Kamis, 22 Oktober 2020

Dewan Sepakati 9 Raperda Kota Mojokerto Tahun 2020 Dibahas Dalam Rapat Kerja

Baca Juga


Salah-satu suasa sidang paripurna secara virtual dengan agenda Pandangan Umum Fraksi atas Penjelasan Wali Kota Mojokerto tentang 9 Raperda Kota Mojokerto Tahun 2020, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145, Kamis 22 Oktober 2020.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menggelar sidang paripurna secara virtual dengan agenda Pandangan Umum Fraksi atas Penjelasan Wali Kota Mojokerto tentang 9 (sembilan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto Tahun 2020, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 ini, Kamis 22 Oktober 2020.

Selain Anggota dan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, sidang paripurna secara virtual ini dihadiri Wali Kota Mojokerto dan wakilnya, Sekdakot Mojokerto, para Anggota Forkopimda Kota Mokokerto atau pejabat yang mewakili, para Kepala Dinas Badan/ Kantor di lingkungan Pemkot Mojokerto serta para Camat dan Lurah se Kota Mojokerto.

Secara umum, fraksi-fraksi pada DPRD Kota Mojokerto menilai, bahwa 9 Raperda Kota Mojokerto Tahun 2020 yang disampaikan Wali Kota Mojokerto pada Senin 19 Oktober 2020, telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

Meski demikian, Fraksi - Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kota Mojokerto melalui 'Pandangan Umum' yang disampaikan oleh Juru Bicaranya, Wahyu Nur Hidayat menyampaikan, bahwa penjelasan Wali Kota Mojokerto tentang 9 Raperda Kota Mojokerto Tahun 2020 masih terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dan perlu penjelasan lebih lanjut.

"Setelah mempelajari dan mencermati penjelasan Wali Kota (Red: Mokokerto) atas 9 (sembilan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) beserta naskah akademiknya, maka Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyampaikan 'Pandangan Umum' yang perlu mendapat perhatian dan penjelasan", ujar Juru Bicara Fraksi PKB Wahyu Nur Hidayat, membacakan Pandangan Umum fraksinya dalam sidang paripurna di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Kamis 22 Oktober 2020.

Salah-satu suasana sidang paripurna secara virtual dengan agenda Pandangan Umum Fraksi atas Penjelasan Wali Kota Mojokerto tentang 9 Raperda Kota Mojokerto Tahun 2020, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 ini, saat Jubir Fraksi PKB Wahyu Nur Hidayat menyampaikan Pandangan Umum fraksinya, Kamis 22 Oktober 2020.


Lebih lanjut, Wahyu Nur Hidayat memaparkan Pandangan Umum fraksinya atas Penjelasan Wali Kota Mojokerto tentang 9 (sembilan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto Tahun 2020 tersebut. Yakni, satu, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Mojokerto. Raperda ini menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Sesuai dengan apa yang yang telah disampaikan saudari Wali Kota, bahwa Raperda ini untuk mewujudkan 3 (tiga) pilar pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif. Kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kota Mojokerto mengharap dalam penyusunan Raperda ini, pemerintah sudah melakukan kajian yang mendalam. Sehingga cita-cita yang baik dan mulia yaitu menciptakan transparansi, akuntabilitas dan partisipatif dalam pengelolaan keuangan daerah bisa terwujud", papar Wahyu.

Dua, lanjut Wahyu, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tantang Bangunan Gedung. Bahwa. Dalam Raperda ini mengatur administrasi dan teknis bangunan gedung agar terjamin keselamatan penghuni dan lingkungan serta menyesuaikan perubahan beberapa peraturan perundang-undangan terkait bangunan gedung, khususnya dibidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

"Kami berharap, dalam Raperda Perubahan ini teknis perijinan yang diatur didalamnya tidak mempersulit dan memberatkan masyarakat, sehingga Raperda yang akan dibahas dan ditetapkan menjadi Perda (Red: Peraturan Daerah) bisa ditaati seluruh masyarakat Kota Mojokerto", lanjutnya.

Tiga, papar Wahyu juga, Raperda tentang Pengarus Utamaan Gender. Bahwa, isu-isu persamaan hak antara wanita dan laki-laki atau persamaan gender sudah sejak lama didengung-dengungkan di negeri yang kita cintai ini, dengan adanya Raperda tentang Pengarus Utamaan Gender, Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Kota Mojokerto sangat mendukung dan setuju bila dalam pembahasan nanti, Raperda ini ditetapkan menjadi Perda.

"Tapi, kami harap Raperda yang akan disahkan jadi Perda ini dalam pelaksanaannya tidak mandul ditengah jalan dan hanya menjadi buku yang ditumpuk dalam lemari. KAmi berharap, Raperda yang akan disahkan menjadi Perda ini bisa menjadi landasan hukum untuk menggerakkan partisipasi perempuan di Kota Mojokerto.dalam pembangunan dan pemerintahan", paparnya juga.

Empat, papar Wahyu pula, Raperda tentang Hari Jadi Kota Mojokerto. Mengingat, bahwa Raperda ini sebagai dasar penentuan peringatan Hari Jadi Kota Mojokerto, perlu kami (Fraksi PKB) menginngatkan kembali sebelum Raperda dilakukan pembahasan.

"Apakah pemerintah sudah melakukan kajian dan diskusi yang mendalam untuk penelusuran sejarah bedirinya Kota Mojokerto baik dalam bentuk bukti tulisan serta mengundang pakar-pakar sejarah yang paham mengenai sejarah Kota Mojokerto?", paparnya pula seraya melontar tanya.

