Selasa, 19 April 2022

KPK Periksa Bupati Langkat Non-aktif Terbit Rencana Dan Kades Balai Kasih Iskandar

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 18 April 2022 telah memeriksa Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin dan Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin. 

Keduanya Tersangka diperiksa dalam kapasitas sebagai Saksi. Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan di antaranya untuk mengonfirmasi kepemilikan sejumlah aset. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman, antara lain terkait dengan soal harta benda dan aset milik saksi", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa 19 April 2022.

KPK meyakini, aset-aset itu berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022 yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Langkat.

Meski demikian, Ali Fikri enggan memerinci aset-aset yang dikonfirmasi Tim Penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap Terbit Rencana dan Iskandar Perangin Angin tersebut.

Dalam pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang dari pengerjaan proyek di Pemkab Langkat. Termasuk, penggunaan uang itu.

"Tim Penyidik juga mendalami dugaan adanya sejumlah penerimaan fee dari setiap proyek di Pemkab Langkat dan penggunaan uang dari hasil fee dimaksud", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022, sejauh ini KPK masih menetapkan 6 (enam) Tersangka.

Enam Tersangka tersebut, yakni Muara Perangin Angin ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Proses penyidikannya pun telah rampung dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Muara Perangin Angin kini menjadi Terdakwa pemberi suap tersangka Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat dan kawan-kawan.

Sebagai Tedakwa pemberi suap, Muara Perangin Angin didakwa dengan dua dakwaan. Yaitu, pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau kedua: Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ali Fikri sebelumnya menegaskan, dengan penyerahan tersebut, maka kewenangan penahanan terhadap terdakwa Muara Perangim Angin menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Selanjutnya, Tim Jaksa KPK menunggu penetapan hari sidang pertama sekaligus penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan,

"Tim Jaksa berikutnya masih akan menunggu penetapan hari sidang sekaligus penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan", tegas Ali Fikri.

Adapun 5 (lima) lainnya, ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Kelimanya, yakni Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Langkat, Iskandar Perangin Angin (IS) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit Rencana Perangim Angin serta 3 (tiga) pihak swasta/ kontraktor, masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS).

Sebagai Tersangka penerima suap, TRP, ISK, MSA, SC dan IS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Konstruksi perkara yang dibeberkan KPK menjelaskan, bahwa Terbit Rencana Perangim Angin selaku Bupati Langkat periode 2019–2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

KPK menduga, dalam melakukan pengaturan dimaksud, Terbit Rencana Perangim Angin Selaku Bupati Langkat memerintahkan Sujarno selaku Plt. Kadis PUPR Pemkab Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit Recana terkait pemilihan rekanan mana saja yang akan dimenangkan dalam lelang paket pekerjaan proyek pada Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.

Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase 'fee' oleh Terbit Rencana melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 % (lima belas persen) dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan 16,5 % (enam belas koma lima persen) dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

Salah-satu rekanan yang diduga dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara Perangin Angin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dengan total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp. 4,3 miliar.

KPK pun menduga, selain dikerjakan oleh rekanan yang diduga diatur sebelumnya, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit Rencana sendiri dengan memakai perusahaan milik Iskandar.

KPK juga menduga, pemberian 'fee' oleh Muara Perangim Angin' diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp. 786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat.

KPK pun menduga, dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang 'fee' dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi. *(HB)*


BERITA TERKAIT: