Senin, 16 Maret 2020

Antisipasi Covid-19, Kepala Dispendik Pemkot Mojokerto Terbitkan SP

Baca Juga

Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Mojokerto, Amin Wachid.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Amin Wachid mulai memerintahkan hingga membuat kebijakan seluruh jajarannya berkaitan dengan pencegahan dan penanganan Corona Vırus Disease (Covid-19) di lingkungan Satuan Pendidikan / Sekolah di Kota Mojokerto.

"Menimbang kondisi saat ini, kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah. Inilah saatnya kita bergotong-royong bekerja bersama-sama dan saling tolong-menolong bersatu-padu", kata Kadispendik Pemkot Mojokerto saat mengonfirmasi wartawan melalui pesan tertulisnya, Senin (16/03/2020) pagi.

Ditandaskannya, bahwa dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran Covid-19, pihaknya sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan (SP) yang bersifat penting berkaitan dengan pencegahan dan penanganan Covid-19 di lingkungan Satuan Pendidikan / Sekolah di Kota Mojokerto.



Bunyi Surat Pemberitahuan Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Mojokerto, Nomor:  420/ 895 / 417.301/ 2020, tertangal 15 Maret 2020 yang bersifat penting dan ditanda-tangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Mojokerto, Amin Wachid.

Kepada:
Yth. Bpk/ Ibu Kepaıa Sekoıah KB/ TK / SD / SMP Negeri & Swasta di MOJOKERTO.
Sifat   Penting / Segera 
Dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona Vırus Disease (Covid-19) di lingkungan Satuan Pendidikan / Sekolah, maka disampaikan kepada Saudara untuk:
1. Mengarahkan peserta didik untuk belajar di rumah masing-masing (libur) sejak hari Senin s/d. Sabtu tanggal 16 s/d. 21 Maret 2020. Terkait dengan hal tersebut agar disampaikan kepada orang tua untuk memantau dan mengawasi putra-putrinya masing-masing agar tetap berada di rumah serta sebisa mungkin dihindari berpergian keluar kota.
2. Memberikan tugas kepada peserta didik agar dikerjakan di rumah secara online (daring).
3. Hal-hal lain yang berkaitan dengan program sekolah akan diatur lebih lanjut.
4. Guru dan Tenaga Kependidikan tetap maÅŸuk seperti biasa.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, untuk dilaksanakan dan dipedomani dengan baik. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Tembusan :
1. lbu Walikota Mojokerto, sebagai laporan.
2. Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Mojokerto.

Sementara itu, data terbaru kasus positif COVID-19 sebagaimana sebelumnya disampaikan Achmad Yurianto selaku Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona menyebut, ada 21 kasus baru. Total pada Sabtu 14 Maret 2020, kasus positif COVID-19 ada 96 kasus. Dengan penambahan itu, total ada 117 kasus positif COVID-19 di Indonesia saat ini.

"Per hari ini, dari lab yang saya terima pagi ya, hari ini kita dapatkan 21 kasus baru. Di mana, 19 di antaranya di Jakarta, 2 di Jawa Tengah", kata Yuri di Kompleks Istana Negara, Sabtu 14 Maret 2020.
*(DI/HB)*