Lima, masih papar Wahyu, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Raperda ini sebagai landasan dan dasar hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat. Kami (Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto) berharap, pemerintah serius dalam penerapan dan pelaksanaan Raperda ini.

Karena, semangat dalam Raperda ini adalah mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu, adil, berkualitas, aman, terjangkau dan berkesinambungan, memberikan informasi dan edukasi kesehatan yang seimbang dan bertanggung-jawab di Kota Mojokerto.

"Jangan sampai Raperda ini setelah disahkan menjadi Perda hanya sebagai hiasan di dalam lemari tanpa adanya keseriusan pemerintah dalam melaksanakan peraturan yang telah disepakati bersama. Karena, selama ini kami meragukan keseriusan pemerintah dalam melaksanakan pelayanan dasar kesehatan di Kota Mojokerto. Sebab, masih banyak keluhan-keluhan di masyarakat mengenai pelayanan kesehatan di Kota Mojokerto", masih papar Wahyu.

Salah-satu suasana sidang paripurna secara virtual dengan agenda Pandangan Umum Fraksi atas Penjelasan Wali Kota Mojokerto tentang 9 Raperda Kota Mojokerto Tahun 2020, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 ini, saat para Pimpinan DPRD mengkhitmad penyampaian Pandangan Umum Fraksi, Kamis 22 Oktober 2020.


Enam, lanjut Wahyu Nur Hidayat, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Karena Raperda ini mengakomodir beberapa perubahan terkait dengan perubahan obyek pada retribusi pengujian kendaraan, khususnya bukti uji dan keterlambatan uji, penyesuaian tarif dan bersarnya denda retribusi serta tarif retribusi pelayanan kesehatan dan terdapat penambahan obyek baru retribusi pasar yaitu reteibusi kebersihan di area pasar dan retribusi parkir kendaraan bermotor di wilayah pasar.

"Fraksi Partai Kebangitan Bangsa DPRD Kota Mojokerto berharap, Raperda ini setelah menjadi Perda nantinya akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Mojokerto", lanjut Wahyu.

Tujuh, tambah Wahyu, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Tujuan dari Raperda ini adalah untuk melakukan penataan dan pembinaan pusat-pusat Perbelanjaan dan swalayan dengan maksud mendorong 'pasar rakyat' agar mampu berkompetisi dan berdaya-saing dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan melalui langkah strategis untuk mewujudkan perlindungan kepastian hukum dalam menjalankan usaha, sehingga tercipta iklim perdagangan yang kondusif dalam menopang pembangunan di daerah.

"Kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kota Mojokerto sangat mendukung dan setuju bila dalam pembahasan nanti, Raperda ini ditetapkan menjadi Perda. Tapi, kami juga mengingatkan pada pemerintah agar serius dalam penerapan regulasi yang akan kita sepakati bersama ini", tambahnya.

Delapan, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Raperda ini bertujuan untuk mengatur dan menata serta mengorganisasi Perangkat Daerah di Kota Mojokerto, sehingga tercipta sinergitas antar program dalam rencana pembangunan daerah yang seiring, efisien dan efektif.

"Apakah dalam pembuatan Raperda tersebut Pemerintah Kota Mojokerto sudah melakukan kajian akademis yang serius dan mendalam? Sehingga regulasi yang tertuang dalam Raperda tersebut bisa mewujudkan Organisasi Perangkat Daerah yang tepat ukuran dan tepat fungsi sesuai yang kita harapkan semua?", imbuh Wahyu dengan nada penuh tanya.

Sembilan, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Maja Tirta dan PT. BPRS Kota Mojokerto.

"Kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kota Mojokerto melihat tidak cukup komitmen Pemerintah Kota Mojokerto yang dituangkan dalam Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 dengan mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3), yang pada intinya menyatakan, sisa penyertaan modal pada PT. BPRS Kota Mojokerto akan disalurkan mulai tahun 2021 sampai dengan 2025 demi untuk menjaga kesehatan Perbankan pada PT. BPRS Kota Mojokerto. Tapi, pengawasan pada BUMD tersebut perlu dilakukan secara ketat. Karena modal yang digelontorkan Pemerintah Kota Mojokerto selama ini sangat besar", tegas Wahyu.

"Kami menilai, saat ini BPRS Kota Mojokerto sedang mengalami permasalahan likuiditas disebabkan pengawasan pada BUMD tersebut sangat lemah. Kami berharap, dalam Raperda ini tidak hanya mengatur penyertaan modal saja. Tapi, pengawaaan pada BUMD tersebut juga harus diatur dan diperkuat", tegasnya pula.

Wahyu Nur Hidayat menandaskan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa 'sepakat, bahwa 9 Raperda Kota Mojokerto Tahun 2020 dapat diteruskan untuk dilakukan pembahasan dalam Rapat Kerja antara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto dengan tim Ekskutif. Ditandaskannya pula, Fraksi PKB menekankan, bahwa jangan sampai 9 Rancangan Peraturan Daerah tersebut membebani dan menyulitkan masyarakat.

"Dibutuhkan kebersihan hati dan semangat gotong-royong kita semua dalam pembahasan Raperda ini. Hal ini, sebagai bentuk upaya untuk melindungi hak-hak masyarakat dan sekaligus bagi pemerintah daerah bisa dijadikan sebagai pedoman bila ada pihak-pihak yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan Perda", pungkas Jubir F-PKB DPRD Kota Mojokerto Wahyu Nur Hidayat. *(DI/HB)*