Senin, 23 Desember 2024

KPK Tetapkan PT. STJ Tersangka Korporasi Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT. Sanitarindo Tangsel Jaya (PT. STJ) sebagai Tersangka korporasi perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT. Hutama Karya (PT. HK) Tahun Anggaran 2018–2020.

"Betul. Bahwa, dikarenakan salah-satu Tersangka di perkara tersebut meninggal dunia, Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk korporasi. Hal ini diperlukan, dalam rangka pemulihan aset terkait perkara dimaksud", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).

Kemarin, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa 4 (empat) Saksi perkara tersebut. Mereka, yakni Analis Akuntansi pada PT. HK Ossi Rosa Mediani, Direktur HC dan Pengembangan PT. HK periode tahun 2014 – 2020/ Direktur Utama PT. Patra Jasa (PT. PJ) Putut Ariwibowo, Direktur Manajemen Risiko PT. HK/ Direktur Utama PT. HK Realtindo (periode 2020–Maret 2024)/ Direktur Keuangan PT. HK perode Oktober 2019 – Juni 2020) Sugiarti dan Direktur Utama PT. Brantas Abipraya (PT. BA)/ Direktur Operasi III PT. HK periode tahun 2014 – 2020 Sugeng Rochadi.

Sementara 1 (satu) Saksi lain perkara tersebut atas nama Muhroni selaku EVP Keuangan PT. Hutama Karya periode tahun 2018 – sekarang, mangkir atau tidak menghadiri jadwal pemanggilan dan pemeriksaan yang dijadwalkan Tim Penyidik KPK dan minta dijadwal ulang.

"Dari 5 (lima) Saksi yang dipanggil hari ini, 4 (empat) hadir, 1 (satu) meminta penjadwalan ulang. Saksi-saksi tersebut, dimintai keterangan perihal peran Tersangka dalam hal ini korporasi PT. STJ dalam penjualan lahan di Bakauheni dan Kalianda Lampung ke PT. Hutama Karya serta perihal ketidak-wajaran dalam prosedur pengadaan lahan tersebut", jelas Tessa Mahardhika.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK sedang menyidik perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT. Hutama Karya Tahun Anggaran 2018 – 2020.

Tim Penyidik KPK sudah menetapkan adanya Tersangka perkara tersebut. Namun, KPK belum menginformasikan kepada publik. Baik detail identitas Tersangka, konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan, akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan Tersangka.

Dalam menangani perkara tersebut, KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran fix dari kerugian keuangan negara. Sejauh ini, nilai kerugian keuangan negara disebut mencapai belasan miliar rupiah.

Untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 3 (tiga) orang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, 3 tiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu ialah:
1. Mantan Direktur PT. HK Bintang Perbowo;
2. Pegawai PT. HK M. Rizal Sutjipto; dan
3. Komisaris PT. Sanitarindo Tangsel Jaya (PT. STJ) Iskandar Zulkarnaen yang sekarang ini sudah meninggal dunia.

Pada Senin 25 Maret 2024, Tim Penyidik KPK juga sudah menggeledah Kantor PT. Hutama Karya dan PT. HK Realtindo. Tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen pengadaan lahan tanah yang diduga terkait dengan perkara. Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan lahan tanah yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

Tim penyidik KPK selanjutnya menyita 54 bidang tanah yang diduga mempunyai keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ke-54 bidang tanah yang disita tersebut terdiri atas 32 bidang tanah yang berlokasi di Desa Bakauheni Lampung Selatan, seluas 436.305 meter-persegi dan 22 bidang tanah di Desa Canggu Lampung Selatan, seluas 185.928 meter persegi.

Total 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp. 150 miliar. Penyitaan lahan tanah oleh Tim Penyidik KPK tersebut berlangsung pada tanggal 19–22 Juni 2024 dengan melakukan pemasangan plang tanda penyitaan pada 54 bidang tanah tersebut.

KPK juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya penyidikan dan meminta masyarakat untuk tidak segan melapor ke KPK jika mempunyai informasi yang relevan terkait dengan perkara tersebut. *(HB)*


BERITA TERKAIT: