Rabu, 24 Juli 2024

Tolak Kasasi, MA Perintah KPK Kembalikan Rumah Istri Rafael Alun

Baca Juga


Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI Rafael Alun Trisambodo dalam sidang perdana perkara TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/08/2023).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta untuk terdakwa Rafael Alun Trisambodo.

Sebelumnya, atas perkara tersebut, Majelis Hakim PT. DKI Jakarta memutuskan, terdakwa Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara atas perkara TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjeratnya. Namun, Majelis Hakim PT. DKI Jakarta juga memutuskan sejumlah aset milik Ernie Meike Torondek istri Rafael Alun Tri Sambodo dirampas untuk negara.

Atas putusan Majelis Hakim PT. DKI Jakarta terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemeterian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Triwambodo tersebut,  Tim Jaksa KPK mengajukan kasasi ke MA. Namun, upaya hukum yang diajukan Tim Jaksa KPK tersebut ditolak MA.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MA di antaranya memerintahkan supaya KPK mengembalikan rumah atas nama Ernie Meike Torondek istri Rafael Alun Trisambodo yang sebelumnya sempat disita KPK.

"Amar putusan, penuntut umum tolak, Terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti", demikian tertulis dalam situs MA, Rabu (24/07/2024).

Putusan kasasi itu diputuskan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Putusan kasasi itu diputus pada Selasa 16 Juli 2024.

"Lama memutus 27 hari", demikian tertulis dalam situs MA tersebut.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MA juga memerintahkan KPK mengembalikan sejumlah barang bukti yang tidak terkait dengan perkara. Berikut sejumlah barang bukti tidak terkait perkara yang diprintah MA supaya KPK mengembalikan kepada yang berhak:
• Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp. 199.970.000,– yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek;
• Barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp. 19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondek;
• Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.

Sebelumnya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara atas perkara TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU. Namun, Majelis Hakim PT DKI Jakarta memutuskan sejumlah aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek dirampas untuk negara.

"Barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai 418 dirampas untuk negara", demikian amar putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang dilansir dari laman PT DKI Jakarta, Kamis (14/03/2024).

Hanya saja, Majelis Hakim PT DKI Jakarta dalam amar putusannya menyatakan, barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atas nama Ernie Meike untuk dikembalikan.

"Menetapkan, barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda disita", bunyi amar putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta.

Atas putusan Mejelis Hakim PT DKI Jakarta itu, Tim Jaksa KPK tidak terima dan ingin supaya aset atas nama Ernie Meike dirampas untuk negara. Tim Jaksa KPK kemudian mengajukan kasasi yang berujung ditolak MA. *(HB)*