Selasa, 30 Agustus 2022

KPK Setor Rp. 245 Juta Dari Lelang Emas Mantan Wali Kota Tasikmalaya Ke Negara

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp. 245 juta hasil lelang barang rampasan Terpidana perkara korupsi mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, ke Kas Negara 

"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke Kas Negara, di antaranya hasil lelang barang rampasan terpidana Budi Budiman Dkk. senilai Rp 245 juta", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (30/08/2022).

Ali menerangkan, uang sebesar Rp. 245 juta tersebut berasal dari lelang 2 (dua) keping emas. Adapun berat 2 keping emas itu, masing-masing seberat 100 gram.

"Lelang barang rampasan yang laku tersebut yaitu 2 keping emas logam mulia yang diproduksi PT. Antam Tbk. dengan berat masing-masing 100 gram", terang Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa dilakukannya lelang yang kemudian hasilnya disertorkan ke Kas Negara tersebut merupakan upaya KPK memaksimalkan asset recovery.

"Lelang barang rampasan dilakukan KPK untuk terus mengoptimalkan asset recovery sebagai pemasukan ke Kas Negara", tegas Ali Fikri.

Sebelumnya, Ali Fikri menjelaskan, KPK akan melakukan lelang barang hasil rampasan milik mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

"KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)", jelas Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/08/2022).

Ali pun menjelaskan, lelang tersebut dilakukan didasari Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Koruptur (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain barang rampasan milik mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, KPK dan KPKNL bakal melakukan lelang barang rampasan milik mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

Dijelaskan Ali Fikri pula, bahwa barang rampasan milik Budi Budiman, KPK akan melelang 2 (dua) keping logam mulia emas produksi PT. Antam Tbk. masing-masing seberat 100 gram dengan kadar 99,99%. Dua keping emas itu dilelang dengan batas lelang senilai Rp. 160.110.000,–.

"Dua keping logam mulia emas yang diproduksi PT. Antam Tbk masing-masing seberat 100 gram, harga limit Rp. 160.110.000,– dan uang jaminan Rp. 50.000.000,–", jelas Ali Fikri pula.

Ali menegaskan, lelang itu akan dilaksanakan tanpa kehadiran peserta, yaitu lelang dengan penawaran lewat internet dengan metode closed bidding. Adapun pelaksanaan lelang, akan dilaksanakan pada Senin (22/08/2022).

Diketahui, mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman saat ini telah dijatuhi vonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 1 (satu) tahun penjara. Majelis Hakim menilai, Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (TPK) menyuap pegawai Kementerian keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp. 700 juta.

Putusan tersebut lebih ringan dari Tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diajukan kepada Majelis Hakim.  Yang mana, dalam Tuntutannya, Tim JPU KPK meminta supaya Majelis Hakim menghukum Budi Budiman selama 2 (dua) tahun penjara. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

> KPK Periksa Mantan Wali Kota Tasikmalaya Terkait Perkara Pengurusan DAK 2018
> KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman
> Jum'at Keramat, KPK Periksa Wali Kota Tasikmalaya Sebagai Tersangka Dugaan Suap
> Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Wali Kota Tasikmalaya Enggan Komentar
> KPK Agendakan Pemeriksaan Wali Kota Tasikmalaya Sebagai Tersangka Dugaan Suap DAK
> KPK Tetapkan Status Tersangka Wali Kota Tasikmalaya
> KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota, Kantor Dinas PUPR Pemkot Tasikmalaya Dan Segel Ruang Kerja Direktur RSUD dr. Soekardjo