Minggu, 08 Agustus 2021

Diduga Salah-gunakan Dana Bansos, PTH Jadi Tersangka Dan Ditahan Polres Malang

Baca Juga


Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono saat memberi keterangan dalam konferensi pers, Minggu (08/08/2021).


Kab. MALANG – (harianbuana.com).
Diduga menyalah-gunakan dana bantuan sosial (Bansos) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang Provinsi Jawa Timur (Jatim), seorang perempuan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dengan inisial PTH (28 Th) ditetapkan jadi Tersangka dan ditahan oleh Kepolisian Resor (Polres) Malang.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menerangkan, bahwa pihaknya menetapkan PTH sebagai Tersangka dan menahannya, setelah melakukan gelar perkara ditemukan alat bukti yang kuat terkait dengan pokok perkara.

“Kami telah melaksanakan gelar perkara. Terlapor atas nama PTH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat. Saat ini tersangka ditahan di RRutan Polres Malang", terang Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono dalam konferensi pers, Minggu (08/08/2021).

Kapolres Malang menjelaskan, tersangka PTH merupakan salah-seorang pendamping di PKH di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang yang bertugas sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.

Kapolres Malang pun menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Tersangka PTH diduga melakukan penyalah-gunaan dana Bansos PKH pada tahun anggaran 2017–2020. Dana Bansos yang disalah-gunakan adalah milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang nilainya mencapai Rp. 450 juta.

Adapun modus yang dipergunakan, yakni Tersangka tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 KPM itu. Rinciannya, sebanyak 16 KKS tidak pernah diberikan kepada KPM, 17 KKS tidak ada di tempat atau sudah meninggal dunia dan 4 KKS hanya diberikan sebagian.

“Motif tersangka menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut untuk kepentingan pribadi", jelas AKBP Bagoes Wibisono.

AKBP Bagoes Wibisono menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, dana sebanyak Bansos Rp. 450 juta itu dipergunakan Tersangka untuk biaya pengobatan orang-tua, membeli berbagai jenis barang elektronik, membeli kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan untuk keperluan hidup sehari-hari.

Ditegaskannya pula, bahwa Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Atas perbuatannya, Tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta, paling banyak Rp. 1 miliar", tegas Kapolres Malang.

Dalam perkara ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 33 kartu KKS atas nama KPM dan 30 buku rekening bank BNI atas nama KPM, sejumlah rekening koran, sejumlah peralatan elektronik, 1 (satu) unit kendaraan roda dua dan uang tunai sebesar Rp. 7,2 juta.

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini beberapa waktu lalu menemukan dugaan adanya penyalah-gunaan dana Bansos PKH di wilayah Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur. Temuan tersebut bermula dari Mensos mendapatkan laporan dugaan adanya penyalah-gunaan dana Bansos PKH yang terjadi di Desa Kanigoro Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang.

Kemudian, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) melaporkan temuan itu kepada pihak kepolisian. *(AB/HB)*