Rabu, 29 Mei 2024

KPK Sita 13 Bidang Tanah Terpidana Korupsi Helikopter AW-101

Baca Juga


Petugas KPK saat menyita salah-satu di antara 13 bidang tanah milik Terpidana korupsi helikopter AW-101 John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh yang berlokasi di Kabupaten Bogor.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 13 bidang tanah milik Terpidana perkara Tindak PIdana Korupsi (TPK) helikopter AW-101 John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh yang berlokasi di daerah Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.

"KPK telah melaksanakan sita eksekusi 13 (tiga belas) bidang tanah milik Terpidana dimaksud yang berada di Desa/ Kelurahan Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan total luas 2.743 meter persegi", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru BIcara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (29/05/2024).

Ali menjelaskan, Tim Jaksa KPK juga memasang spanduk tanda sita di 13 bidang lahan tanah yang disita tersebut, yang menyatakan status tanah tersebut adalah barang rampasan negara.

"Langkah dan tindakan hukum ini merupakan salah-satu bentuk nyata dari komitmen KPK untuk terus memaksimalkan target pencapaian asset recovery dari penyelesaian perkara baik Tipikor maupun TPPU", jelas Ali Fikri.

Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa/ terpidana John Irfan Kenway yang telah berkekuatan hukum tetap, salah-satunya adalah pengembalian kerugian negara dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 17,2 miliar.

Sebagaiman diketahuai, pada Selasa 21 November 2023, Tim Jaksa KPK telah mengeksekusi terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Majelis Hakim pada tingkat kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Berdasarkan putusan Majelis Hakim pada tingkat kasasi tersebut, terpidana John Irfan Kenway akan menjalani masa pidana badan selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi lamanya masa penahanan yang dijalani.

Terpidana John Irfan Kenway divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 10 tahun penjara, denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti Rp. 17,2 miliar, karena terbukti melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 17,22 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Irfan Kurnia Saleh divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp177.712.972.054,6 subsider 5 tahun kurungan.

Putusan tersebut berdasarkan tuntutan pertama dari Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*