Senin, 08 Januari 2024

KPK Apresiasi Vonis Bersalah Dan Sanksi Pidana 14 Tahun Penjara Bagi Rafael Alun

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis 'bersalah' dan sanksi pidana 14 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terhadap mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) II Rafael Alun Trisambodo (RAT).

"KPK mengapresiasi atas putusan Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan dan memutus sesuai tuntutan amar pidana badan yang dibacakan Tim Jaksa", ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangannya, Senin (08/01/2024).

Ali menyampaikan, penanganan perkara Rafael Alun ini merupakan terobosan baru bagi Tim Penyidik KPK dalam strategi menangani Tindak Pidana Korupsi, yakni bermula dari pemeriksaan Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak sesuai dengan profil.

"Dukungan masyarakat yang turut mengawal setiap prosesnya juga menjadi kunci penyelesaian perkara ini", ujar Ali Fikri.

Atas vonis 'bersalah' dan sanksi pidana 14 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terhadap dirinya tersebut, mantan Kabag Umum Kantor Wilayah DJP Kemenkeu II Rafael Alun Trisambodo (RAT) belum menerimanya dengan menyatakan pikir-pikir.

"Kami menyatakan pikir-pikir", ujar mantan Kabag Umum Kantor Wilayah DJP Kemenkeu II Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (08/01/2024).

Demikian halnya dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, mereka pun menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terhadap Rafael Alun tersebut.

"Kami juga menyatakan pikir-pikir", kata tim JPU KPK.Karena kedua pihak menyatakan pikir-pikir, artinya kedua belah belum menerima putusan hakim, sehingga majelis hakim menyatakan vonis ini belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap."Berarti putusan ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap", kata hakim.

Sebagaimana diketahui, mantan Kabag Umum Kantor Wilayah DJP Kemenkeu II Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebelumnya telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi terkait terkait pemeriksaan perpajakan pada DJP Kementerian Keuangan RI dan Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas perkara tersebut, mantan Kabag Umum Kantor Wilayah DJP Kemenkeu II Rafael Alun Trisambodo (RAT) divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 14 tahun penjara denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ali mengatakan, perkara Rafael Alun tersebut merupakan terobosan baru bagi Tim Penyidik KPK dalam strategi penanganan tindak pidana korupsi, yakni bermula dari pemeriksaan Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak sesuai dengan profil.

"Dukungan masyarakat yang turut mengawal setiap prosesnya juga menjadi kunci penyelesaian perkara ini", kata Ali Fikri.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan, bahwa mantan Kabag Umum Kantor Wilayah DJP Kemenkeu II Rafael Alun Trisambodo (RAT) terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan grarifikasi dan TPPU.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara 14 tahun denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan", ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (08/01/2024).

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rafael Alun Trisambodo, yaitu keharusan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 10.079.95.519,–.

"Pidana tambahan Rp. 10.079.95.519,– dengan ketentuan bila tidak dibayar dalam satu bulan, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi diganti pidana 3 tahun penjara", kata hakim.

Sanksi pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat tersebut tidak jauh beda dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Tim JPU KPK, yaitu supaya Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan Rafael Alun terbukti 'bersalah' menerima gratifikasi dan TPPU serta menjatuhkan sanksi pidana 14 tahun penjara denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan", ujar Tim JPU KPK membacakan tuntutannya, Senin (11/12/2023).

Tim JPU KPK menilai, terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Tim JPU KPK pun menilai, Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagimana dakwaan kedua.

Tim JPU KPK menilai, Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum 'bersalah' melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.

Selain pidana badan, Rafael Alun juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 18,994.806.137,–. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dann dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun", kata Tim JPU KPK.

Dalam tuntutannya, Tim JPU KPK mengungkap hal-hal yang memberatkan Terdakwa, yakni terdakwa Rafael Alun Trisambodo dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang mana, motif dari kejahatan yang dilakukan Rafael Alun adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya.

Selain itu, Rafael Alun Trisambodo juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Meski demikian, Tim JPU KPK tetap mempertimbangkan hal-hal yang meringankan Terdakwa. Yakni, terdakwa Rafael Alun Trisambodo berperilaku sopan selama persidangan. *(HB)*