Selasa, 24 Desember 2024

KPK Periksa Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Di Lapas Terkait Perkara TPPU

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Mantan Wali Kota Ambon dua periode Richard Louhenapessy kembali diperiksa oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK)/ Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait suap izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020.

“Hari ini (Senin 23 Desember 2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan TPK/ TPPU terkait suap izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

Pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dilangsungkan oleh Tim Penyidik KPK di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Ambon. Hanya saja, Tessa Mahardhika tidak merinci materi apa saja yang digali oleh Tim Penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Ambon atas nama RL mantan Wali Kota Ambon", ujar Tessa Mahardhika.

Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon sebelumnya lebih dulu ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap persetujuan izin pembangunan gerai minimarket di Kota Ambon.

Ia ditetapkan sebagai Tersangka bersama staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon dan staf Alfamidi atas perkara dugaan TPK suap izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020.

Tim Penyidik KPK menduga, Richard diduga diberi uang sebesar Rp. 500 juta oleh staf Alfamidi dan dalam proses pengurusan izin pembangunan tersebut untuk penerbitan izin prinsip pembangunan 20 gerai Alfamidi.

Dalam perkara tersebut, selain Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon, Tim Penyidik KPK juga menetapkan AEH selaku staf Tata Usaha Pemkot Ambon dan AR selaku pihak swasta karyawan minimarket AM di Kota Ambon. 

Seiring dengan berjalannya pengembangan proses penyidikan perkara dugaan TPK suap izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020, Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Richard Louhenapessy sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, Tim Penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Senin (04/07/2022).

Tim Penyidik KPK menduga, Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon diduga sengaja menyembunyikan asal-usul kepemilikan harta kekayaannya dengan menggunakan identitas pihak lain.

“Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi", kata Ali Fikri saat itu.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK terus melakukan pengumpulan alat bukti dan pemanggilan Saksi. *(HB)*


BERITA TERKAIT: