Baca Juga
Koalisi Kawal Capim KPK buka posko pengaduan rekam jejak Capim KPK di kantor YLBHI – Jakarta Pusat, Selasa 16 Juli 2019.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Koalisi Kawal Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK menindak-lanjuti temuan dari posko pengaduan masyarakat yang sudah pihaknya buka ke publik.
Menurut koalisi, posko yang mereka bentuk merupakan wujud peran-aktif, keterlibatan dan partisipasi publik agar Pansel menindak-lanjuti laporan-laporan masyarakat terkait rekam jejak Capim KPK.
"Karena posko ini merupakan bentuk keterlibatan partisipasi publik, sekaligus mendorong agar Pansel bisa menindak-lanjuti laporan-laporan rekam jejak capim KPK", ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, saat konferensi persnya di kantor YLBHI – Jakarta Pusat, Selasa 16 Juli 2019.
Kurnia menjelaskan, koalisi ini sendiri terdiri dari beragam LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), yalni Indonesia Corruption Watch (ICW), Kontras, LBH Jakarta, YLBHI dan Perludem. Mereka membuka posko pengaduan masyarakat yang dimulai dari 16 Juli hingga 30 Agustus 2019 dengan fokus rekam jejak para Capim KPK.
Dijelaskannya pula, bahwa salah-satu latar-belakang koalisi mendirikan posko tersebut adalah karena Pansel tidak mencantumkan rekam jejak dari masing-masing 192 Capim KPK yang telah lolos seleksi administrasi.
Kurnia mengungkapkan, menurut koalisi, Pansel selayaknya memberikan informasi latar belakang atau profesi 192 Capim tersebut. Dengan tidak adanya informasi, maka masyarakat sulit untuk menemukan rekam jejak para Capim KPK.
"Fokus kita adalah untuk menampung laporan atau informasi terkait rekam jejak Capim. Itu karena Pansel tidak mencantumkan latar belakang 192 Capim. Namun, di sisi lain, Pansel meminta masukan dari masyarakat soal (rekam jejak) Capim tersebut. Padahal masyarakat tidak mendapatkan informasi yang jelas soal rekam jejaknya", ungkap Kurnia.
Lebih lanjut, Kurnia memaparkan, bahwa informasi publik yang diterima koalisi di posko akan menjadi pembanding dari masukan-masukan yang didapatkan Pansel Capim KPK. Nantinya, koalisi sendiri juga akan memaparkan ke publik terkait rekam jejak dari 192 capim KPK berdasarkan informasi publik.
Adapun, untuk dapat memberikan laporan atau informasi terkat rekam jejak para Capim KPK, koalisi membuka posko melalui platform http://bit.ly/pengaduancapimkpk.
Karena baru dibuka, saat ini posko belum menerima informasi apapun dari masyarakat mengenai rekam jejak para Capim KPK.
Sebagaimana diketahui, dari 376 pendaftar Capim KPK, pada 11 Juli lalu, Pansel Capim KPK mengumumkan terdapat 192 pendaftar dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Dari jumlah itu, 40 orang berlatar belakang profesi akademisi/ dosen. Kemudian disusul advokat/ konsultan hukum 39 orang, jaksa/ hakim 18 orang, korporasi 17 orang, komisioner atau pegawai KPK 13 orang, anggota Polri 13 orang, auditor 9 orang dan profesi lain 43 orang.
Seiring tahapan proses seleksi Capim KPK, sementara ini Pansel menunggu masukan dari publik terkait rekam jejak 192 Capim KPK yang telah lolos seleksi administrai hingga 30 Agustus 2019 mendatang.
Masukan yang ditunggu Pansel Capim KPK hingga 30 Agustus 2019 mendatang itu dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pansel Capim KPK, di Kementerian Sekretaris Negara atau melalui surat elektronik ke: panselkpk2019@setneg.go.id. *(Ys/HB)*