Kamis, 24 Agustus 2023

Surat Dari Pemprov Sudah Keluar, DPRD Bisa Jadwalkan Paripurna Pemberitahuan Pemberhentian Wali Kota Mojokerto

Baca Juga


Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dengan sudah keluarnya surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto terkait pemberitahuan pemberhentian akhir masa jabatan Wali Kota, maka 'surat itu' sudah bisa dijadikan dasar oleh DPRD Kota Mojokerto untuk menjadwalkan paripurna terkait pemberitahuan pemberhentian Wali Kota. Sementara itu, Badan Musyawarah sudah melaksanakan rapat dan sepakat memutuskan tanggal 25 september di jadwalkan paripurna tersebut,

"Setelah paripurna, DPRD akan membahas secara internal bagaimana mekanisme tata-cara pengisian Pejabat (Pj.) Wali Kota. Nanti akan kita diskusikan di internal dengan semua unsur fraksi2. Bagaimana mekanisme penjaringan usulan calon Pj yang akan kita sepakati", kata Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik saat dihubungi wartawan media ini, Kamis (24/08/2023) siang.

Poltisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, bahwa sesuai Surat Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 sudah diatur ketentuan terkait syarat-syarat administratif dan teknis yang bisa di ajukan sebagai Pj. Antara lain ASN JPT Pratama berpengalaman dalam teknis birokrasi dengan melihat riwayat jabatan jenjang karir selama ini, kemudian memiliki integritas dan rekam jejak yang baik dalam beberapa tahun terakhir dengan tidak pernah melakukan kesalahan yang prinsip, misal kedisiplinan atau pelanggaran lain.

"Yang jelas mekanisme yang akan dirumuskan nanti kita dorong bagaimana penjaringan Pj Wali Kota nanti bisa berjalan prosedural sesuai aturan. Secara demokrasi dalam menentukan dan penuh tranparansi di hadapan publik, tidak boleholeh ada unsur kepentingan lain yang menumpangi, misal kepentingan politis tertentu", jelas Junaedi Malik.

"Karena jelas, Pj Wali Kota ini nanti dalam menjalankan pemerintahan pijakannya RPD sesuai Inmendagri Nomer 52 Tahun 2022 tentang perencanaan RPD. Jadi jelas, Pj nanti bukan berpijak pada RPJMD Wali Kota, karena visi-misi Wali Kota saat ini yang tertuang dalam RPJMD sudah habis di tahun ini, tahun ke limanya dan tidak ada Pj itu usulan dari ranah Wali Wota atau pihak Pemkot", tambahnya.

Junaedi menegaskan, usulan Pj adalah diusulkan dari DPRD mengusulkan 3 nama ke Mendagri di samping Pemprov sendiri ngusulkan 3 nama juga Mendagri 3 nama. Nanti di ajukan ke Presiden melalui tim seleksi untuk di putuskan satu nama yang ditugaskan Presiden menjadi Pj Wali Kota.

"Jadi, tidak ada keterkaitan dengan posisi cermin kepemimpinan kota saat ini. Tapi Pj adalah pihak yang sah sesuai aturan yang bisa menjalankan kelangsungan kepentingan nasional selama masa transisi di sela tahapan Pemilukada serentak 2024", tegas Junaedi.

"Tugas utamanya, yaitu bagaimana kelangsungan program pelayanan dasar di daerah, kelangsungan pemerintahan yang berjalan dengan baik untuk kelancaran pelayanan dasar, kelangsungan stabilitas ekonomi dan stabiltas politik demokrasi bangsa di masa-masa tahun politik ini", tandasnya. *(DI/HB/Adv)*