Kamis, 09 Mei 2019

Kembali Mengeluh Sakit, KPK Tunda Pemeriksaan Romahurmuziy

Baca Juga

Romahurmuziy


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan agenda pemeriksaan terhadap Romahurmuziy (RMY) alias Romi yang sebelumnya dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu 08 Mei 2019. Pembatalan agenda pemeriksaan, karena Romahurmuziy kembali mengeluh sakit.

"Kemarin pemeriksaan terhadap RMY (Romahurmuziy) tidak jadi dilakukan, karena RMY kembali mengeluh sakit", kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (09/05/2019).

Meski demikian, Febri Diansyah tidak menjelaskan secara rinci keluhan sakit yang diderita Romahurmuziy. Febri hanya mengatakan, jika keluhan sakit Romi kali ini tak sampai membuatnya dibantarkan kembali ke rumah sakit.

"Hanya keluhan sakit dan kami pandang sampai saat ini masih bisa ditangani di KPK. Jadi tidak ada pembantaran", jelasnya.
Febri Diansyah pun sempat mengungkapkan soal proses sidang praperadilan yang diajukan Romahurmuziy. Diungkapkannya pula, bahwa KPK telah mengajukan saksi ahli dan bukti-bukti.

"Besok direncanakan pembacaan kesimpulan. Nanti KPK akan menyampaikan seluruh analisis terkait praperadilan ini pada Hakim dan semoga minggu depan, hari Senin atau Selasa putusannya sudah ada. Proses praperadilan ini tidak menghentikan proses penyidikan", ungkapnya.

Seperti diketahui, Romahurmuziy sebelumnya sempat dibantarkan di RS Polri karena mengeluh jika buang air besar mengeluarkan darah. Pembantaran  Romi itu sendiri berlangsung mulai 02 April hingga 02 Mei 2019.

Sementara itu, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum PPP yang juga Anggota non-akti Komisi XI DPR-RI  Romahurmuziy alias Romi sebagai Tersangka penerima suap total Rp. 300 juta pada Sabtu 16 Maret 2019 lalu.

Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin selaku Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, KPK menetapkan keduanya sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK pun menduga, Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama diduga telah menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

KPK juga menduga, Muhammaf Muafaq Wirahadi telah memberi uang sebesar Rp. 50 juta kepada Romahumuziy pada Jum'at 15 Maret 2019 pagi terkait jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Sementara Haris Hasanuddin diduga KPK telah memberi uang Rp. 250 juta kepada Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam, terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Terhadap Romahurnuziy, KPK menyangka, tersangka Romahurmuziy diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menyangka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, KPK menemukan bahwa Romi tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyaj daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.

KPK menduga, dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja, KPK masih menutup rapat-rapat siapa oknum dimaksud. *(Ys/HB)*