Selasa, 16 April 2024

KPK Setor Rp. 8,2 M Ke Kas Negara Dari Perkara Wali Kota Ambon Dan Camat Jatisampurna

Baca Juga

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang senilai Rp. 8,2 miliar (M) ke kas negara. Nominal uang tersebut, berasal dari uang pengganti dan denda yang berasal dari terpidana Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon atas perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan ijin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon tahun 2020.

"Tim Jaksa Eksekutor melalui Biro Keuangan telah selesai melakukan penyetoran pelunasan uang pengganti dan uang denda sebesar Rp. 8,2 miliar ke kas negara yang berasal dari terpidana Richard Louhenapessy (mantan Wali Kota Ambon) dan Wahyudih (Camat Jatisampurna)", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penundakan dan Kelembagaaan KPK saat dikonfirmasi wartawan Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (16/04/2024).

Ali menjelaskan, dengan penyetoran uang pengganti dan denda tersebut ke kas negara, kedua Terpidana telah menyelesaikan kewajibannya sebagaimana amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

"Dengan penyetoran tersebut, uang pengganti dan uang denda dari kedua Terpidana dimaksud lunas", jelas Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa KPK akan tetap konsisten melakukan penagihan denda maupun uang pengganti dari para Terpidana dalam upaya memaksimalkan pemulihan aset untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang yang berlangsung pada Jum'at 9 Februari 2024,
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ambon memvonis Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon dua periode 'bersalah' karena telah menerima suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan 70 gerai ritel Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020 dengan sanksi pidana 5 (lima) tahun penjara

Selain sanksi pidana 5 tahun penjara, atas perkara tersebut, Majelis Hakim Tipikor pada PN Ambong juga menjatuhka sanksi pidana denda sebesar Rp. 500 juta subsider 1 (satu) tahun penjara serta sanksi pidana tambahan harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 8,045 miliar.

Sanksi pidana perkara tersebut yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor pada PN Ambon terhadap Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon dua periode itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (KPK) yang sebelumnya menuntut sanksi pidana 8 tahun 6 bulan penjara.

Terkait itu, Tim JPU KPK melakukan upaya hukum banding atas sanksi pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor pada PN Ambon terhadap Richard Louhenapessy tersebut.

Sedangkan untuk terpidana penyuap Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon, yakni Amri, dalam sidang putusan yang berlangsung pada Jum'at 15 Desember 2023, Majelis Hakim Tipikor pada PN Ambon menjatuhi sanksi pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dan kewajiban membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

Tim Penyidik KPK pada Jum'at 13 Mei 2022 mulanya menetapkan Richard Louhenapessy sebagai Tersangka  perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan ijin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon tahun 2020. Selain Richard, Tim Penyidik KPK juga menetapkan AEH selaku staf Tata Usaha Pemkot Ambon dan AR selaku pihak swasta, dan karyawan minimarket AM di Kota Ambon sebagai Tersangka.

Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon sebagai Tersangka. Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, Tim Penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU", kata Plt  Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (04/07/2022).

Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK menduga, Richard Louhenapessy diduga dengan sengaja menyembunyikan asal-usul kepemilikan harta kekayaannya dengan menggunakan identitas pihak lain. Tim Pemyidik KPK akan terus melengkapi bukti-bukti perkara dugaan TPPU tersebut.

"Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi", jelas Ali Fikri.

Ali memastikan, KPK akan terus menginformasikan perkembangan penanganan dugaan TPPU yang kembali menjerat Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon. Ditandaskannya, bahwa KPK berharap masyarakat yang memiliki informasi mengenai aset terkait perkara tersebut dapat menyampaikan ke penyidik maupun call center di 198. *(HB)*


BERITA TERKAIT: