Kamis, 24 Agustus 2023

Ketua LBH Barracuda Minta Polisi Hentikan Kegiatan CV Musika Dan Tetapkan Tersangka

Baca Juga


Hadi Gerung usai memberikan keterangan kepada Tim Penyidik di Polres Mojokerto, Kamis (24/08/2023).


Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Ketua Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik (LKH-KP) Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda (Barracuda) Indonesia Hadi Purwanto meminta kepada Kapolri, Kapolda Jatim dan Kapolres Mojokerto segera melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menghentikan aktivitas kegiatan produksi CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa. Mengingat, terlapor mengabaikan panggilan Tim Penyidik.

Dengan fakta-fakta jelas, maka sebagai pelapor pihaknya berharap Tim Penyidik segera menetapkan Tersangka. Kepada media ini, pria akrap dipanggil dengan panggilan 'Hadi Gerung' tersebut juga menegaskan, bahwa sebagaimana faktanya material tambang yang dikirim ke perusahaan tersebut berasal dari kegiatan tambang ilegal. Yang mana hal tersebut untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar lagi.

“Jelas aktivitas CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa mengambil dan menerima batu galian ilegal yang kemudian diproduksi, kemudian mensuplai produknya pada proyek-proyek negara yang ada di Kabupaten Mojokerto", jelas Hadi Gerung' usai memberikan keterangan kepada Tim Penyidik di Polres Mojokerto, Kamis (24/08/2023).

Terkait itu, selaku pelapor kasus ini Hadi berharap, Bupati Mojokerto Ikhfina supaya tegas mem-blacklist CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa agar tidak diberi kesempatan mengerjakan paket-paket pekerjaan yang ada di jajaran Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

“Sampai hari ini, CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa tidak mempunyai izin usaha pertambangan eksplorasi dan izin usaha pertambangan proses produksi. Seharusnya Bupati Mojokerto harus memblacklis CV dan PT tersebut meskipun perusahaan ini notabene punya keluarga mertua", harap Hadi Gerung.

BACA JUGA:

Terkait itu, Hadi menghimbau para pengusaha tambang resmi maupun ilegal jangan sekali-kali mengirim batuan ke CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa.

“Kami akan menganalisa total jika mereka tidak menghiraukan peringatan kami. Pada dasarnya material batuan itu akan digunakan untuk menyuplai proyek-proyek yang dibiayai oleh negara atau daerah dengan konsekuensi hukum yang sudah jelas", himbaunya.

Hadi Gerung berharap, terlapor Hj. Fatimah selakau Direktur CV. Musika, H. Siswa selaku  Direktur PT. Jisoelman dan Hj. Nailul selaku Bendahara CV. Musika supaya kooperatif menghormati proses hukum dengan menghadiri panggilan Tim Penyidik Polres Mojokerto.

“Terkait perkara tambang ilegal di Desa Manting, mereka semua tidak memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto. Kami berharap untuk perkara tambang ilegal di Dusun Borang Desa Sambilawang mereka seharusnya bisa lebih menghormati proses hukum. Mudah-mudahan mereka bisa datang memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto untuk mempertanggung-jawabkan terkait perkara yang kami laporkan", harap Hadi.

Di sela panggilannya yang ke-2 (dua) di Polres Mojokerto sebagai Pelapor dalam perkara tersebut, Hadi Purwanto yang juga menjabat Direktur LBH Djawa Dwipa berharap agar Jajaran Kepolisian lebih tegas pada Terlapor. Jika dipanggil tak menghiraukan dengan fakta-fakta hukum sudah jelas, maka selayaknya Tim Penyidik 'berani' segera menetapkan Tersangka dalam kasus ini.

"Kepada Jajaran Kepolisian Republik Indonesia, mohon diproses kalau memang para Terlapor ini mengabaikan, tidak menghiraukan atau merendahkan proses hukum terkait dua perkara kegiatan tambang di Desa Manting dan Desa Sambilawang agar segera ada Penetapan Tersangka. Fakta-fakta sudah sangat jelas, Tim Penyidik harus berani menetapkan Tersangka dalam kasus yang dapat atensi dari Kapolda Jatim ini", tandas Hadi Gerung. *(get/DI/HB)*


BERITA TERKAIT :