Jumat, 09 September 2022

Mantan KSAU Agus Supriatna Mangkir Dari Panggilan KPK Sebagai Saksi Perkara Pengadaan Heli AW-101

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn.) Agus Supriatna mangkir atau tidak menghadiri panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Agus, purnawirawan perwira TNI AU lainnya, yakni Marsda (Purn.) Supriyanto Basuki juga mangkir dari panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

Keduanya diagendakan akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW) - 101 di lingkungan TNI AU tahun 2016–2017. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada hari ini, Jum' 09 September 2022.

“Informasi yang kami peroleh, keduanya tidak hadir", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (09/09/2022).

Ali menegaskan, KPK akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn.) Agus Supriatna dan Marsda (Purn.) Supriyanto Basuki. KPK menghimbau dua purnawirawan TNI AU tersebut bersikap kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK.

Ali pun menegaskan, Tim Penyidik KPK akan segera mengirimkan lagi surat panggilan pemeriksaan untuk keduanya. Keterangan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn.) Agus Supriatna dan Marsda (Purn.) Supriyanto Basuki dibutuhkan oleh Tim Penyidik KPK.

Ditandaskan Ali Fikri, keterangan dari kedua Saksi tersebut penting dalam proses penyidikan perkara dugaan TPK pengadaan Heli AW-101 di lingkungan TNI AU tahun 2016–2017 yang tengah ditangani KPK. Ditandaskan Ali Fikri pula, bahwa keterangan dari pihak-pihak yang dipanggil KPK akan membuat terangnya perkara dugaan tindak pidana Korupsi yang diduga dilakukan Tersangka.

"Keterangan kedua Saksi ini dibutuhkan dalam proses penyidikan, sehingga menjadi lebih jelasnya perbuatan para Tersangka", tandas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK memanggil mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn.) Agus Supriatna dan Marsda (Purn.) Supriyanto Basuki sebagai Saksi perkara dugaan perkara dugaan Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW) - 101 di lingkungan TNI AU tahun 2016–2017.

Keduanya akan akan diperiksa Tim Penyidik KPk di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Jum'at 09 September 2022. Namun, keduanya tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK tersebut.

Sebelumnya, pada tahun 2018 silam, Tim Penyidik KPK pernah memanggil Agus Supriatna untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dalam perkara tersebut. Namun, saat itu Agus tidak hadir dengan alasan belum menerima surat panggilan dari KPK. Sementara KPK memastikan surat panggilan dimaksud telah diterima Agus di rumahnya.

“Kami pastikan surat panggilan sudah dikirimkan atau disampaikan di awal Mei 2018 ke rumah di Halim", kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (11/05/2018) silam.

Agus Supriatna kemudian memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu 06 Juni 2022.

Dalam perkara dugaan TPK pengadaan helikopter AW-101 di lingkungan TNI AU tahun 2016–2017, pada Selasa 24 Mei 2022, KPK telah menetapkan 1 (satu) Tersangka dari pihak swasta, yakni Direktur PT. DIratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway.

KPK menduga, Direktur PT. DIratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp. 224 miliar dari nilai kontrak Rp. 738,9 miliar. *(HB)*