Jumat, 09 September 2022

KPK Tegaskan, Korupsi Tidak Selesai Kalau Hanya Menangkap Pelaku

Baca Juga


Wakil Ketua KPK dalam acara Webinar Kick Off Road to Anti-Corruption Summit (ACS) ke-5 di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Jum'at 09 September 2022
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pemberantasan korupsi tidak akan selesai jika hanya menangkap dan memenjarakan para pelaku. Melainkan, juga harus dibarengi dengan upaya pencegahan dan pendidikan anti korupsi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberi sambutan dalam acara "Kick Off Road to Anti-Corruption Summit" (ACS) ke-5 di Universitas Muhammadiyah Surabaya pada Jum'at 09 September 2022 yang menandai dimulainya rangkaian kegiatan sinergi kajian pemberantasan korupsi antara KPK dengan berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

"Itu lah, kami berharap ada sumbangsih perguruan tinggi dalam hal pengembangan ilmu pemberantasan korupsi. Kami juga berharap agar perguruan tinggi menjadi percontohan tata kelola keuangan dan 'governance' yang baik, sehingga dapat dipercaya oleh publik", tegas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta pada Jum'at 09 September 2022.

Ghuron menjelaskan, sebagai upaya pencegahan korupsi, KPK melakukan dua hal. Pertama, membenahi tata kelola sektor yang rawan korupsi agar terhindar dari praktik-praktik korupsi. Kedua, melakukan pendidikan anti-korupsi agar tidak-ada niat melakukan perilaku korupsi.

"Pencegahan ini kita lakukan karena perilaku korup lahir dari motivasi diri yang salah, integritas yang kurang, lalu tata kelola yang tertutup, tidak transparan, tidak pasti, ada kontak antara pemohon dan pemberi layanan. Memahami akar masalah korupsi itu dari dua hal, maka kita masuk di dua hal ini", jelas Nurul Ghufron.

Dijelaskannya pula, bahwa pencegahan korupsi itu dilakukan KPK salah-satunya melalui program ACS tersebut. Yang mana, dalam ACS ke-5, KPK bersama berbagai perguruan tinggi melakukan berbagai sinergi, termasuk berbagai praktik baik dalam memberantas korupsi.

“Berdasarkan strategi pemberantasan korupsi KPK, kami tidak melihat ada penyelesaian korupsi bisa berakhir kalau hanya pelaku ditangkap, lalu dijebloskan ke penjara saja. Masalah korupsi harus juga didekati dengan pencegahan, karena daya penegakan hukum terhadap praktik korupsi itu kalah jauh, kalah cepat", jelas Nurul Ghufron pula.

Ghufron menerangkan, pencegahan korupsi itu dilakukan salah-satunya melalui program Anti-Corruption Summit (ACS). Yang mana, KPK bersama berbagai Perguruan Tinggi melakukan berbagai sinergitas, termasuk berbagai praktik baik dalam memberantas korupsi dalam acara tersebut.

"Kami harapkan ACS 2022 ini melahirkan poin-poin penting yang mampu mendorong agar Perguruan Tinggi bukan hanya melahirkan SDM yang IPK-nya tinggi, masa studinya cepat, terampil, tapi juga SDM yang berdedikasi untuk orang banyak, berintegritas", terangnya.

Ghuron menandaskan, dalam ACS ke-5, KPK bersama berbagai Perguruan Tinggi melakukan berbagai sinergi, termasuk berbagai praktik baik dalam memberantas korupsi. Pentingnya peran perguruan tinggi dalam memberantas korupsi tersebut, menjadi alasan KPK mengusung tema ACS ke-5 'Peran Perguruan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi Sektor Politik'.

"Kami harapkan, ACS 2022 ini melahirkan poin-poin penting yang mampu mendorong agar perguruan tinggi bukan hanya melahirkan SDM yang IPK-nya tinggi, masa studi-nya cepat, terampil tetapi juga SDM yang berdedikasi untuk orang banyak, berintegritas", tandas Ghufron, penuh harap.

Sementara itu, dalam webinar "Kick of Road to Anti-Corruption Summit" (ACS) ke-5 itu, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi KPK Amir Arief mengatakan, sektor politik merupakan sektor yang hendak dibenahi oleh KPK karena rawan terjadi korupsi.


"Kita bisa melihat statistik penindakan yang dilakukan KPK hingga Januari 2022, begitu banyak politisi yang terjerat tindak pidana korupsi. Kalau ditotal, ada sekitar 600 politisi dari anggota DPR dan DPRD, gubernur, bupati, wali kota. Hal itu yang harus kita benahi bersama", kata Amir.

Di kesempatan yang sama, Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya Sukadiono menyambut positif pelibatan perguruan tinggi dalam pencegahan korupsi.

"Kami selaku akademisi, orang yang berkecimpung di dunia pendidikan, tentu sangat senang ketika dilibatkan oleh KPK untuk menjadi bagian dalam mencegah terjadinya korupsi di berbagai bidang yang terlihat di masyarakat, termasuk sektor politik", ujar Sukadiono.

Adapun Guru Besar Universitas Sumatera Utara Ningrum Natasya Sirait menyampaikan, ACS menjadi forum yang melahirkan pusat kajian anti-korupsi, sekaligus internalisasi nilai antikorupsi di perguruan tinggi.

Ningrum menjelaskan, kegiatan ACS telah dilaksanakan di beberapa Perguruan Tinggi. ACS ke-1 dilaksanakan di Universitas Gadjah Mada, kemudian ACS ke-2 juga di Universitas Gadjah Mada pada tahun 2016.

Berikutnya, ACS ke-3 di Universitas Hasanuddin pada tahun 2018, ACS ke-4 di Universitas Andalas pada tahun 2020 dan ACS ke-5 pada tahun 2022 di Universitas Muhammadiyah Surabaya. *(HB)*