Baca Juga
Denny Novianto, anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto.
Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Pasca Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyetujui pemecahan wilayah administrasi Kota Mojokerto, yakni dari 2 menjadi 3 Kecamatan, setumpuk pekerjaan rumah telah menanti kerja ekstra Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Apalagi, Wali Kota Mojokerto telah mencanangkan akan melaunching Kecamatan baru (Kecamatan Kranggan) itu bertepatan dengan saat acara puncak diperingatinya Hari Jadi Kota Mojokerto pada 20 Juni mendatang.
"Pemkot harus gerak cepat memenuhi kelengkapan infrastruktur Kecamatan baru itu, seperti halnya gedung dan peralatan kantor. Juga, secepatnya melakukan koordinasi lintas sektoral seperti Kepolisian, KUA dan koramil di wilayah baru nanti", cetus anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Denny Novianto, Kamis (12/05/2016).
Menurut Denny, selama sebulan kedepan, tim pemecahan wilayah pun harus bekerja keras melakukan sosialisasi ke masyarakat dan pihak terkait. "Tim pemecahan wilayah, ibaratnya harus seperti kejar setoran dalam melakukan sosialisasi. Termasuk, memikirkan perlu tidaknya penambahan aparatur sipil untuk keperluan di wilayah baru itu", tandasnya.
Politisi partai Demokrat ini mengingatkan, jika pembentukan wilayah baru ini akan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pasalnya, otomatis akan berkaitan dengan status kepemilikan tanah yang dalam hal ini sertifikat, KTP, KK, SIM dan benda berharga yang lain. "Perlu kiranya diingat, ini akan berpengaruh secara langsung dengan masyarakat. Misalnya status kepemilikan tanah (red. Serifikat Tanah), KTP, KK, SIM juga berharga lainnya", ingatnya.
Suliyat, Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto.
Sementara itu, ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Suliyat mengaku pesimis jika kebutuhan infrastruktur Kecamatan Kranggan tercukupi tahun ini. "Kalau harus terlaksana seluruhnya tahun ini tampaknya akan sulit. Sebab, banyak pekerjaan yang harus dituntaskan dan itu butuh waktu. Seperti halnya sarana prasarana tidak bisa spontanitas", akunya.
Namun, terkait kebutuhan penganggaran, politisi PDIP ini mengatakan jika itu bisa diupayakan dalam PAK tahun ini. "Kalau anggaran sih bisa. Kalau gedung agaknya tidak bisa. Apalagi jajaran samping masih butuh koordinasi dengan atasannya di pusat", cetusnya.
Sebagaimana diketahui impian Pemkot Mojokerto menambah jumlah Kecamatannya dari 2 menjadi 3 Kecamatan akhirnya jadi kenyataan. Yang mana, program pemekaran wilayah administrasi Kota Mojokerto yang telah dirintis dan diperjuangkan sejak 6 tahun yang lalu itu, akhirmya kini telah tercapai.
Setelah melalui perjuangan yang memakan waktu kurang-lebih 6 tahun, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) akhirnya menelurkan rekomendasi terkait pembentukan kecamatan baru diwilayah Kranggan Kota Mojokerto.
Persetujuan dimaksud, tertuang dalam surat bernomor 138/2058/BAK tertanggal 18 April 2016 yang ditandangani oleh Plt. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Eko Subowo. Dengan demikian, Pemkot Mojokerto yang yang dulunya terdiri dari 2 Kecamatan dengan 18 Kelurahan, akan menjadi 3 Kecamatan dengan masing-masing Kecamatan terdiri dari 6 Kelurahan.
Wal-hasil, Kota Mojokerto yang dulunya terdiri dari Kecamatan Magersari dan Kecamatan Prajurit Kulon, kedepan akan bertambah satu Kecamatan lagi. Yakni, Kecamatan Krangan. Plotnya, masing-masing Kecamatan akan memiliki 6 Kelurahan. Sehingga, akan mempunyai komposisi 6,6,6. *(Yd/DI/Red)*