenaikan pangkat ini bukanlah hadiah, bukan pemberian atas dasar suka atau tidak suka karena misalkan Kepala BKPSDM-nya masih ada hubungan keluarga, atau misalkan karena ada kedekatan dengan assisten atau misalkan keluarganya wali kota maka kemudian diberikan hadiah. Tidak demikian", jelas Ning Ita.
"Setiap saya naikkan pangkatnya itu, sebagaimana dijelaskan di dalam PP Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, merupakan penghargaan atas kinerja dan loyalitas. Jadi, kinerja dan loyalitas ini yang juga menjadi bahan penilaian di sini. Jadi mohon bapak ibu semua memahami terkait regulasi tentang kepegawaian tersebut", lanjut Ning Ita.

Salah-satu suasana acara Penyerahan 276 SK CPNS, Sekolah Kedinasan STAN dan STTD serta SK Kenaikan Pangkat PNS Pemkot Mojokerto Periode April 2023, di ruang Shaba Mandala Madya Kantor Setda Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin (06/03/2023) siang.
"Kemudian, perlu saya sampaikan pula, bahwa sistem kenaikan pangkat ini dalam rangka meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil kepada negara, sehingga bertujuan untuk mewujudkan keadilan dalam memberikan penghargaan dan apresiasi atas prestasi kerja dan pengabdian PNS dari jabatan struktural maupun fungsional. Karenanya saya menyerahkan (SK) yang paling ujung tadi ada Bu Guru, ya Ibu Guru? Nah, tentu ini adalah fungsional beliau bukan struktural ini juga berhak naik pangkat", tambah Ning Ita.
"Jadi, sama hak-nya. Baik yang struktural maupun fungsional memiliki hak sama. Namun, itu semua didasarkan atas kinerja, disiplin dan juga loyalitas sebagai Pegawai Negeri Sipil. Nah Bapak Ibu sekalian yang saya hormati, yang terakhir saya ingin berpesan kepada Anda semuanya, baik 276 orang yang sudah menjadi bagian dari keluarga besar Pemkot Mojokerto maupun baru tergabung,yang baru masuk sebagai CPNS, adalah sebagai bagian dari keluarga besar Pemkot Mojokerto", imbuh Ning Ita.
Ning Ita berpesan, supaya seluruh pegawai Pemkot Mojokerto selalu menguatkan sinergi dan kolaborasi. Menurut Ning Ita, seluruh pegawai Pemkot Mojokerto baik ASN maupun non-ASN adalah Keluarga Besar Pemkot Mojokerto.
"Ketika anda berhubungan dengan pihak luar, Anda ini akan menyandang gelar sebagai SDM dari Pemkot Mojokerto. Jadi, jangan menyebut, bahwa saya Dishub, saya Satpol PP atau saya sekretariat. Jangan seperti itu. Anda semua adalah perwakilan dari Pemkot Mojokerto. Jadi, jangan salah, antar satu dinas dengan dinas yang lain, antara satu bagian dengan bagian yang lain, kita sejatinya adalah Satu Keluarga Besar Pemkot Mojokerto", ujar Ning Ita.
"Apakah itu berhubungan dengan masyarakat atau berhubungan dengan instansi-instansi vertikal, maka anda membawa nama Pemkot Mojokerto, posisikan diri kita sebagai bagian dari Keluarga Besar Pemkot Mojokerto. Maka dari itu, kuatkan sinergi dan kolaborasi, kita sejatinya satu. Tugas-tugas yang anda laksanakan di masing-masing pelaksana teknis itu dalam rangka menyukseskan dan mendukung tugas-tugas Pemerintah Kota Mojokerto. Begitupun ketika menjalankan tugas-tugas pelaksanaan teknis di masing-masing dinas atau bagian, anda harus menguatkan koordinasi dan sinergi, karena sejatinya kita adalah Keluarga Besar Pemkot Mojokerto. Jadi, tanggalkan ego sektoral", tegas Ning Ita.
Wali Kota Perempuan Pertama di Kota Mojokerto ini menandaskan, dengan menanggalkan ego sektoral, ia optimis, tugas-tugas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik akan dapat dilaksanakan dengan sangat baik dengan sangat memuaskan dan akan terwujud clean government di Kota Mojokerto.
"Selain menanggalkan ego sektoral, sebagai ASN juga harus mempelajari regulasi-regulasi terkait ASN yang ada dalam Peraturan Menteri Penertiban Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) dan kesemuanya itu harus dilakukan On The Rule On The Track dan terus menguatkan kolaborasi sinergi. ASN selalu dituntut untuk bisa memberikan yang terbaik kepada bangsa, khususnya kepada masyarakat kota Mojokerto", tandas Ning Ita.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Moch. Imron di antaranya melaporkan, total pengajuan usulan kenaikan pangkat PNS Kota Mojokerto April 2023 adalah sejumlah 344 orang. Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 276 orang dinyatakan memenuhi syarat dan sebanyak 68 orang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan disebabkan karena beberapa hal.
"Dalam proses ini juga menggunakan aplikasi SPSS (Statistical Program for Social Science) yang merupakan aplikasi yang dibuat oleh BKN. Di mana, sudah mengintegrasikan pelayanan kepegawaian berbasis elektronik. Kota Mojokerto juga mendukung dengan melaksanakan proses usulan dan pemberkasan kenaikan pangkat melalui aplikasi berbasis web yang dilakukan secara online dan tidak lagi menggunakan berkas fisik dengan tujuan terciptanya ketepatan waktu dan efektivitas pelaksanaan kegiatan", lapor Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Moch. Imron.
"Di samping itu juga bisa menjadi salah satu jaminan transparansi dan akuntabilitas kinerja setiap PNS yang sudah mempunyai hak untuk kenaikan pangkatnya bisa sesuai dengan ketentuan yang ada tanpa adanya pungli maupun pemberian. Alhamdulillah..., sampai dengan awal bulan Maret ini, semua proses sudah selesai tepat waktu. Sehingga, pada bulan April, para PNS yang naik pangkat pada hari ini, bisa mendapatkan penghasilan sesuai dengan perhitungan pangkat yang baru", tandasnya.
Acara penyerahan Penyerahan 276 SK CPNS, Sekolah Kedinasan STAN dan STTD serta SK Kenaikan Pangkat Periode April 2023 yang berlangsung secara virtual di ruang Shaba Mandala Madya dan pendopo Shaba Mandala Utama Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto ini juga dihadiri segenap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para Camat di lingkungan Pemkot Mojokerto. *(DI/HB/ADV)*