Kamis, 24 Februari 2022

KPK Periksa Mantan Wali Kota Tasikmalaya Terkait Perkara Pengurusan DAK 2018

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

Dalam pemeriksaan kali ini, mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Saksi atas perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dilakukan Tim Penyidik KPK di Markas Polres Tasikmalaya.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Tasik atas nama Budi Budiman. Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan perkara pengurusan dana DAK dengan terpidana Yaya Purnomo (mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan)", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (24/02/2022).

Diketahui, Budi Budiman merupakan Terpidana perkara TPK suap pengurusan DAK Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. Ia telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 1,5 tahun penjara dan tengah menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Selain mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK juga memeriksa 12 (dua belas) Saksi lain. Mereka, ialah Gilang Rajab selaku Komisaris PT. Raga Karya Permata, Iman Handiman selaku Komisaris PT Abadi Haruman Jaya, Imat Ruhimat selaku Direktur Utama PT. Indah Permai Agung, Tatang Syamsudin selaku Direktur Utama PT. Jaya Sakti Alam Mandiri.

Berikutnya, Muhammad Ilyas selaku Direktur. PT Abdi Haruman Jaya, Pegawai BUMN/ Kepala Cabang Bank Mandiri Kota Tasikmalaya R. Djoko Poerwanto, Sholahuddin selaku wiraswasta, Tarlan selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Kota Tasikmalaya tahun 2017.

Kemudian, Wasisto Hidayat selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, Asep Budi Sulaeman selaku Direktur CV Proklamasi, Al Erna Susanti selaku Direktur Utama PT. Abadi Haruman Jaya dan Elis Mulyani selaku Direktur PT. Raga Karya Permata.

Sementara dari informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan Yaya Purnomo dan Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik II Subdirektorat DAK Non Fisik II Rifa Surya sebagai Tersangka. Namun, Ali Fikri belum menginformasikan perihal konstruksi perkara berikut pihak-pihak yang telah menjadi Tersangka dalman perkara ini.

"Benar, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana DAK 2018. Konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup", jelas Ali.

Ali menegaskan, sebagaimana kebijakan pimpinan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penangkapan dan penahanan.

"Saat ini, pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan penanganan perkara akan diinformasikan kepada publik sebagai salah--satu bentuk transparansi kerja-kerja KPK dalam pemberantasan korupsi", tegasnya. *(HB)*